All Stories
Showing posts with label Pres Release. Show all posts
Showing posts with label Pres Release. Show all posts

Friday, October 26, 2018

Lokasi alih fungsi hutan menjadi lahan perkebunan Sawit di Gampong Gunci Kecamatan Sawang, Aceh Utara.

Aceh Utara – Usman Abdullah (45) warga Gampong Gunci Kecamatan Sawang, Aceh Utara, yang sangat vocal menentang sikap oknum perangkat Gampong yang menjual hutan seluas kurang lebih 10.000 hektar kepada PT Syaukat Sejahtera (PT Kaye Adang) ditangkap Polisi Sektor Sawang pada Kamis 18 Oktober 2018, Pukul 20,15 Wib saat nongkrong di Warung Kopi M Yunus di Dusun Lampoeng Kuta Gampong Gunci.

Dalam surat perintah penangkapan Usman diduga keras telah melakukan tindak pidana pengrusakan dengan cara bersama-sama.

Jaflati (32) Istri Usman mengatakan suaminya ditangkap karena merusak tanaman sawit milik PT Syaukat Sejahtera (Kaye Adang). Hal tersebut dikatakan Si Miriek, mantan Kombatan GAM Wilayah Bate Iliek kepada Istri Usman dalam sebuah pertemuan di Warung Kopi Anugerah Matang, Bireuen.
Dalam pertemuan itu Pihak Perusahaan menjelaskan Usman dan dua kawannya (Akmal Hakim bin M Taleb dan Danil kini sudah bekerja di Malaysia) merusak sawit milik perusahaan.

Kini Usman telah ditahan selama 9 hari di Sel Polsek Sawang. Usman adalah seorang tokoh Gampong Gunci yang vocal melawan sikap oknum Perangkat Gampong yang menjual hutan adat seluas 10.000 Hektar lebih kepada PT Syaukat Sejahtera (PT Kaye Adang). Dan dia juga menentang penebangan hutan besar-besaran itu yang bakal mengancam kerusakan lingkungan. “sawit tidak bisa menggantikan fungsi hutan” Kata Abdurrahman.

Jaflati (32) Istri Usman
Istri Usman berharap agar suaminya segera dilepaskan. Dia berencana menemui pihak perusahaan meminta agar kasus tersebut dicabut.

Yusnaidi bin Fuad alias Mirieak mantan kombatan GAM yang mendapat kuasa dari perusahaan mengatakan benar Usman bersama dua kawannya telah merusak 53 batang sawit didua lokasi.

Setelah mendapat info pengrusakan dari perusahaan dia lansung menghubungi Polsek Sawang, untuk melapor. Tiga hari kemudia Usman lansung dicokok.

“sebenarnya masalah ini tidak ada masalah, kan sudah ditahan satu minggu lebih biar ada efek jera. Sekarang bagi kami sudah selesai, sudah saya kembalikan kepada keluarga dan Keuchik Gampong Gunci, yang penting ada surat perjanjian tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi” Katanya.

Ketika wartawan menanyakan kenapa juga polisi tidak melepaskan Usman, Miriek menjawab, “saya tidak tau, bagi kami itu sudah cukup, tapi saya tidak tau polisi mau atau tidak, sekarang itu urusan polisi, bagi kami kasus ini sudah selesai, tinggal tunggu surat pernyataan dari Bang Usman” Katanya.

Polsek Sawang, Zahabi membenarkan penahanan Usman di Polsek tersebut sudah satu pekan lebih.

10.000 Ha Hutan Di Sawang Dijual Ke PT, Tukang Protes Ditangkap Polisi

Lokasi alih fungsi hutan menjadi lahan perkebunan Sawit di Gampong Gunci Kecamatan Sawang, Aceh Utara.

Aceh Utara – Usman Abdullah (45) warga Gampong Gunci Kecamatan Sawang, Aceh Utara, yang sangat vocal menentang sikap oknum perangkat Gampong yang menjual hutan seluas kurang lebih 10.000 hektar kepada PT Syaukat Sejahtera (PT Kaye Adang) ditangkap Polisi Sektor Sawang pada Kamis 18 Oktober 2018, Pukul 20,15 Wib saat nongkrong di Warung Kopi M Yunus di Dusun Lampoeng Kuta Gampong Gunci.

Dalam surat perintah penangkapan Usman diduga keras telah melakukan tindak pidana pengrusakan dengan cara bersama-sama.

Jaflati (32) Istri Usman mengatakan suaminya ditangkap karena merusak tanaman sawit milik PT Syaukat Sejahtera (Kaye Adang). Hal tersebut dikatakan Si Miriek, mantan Kombatan GAM Wilayah Bate Iliek kepada Istri Usman dalam sebuah pertemuan di Warung Kopi Anugerah Matang, Bireuen.
Dalam pertemuan itu Pihak Perusahaan menjelaskan Usman dan dua kawannya (Akmal Hakim bin M Taleb dan Danil kini sudah bekerja di Malaysia) merusak sawit milik perusahaan.

Kini Usman telah ditahan selama 9 hari di Sel Polsek Sawang. Usman adalah seorang tokoh Gampong Gunci yang vocal melawan sikap oknum Perangkat Gampong yang menjual hutan adat seluas 10.000 Hektar lebih kepada PT Syaukat Sejahtera (PT Kaye Adang). Dan dia juga menentang penebangan hutan besar-besaran itu yang bakal mengancam kerusakan lingkungan. “sawit tidak bisa menggantikan fungsi hutan” Kata Abdurrahman.

Jaflati (32) Istri Usman
Istri Usman berharap agar suaminya segera dilepaskan. Dia berencana menemui pihak perusahaan meminta agar kasus tersebut dicabut.

Yusnaidi bin Fuad alias Mirieak mantan kombatan GAM yang mendapat kuasa dari perusahaan mengatakan benar Usman bersama dua kawannya telah merusak 53 batang sawit didua lokasi.

Setelah mendapat info pengrusakan dari perusahaan dia lansung menghubungi Polsek Sawang, untuk melapor. Tiga hari kemudia Usman lansung dicokok.

“sebenarnya masalah ini tidak ada masalah, kan sudah ditahan satu minggu lebih biar ada efek jera. Sekarang bagi kami sudah selesai, sudah saya kembalikan kepada keluarga dan Keuchik Gampong Gunci, yang penting ada surat perjanjian tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi” Katanya.

Ketika wartawan menanyakan kenapa juga polisi tidak melepaskan Usman, Miriek menjawab, “saya tidak tau, bagi kami itu sudah cukup, tapi saya tidak tau polisi mau atau tidak, sekarang itu urusan polisi, bagi kami kasus ini sudah selesai, tinggal tunggu surat pernyataan dari Bang Usman” Katanya.

Polsek Sawang, Zahabi membenarkan penahanan Usman di Polsek tersebut sudah satu pekan lebih.

Posted at 3:54 AM |  by Isbahannur

Monday, September 24, 2012


Aceh Utara - Potret pembangunan yang belum merata di Kecamatan Nisam Aceh Utara, pada saat Aceh melawan desentralisasi Jakarta dan diberlakukan darurat militer di Aceh, Kecamatan Nisam mendapat gelar sebagai daerah merdeka, sehinggga bila beralamat di Nisam maka urusan agak sedikit rumit.

Tapi apa yang terjadi di Nisam setelah GAM tak lagi disebut separatis, kondisi berbalik 160 derjat dimana eks kombatan GAM yang dulu dikejar oleh si PAI (sebutan GAM untuk TNI semasa konflik), justru saat ini mereka yang harus dikawal sebagai pemenang pemilu yang menguasai parlemen bahkan Metri Luar Negeri GAM yang didampingi Panglima Militer GAM Muzakkir Manaf berhasil menjadi orang nomor satu Di Aceh. 

Meskipun Aceh pasca perang seluruh sendi pemerintahan dan keuangan dikuasai oleh  eks kombatan pemberontak Aceh Merdeka, namun meski demikian kondisi jalan Kecamatan Nisam sepanjang 7 KM masih berlubang, bila dilihat dari pembangunan kecamatan tersebut terkesan dianaktirikan. 

Tidak bisa dipungkiri bila dilihat di Kecamatan lain yang memiliki akses lebih baik, misalnya Dewantara, Banda Baro dan Kuta Makmur, cuma jalan Nisam yang sekarang belum mendapatkan perhatian yang serius dari pemerintah. Jalan Nisam belum pernah tersentuh dana dari pemerintah yang dulunya pertama kali di aspal oleh PT AAF tahun 1982. Pengaspalan terjadi dikarenakan relokasi penduduk dari Dewantara ke Kecamatan Nisam, Aceh Utara. 

Perlu diingat pembangunan Jalan Nisam baik itu jalan utama yang sekarang belum terbangun maupun jalan-jalan lainnya dalam gampong-gampong dalam kecamatan Nisam akan berdampak baik dari perkembangan berbagai segi sosial lainnya. Kondisi Pendidikan juga akan berdampak baik, disebabkan hampir sebahagian guru-guru yang mengajar di Nisam berasal dari luar Nisam, birokrasi kantor pemerintahan juga akan mengalami perbaikan yang lebih baik. 

Pengembangan ekonomi juga akan lebih, dengan adanya akses jalan yang lanyak kedepan, saat sekarang debu mengepul disaat melintasi jalan nisam sudah menjadi makanan dan minuman yang membuat tingkat kesehatan masyarakat juga menurun, jika hujan turun lintasan jalan yang berlubang menjadi lumpur dan berdampak kepada pengguna jalan pada umumnya. 

Berdasarkan data dari Puskesmas kecamatan setempat, 8 (Delapan) ibu Hamil  mengalami keguguran akibat jalur trasportasi itu, di antaranya Azizah, Fitria, Cut Putri Yusra, Mainidar, Halimah, Maulina, Dahniar (Guru SMP Negeri 2 Nisam), Badriah (Guru SMP Negeri 2 Nisam) , dan beberapa orang lainnya yang belum terdata dengan jelas.

Sementara seharusnya seorang ibu hamil memerlukan perawatan yang lebih serius untuk dirujuk ke rumah sakit yang lebih besar, sementara kondisi jalan saat ini bisa mengakibatkan hal-hal yang tidak diinginkan, kemungkinan paling buruk bisa memakan korban yang lebih banyak, tidak hanya keguguran, kecelakaan-kecelakaan pun sering terjadi.

Maka dari itu Kami yang tergabung dalam Gerakan Persatuan Mahasiswa Nisam (GAPMAN) meminta  pemerintah Aceh Utara untuk segara membangun jalan sepanjang 7 KM Nisam demi akses transportasi untuk 29 Gampong dengan penduduk mencapai 17.115 jiwa. 

Pembangunan jalan nisam merupakan bentuk dari penegakan Hak Asasi Manusia, disaat pemerintahan Aceh Utara mengkebiri hak ini maka dipastikan pelanggaran HAM telah dilakukan oleh Negara disini. 

Sebagai bentuk dorongan advokasi atas keprihatinan untuk jalan Nisam GAPMAN akan melakukan pengumpulan koin dari tanggal 25-28 September untuk membantu pemerintah Aceh Utara untuk pembangunan Jalan Nisam yang sudah berpuluh tahun tidak mendapatkan perhatian.

Adanya tiga posko pengumpulan koin yaitu, Gampong Keude Amplah, Gampong Blang Dalam dan Gampong Blang Karieng. Ini merupakan aksi damai sebagai bentuk solidaritas kami. Selain itu panitia aksi juga menerima sumbangan dalam bentuk lain seperti : Padi, pohon kelapa, sandal bekas dll.

Sesudah koin dan sumbangan yang terkumpul kami akan menyerahkannya kepada pihak pemangku kepentingan di Aceh Utara insya alllah tanggal 1 oktober 2012. 

Selain Gerakan Persatuan Mahasiswa Nisam (GAPMAN) aksi ini juga turut di dukung oleh beberapa elemen Masyarakat, Forum Komunikasi Pekerja social Masyarakat (FK-PSM), Forum Komunikasi Masyarakat Nisam (FKMN),Tokoh Ulama, Pemuda dan seluruh Masyarakat nisam

Kami mengharapkan dukungan dari berbagai pihak untuk mendapatkan hasil yang positif dari kegiatan ini.
Tim Adv
GAPMAN
Contak Person:  085230057057 Bustami (BP Gapman)

GAPMAN: Pasca Perang Jalan Nisam Masih Runyam


Aceh Utara - Potret pembangunan yang belum merata di Kecamatan Nisam Aceh Utara, pada saat Aceh melawan desentralisasi Jakarta dan diberlakukan darurat militer di Aceh, Kecamatan Nisam mendapat gelar sebagai daerah merdeka, sehinggga bila beralamat di Nisam maka urusan agak sedikit rumit.

Tapi apa yang terjadi di Nisam setelah GAM tak lagi disebut separatis, kondisi berbalik 160 derjat dimana eks kombatan GAM yang dulu dikejar oleh si PAI (sebutan GAM untuk TNI semasa konflik), justru saat ini mereka yang harus dikawal sebagai pemenang pemilu yang menguasai parlemen bahkan Metri Luar Negeri GAM yang didampingi Panglima Militer GAM Muzakkir Manaf berhasil menjadi orang nomor satu Di Aceh. 

Meskipun Aceh pasca perang seluruh sendi pemerintahan dan keuangan dikuasai oleh  eks kombatan pemberontak Aceh Merdeka, namun meski demikian kondisi jalan Kecamatan Nisam sepanjang 7 KM masih berlubang, bila dilihat dari pembangunan kecamatan tersebut terkesan dianaktirikan. 

Tidak bisa dipungkiri bila dilihat di Kecamatan lain yang memiliki akses lebih baik, misalnya Dewantara, Banda Baro dan Kuta Makmur, cuma jalan Nisam yang sekarang belum mendapatkan perhatian yang serius dari pemerintah. Jalan Nisam belum pernah tersentuh dana dari pemerintah yang dulunya pertama kali di aspal oleh PT AAF tahun 1982. Pengaspalan terjadi dikarenakan relokasi penduduk dari Dewantara ke Kecamatan Nisam, Aceh Utara. 

Perlu diingat pembangunan Jalan Nisam baik itu jalan utama yang sekarang belum terbangun maupun jalan-jalan lainnya dalam gampong-gampong dalam kecamatan Nisam akan berdampak baik dari perkembangan berbagai segi sosial lainnya. Kondisi Pendidikan juga akan berdampak baik, disebabkan hampir sebahagian guru-guru yang mengajar di Nisam berasal dari luar Nisam, birokrasi kantor pemerintahan juga akan mengalami perbaikan yang lebih baik. 

Pengembangan ekonomi juga akan lebih, dengan adanya akses jalan yang lanyak kedepan, saat sekarang debu mengepul disaat melintasi jalan nisam sudah menjadi makanan dan minuman yang membuat tingkat kesehatan masyarakat juga menurun, jika hujan turun lintasan jalan yang berlubang menjadi lumpur dan berdampak kepada pengguna jalan pada umumnya. 

Berdasarkan data dari Puskesmas kecamatan setempat, 8 (Delapan) ibu Hamil  mengalami keguguran akibat jalur trasportasi itu, di antaranya Azizah, Fitria, Cut Putri Yusra, Mainidar, Halimah, Maulina, Dahniar (Guru SMP Negeri 2 Nisam), Badriah (Guru SMP Negeri 2 Nisam) , dan beberapa orang lainnya yang belum terdata dengan jelas.

Sementara seharusnya seorang ibu hamil memerlukan perawatan yang lebih serius untuk dirujuk ke rumah sakit yang lebih besar, sementara kondisi jalan saat ini bisa mengakibatkan hal-hal yang tidak diinginkan, kemungkinan paling buruk bisa memakan korban yang lebih banyak, tidak hanya keguguran, kecelakaan-kecelakaan pun sering terjadi.

Maka dari itu Kami yang tergabung dalam Gerakan Persatuan Mahasiswa Nisam (GAPMAN) meminta  pemerintah Aceh Utara untuk segara membangun jalan sepanjang 7 KM Nisam demi akses transportasi untuk 29 Gampong dengan penduduk mencapai 17.115 jiwa. 

Pembangunan jalan nisam merupakan bentuk dari penegakan Hak Asasi Manusia, disaat pemerintahan Aceh Utara mengkebiri hak ini maka dipastikan pelanggaran HAM telah dilakukan oleh Negara disini. 

Sebagai bentuk dorongan advokasi atas keprihatinan untuk jalan Nisam GAPMAN akan melakukan pengumpulan koin dari tanggal 25-28 September untuk membantu pemerintah Aceh Utara untuk pembangunan Jalan Nisam yang sudah berpuluh tahun tidak mendapatkan perhatian.

Adanya tiga posko pengumpulan koin yaitu, Gampong Keude Amplah, Gampong Blang Dalam dan Gampong Blang Karieng. Ini merupakan aksi damai sebagai bentuk solidaritas kami. Selain itu panitia aksi juga menerima sumbangan dalam bentuk lain seperti : Padi, pohon kelapa, sandal bekas dll.

Sesudah koin dan sumbangan yang terkumpul kami akan menyerahkannya kepada pihak pemangku kepentingan di Aceh Utara insya alllah tanggal 1 oktober 2012. 

Selain Gerakan Persatuan Mahasiswa Nisam (GAPMAN) aksi ini juga turut di dukung oleh beberapa elemen Masyarakat, Forum Komunikasi Pekerja social Masyarakat (FK-PSM), Forum Komunikasi Masyarakat Nisam (FKMN),Tokoh Ulama, Pemuda dan seluruh Masyarakat nisam

Kami mengharapkan dukungan dari berbagai pihak untuk mendapatkan hasil yang positif dari kegiatan ini.
Tim Adv
GAPMAN
Contak Person:  085230057057 Bustami (BP Gapman)

Posted at 10:40 PM |  by Isbahannur

Thursday, September 13, 2012



Banda Aceh - Tiga narapidana politik asal Aceh, Ismuhadi Jakfar, Ibrahim Hasan, dan Ilyas bin Ilyas, mendapatkan remisi berupa perubahan pidana dari hukuman seumur hidup menjadi pidana sementara 20 tahun oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Hal ini sesuai dengan Keputusan Presiden nomor 24 tahun 2012.

Ismuhadi dan kawan-kawan dipulang Selasa kemarin, 11 September 2012, setelah dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakat Cipinang, Jakarta. Mereka kini menjalani sisa hukuman di LP Kelas II A Banda Aceh. Berikut kronologi upaya-upaya pemulangan Cs ke Aceh seperti disampaikan Tim Advokasi Pembebasan Napol Aceh:

1. Sudah hampir 12 tahun Teuku Ismuhadi, Irwan Bin Ilyas, Ibrahim Hasan mendekam di Lapas Cipinang Jakarta karena divonis politik diduga melakukan peledakan Bursa Efek Jakarta pada tahun 2000.

Mereka ditangkap Kepolisian Polda Metro Jaya pada 24 September 2000. Lalu dalam proses persidangan pada putusan kasasi di Mahkamah Agung mereka divonis pidana seumur hidup berdasarkan pasal 1 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 12/DRT/1951 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

2. Atas dasar diskusi bersama dengan ketiga Napol Aceh tersebut, disepakati untuk mencari alternatif selain harapan amnesti umum terhadap Napol GAM yang tidak pernah diberikan, salah satunya adalah Keppres (Keputusan Presiden) RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang remisi. Keppres ini pernah dikeluarkan Presiden Abdurrahman Wahid pada 23 Desember 1999.

3. Dukungan dan usaha membebaskan sudah dilakukan oleh Gubernur Aceh Irwandi Yusuf melalui surat nomor 330/2196 tertanggal 28 Januari 2008, serta surat Ketua DPRA Sayed Fuad Zakaria dengan nomor 330/ 3.368 tertanggal 21 Juli 2008 untuk memberikan pembebasan terhadap narapidana politik dalam bentuk perubahan pidana khusus.

4. Dukungan untuk perubahan pidana terhadap ketiga Napol Aceh juga dengan adanya surat oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD)-RI Laode Ida dengan nomor: HM.310/DPD/VII/2010 perihal penanganan narapidana politik GAM. Intinya perihal pertimbangan untuk diberikan remisi berdasarkan Keppres Nomor 174 Tahun 1999, tentang Pemberian Remisi Khusus.

5. Dukungan lainnya dari surat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang mengeluarkan Rekomendasi HAM, dengan nomor: 250/TUA/VII/2011, tertanggal 29 Juli 2011. Rekomendasi ditujukan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang intinya untuk memberikan perubahan hukuman pidana sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 tahun 1999 tentang remisi sebagai bagian dari perdamaian Aceh secara menyeluruh tanpa ada diskriminasi.

Hingga acara dengar pendapat ini dilakukan belum juga menjalankan Rekomendasi HAM yang dikeluarkan oleh KOMNAS HAM.

6. Kemudian Tim Advokasi meminta dukungan dengan mendatangi Komisi III DPR-RI pada 6 Februari 2012 dalam agenda pelaporan dan permohonan dukungan atas pembebasan Napol Aceh.

7. Atas peran dari masyarakat sipil Aceh baik di Jakarta dan Aceh bersama dengan Tim Advokasi Napol Aceh, pada 16 Maret 2012 secara resmi mendatangi dan bertemu langsung dengan Ketua dan Wakil Ketua DPRA dan Penjabat Gubernur Aceh pada 17 Maret 2012, untuk meminta dukungan atas pembebasan ketiga Napol Aceh.

8. Hasil pertemuan itu, pada 26 April 2012, Penjabat Gubernur Aceh Tarmizi Karim mengeluarkan surat dengan nomor 182/ 10542 perihal rekomendasi pemberian perubahan pidana kepada Teuku Ismuhadi Jafar dan kawan-kawan. Surat ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia.

Sehari kemudian, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Hasbi Abdullah juga mengeluarkan surat dengan nomor 164-11/ 1035 perihal rekomendasi perubahan pidana Teuku Ismuhadi Jafar Cs yang juga ditujukan langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

9. Setelah pulang dari Aceh, Tim Advokasi Napol Aceh secara simultan melakukan pendekatan dan juga mencoba memberikan pemahaman persepsi kepada instansi-instansi di Jakarta, di antaranya Menkompolhukum, Menkumham, Mensesneg, Dirjen PAS, dan Komnas HAM.

10. Hasil pertemuan dengan Komnas HAM, pada 6 Juli 2012, Komnas HAM mengeluarkan surat dengan nomor: 160/TUA/VII/2012 perihal surat kedua Rekomendasi HAM yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia.

Surat ini dikirimkan untuk meminta kepada Presiden Republik Indonesia menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komnas HAM baik yang pertama dan kedua.

11. Pada 14 Juli 2012, audiensi Tim Advokasi Napol Aceh, keluarga Napol Aceh, dan perwakilan masyarakat sipil Aceh di Jakarta, diterima Deputi Perundang-undangan pada kantor Sekretariat Negara. Pada intinya, Mensesneg tidak berkeberatan atas permohonan tentang pemberian perubahan pidana kepada ketiga Napol Aceh tersebut.

12. Pada 20 Juli 2012, Gubernur Aceh Zaini Abdullah mengeluarkan surat dengan nomor 180/20612 perihal dukungan terhadap Rekomendasi Komnas HAM yang ditujukan langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

13. Gubernur Aceh Zaini Abdullah pada 23 Juli 2012 juga mengeluarkan surat dengan nomor 180/20661 yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia perihal rekomendasi pemberian perubahan pidana kepada Teuku Ismuhadi Jafar dan kawan-kawan.

Di dalam butir 1 (satu) C dikatakan sebagai berikut: “Dengan harapan, atas dikeluarkannya Keppres tentang perubahan pidana sementara kepada Teuku Ismuhadi Jafar, Ibrahim Hasan, dan Irwan Bin Ilyas, kami beserta unsur pemerintahan di daerah serta atas dukungan penuh pihak keluarga masing-masing, akan memfasilitasi proses adaptasi Teuku Ismuhadi Jafar, Ibrahim Hasan dan Irwan Bin Ilyas di tengah-tengah masyarakat serta menempatkan dan melibatkan mereka di dalam program-program dalam bentuk sumbangsih konstribusi positif kepada  Aceh.”

14. Harapan dari advokasi yang dilakukan Tim Advokasi Pembebasan Narapidana Politik Aceh baik yang berada di Jakarta dan juga di Aceh membuahkan hasil positif.

Pada 17 Agustus 2012, Menkumham, Wamenkumham, Dirjen PAS, Kakanwil serta Kalapas Kelas 1 A Cipinang mengundang Teuku Ismuhadi, Irwan Bin Ilyas dan Ibrahim Hasan untuk mendengarkan pembacaan Keppres nomor 24 tahun 2012 yang ditandatangani Presiden Republik Indonesia pada 13 Agustus 2012.

Keppres itu memutuskan memberikan perubahan pidana terhadap Teuku Ismuhadi, Irwan Bin Ilyas dan Ibrahim Hasan. Keppres dibacakan langsung oleh Amir Syamsuddin selaku Menteri Hukum dan HAM setelah upacara bendera di LP Cipinang.

15. Dengan dikeluarkannya Keppres Nomor 24 tahun 2012 ini, Teuku Ismuhadi, Irwan bin Ilyas dan Ibrahim Hasan berdasarkan pasal 15 KUHP Junctoo Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan Pasal 14 ayat (1) k, Juncto Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.01.PK.04.10 Tahun 1999 tentang asimilasi, pembebasan bersyarat dan cuti menjelang bebas tertanggal 2 Februari 1999, sudah dapat mengajukan proses asimilasi untuk dipekerjakan di luar LP karena sudah menjalankan setengah dari masa pidana.

Selain itu pada Agustus atau September 2013 dapat bebas dari penjara dengan hak untuk diberikan perubahan pidana karena sudah melalui dan menjalankan proses pemidanaan selama dua pertiga masa tahanan ketiganya.

16. Asimilasi adalah proses pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana dan anak didik pemasyarakatan di dalam kehidupan masyarakat.

17. Adapun yang dimaksud dengan pembebasan bersyarat (voorwaardelijke invriheidstelling) adalah narapidana dilepaskan dari lembaga pemasyarakatan sebelum habis masa pidananya dengan kewajiban memenuhi syarat-syarat tertentu yang dibebankan kepadanya.

Tim Advokasi Pembebasan Napol Aceh
Banda Aceh, 11 September 2012

Reinhard Parapat
T. Arifin Y Asmara

Kronologis Pembebasan Ismuhadi Dkk



Banda Aceh - Tiga narapidana politik asal Aceh, Ismuhadi Jakfar, Ibrahim Hasan, dan Ilyas bin Ilyas, mendapatkan remisi berupa perubahan pidana dari hukuman seumur hidup menjadi pidana sementara 20 tahun oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Hal ini sesuai dengan Keputusan Presiden nomor 24 tahun 2012.

Ismuhadi dan kawan-kawan dipulang Selasa kemarin, 11 September 2012, setelah dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakat Cipinang, Jakarta. Mereka kini menjalani sisa hukuman di LP Kelas II A Banda Aceh. Berikut kronologi upaya-upaya pemulangan Cs ke Aceh seperti disampaikan Tim Advokasi Pembebasan Napol Aceh:

1. Sudah hampir 12 tahun Teuku Ismuhadi, Irwan Bin Ilyas, Ibrahim Hasan mendekam di Lapas Cipinang Jakarta karena divonis politik diduga melakukan peledakan Bursa Efek Jakarta pada tahun 2000.

Mereka ditangkap Kepolisian Polda Metro Jaya pada 24 September 2000. Lalu dalam proses persidangan pada putusan kasasi di Mahkamah Agung mereka divonis pidana seumur hidup berdasarkan pasal 1 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 12/DRT/1951 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

2. Atas dasar diskusi bersama dengan ketiga Napol Aceh tersebut, disepakati untuk mencari alternatif selain harapan amnesti umum terhadap Napol GAM yang tidak pernah diberikan, salah satunya adalah Keppres (Keputusan Presiden) RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang remisi. Keppres ini pernah dikeluarkan Presiden Abdurrahman Wahid pada 23 Desember 1999.

3. Dukungan dan usaha membebaskan sudah dilakukan oleh Gubernur Aceh Irwandi Yusuf melalui surat nomor 330/2196 tertanggal 28 Januari 2008, serta surat Ketua DPRA Sayed Fuad Zakaria dengan nomor 330/ 3.368 tertanggal 21 Juli 2008 untuk memberikan pembebasan terhadap narapidana politik dalam bentuk perubahan pidana khusus.

4. Dukungan untuk perubahan pidana terhadap ketiga Napol Aceh juga dengan adanya surat oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD)-RI Laode Ida dengan nomor: HM.310/DPD/VII/2010 perihal penanganan narapidana politik GAM. Intinya perihal pertimbangan untuk diberikan remisi berdasarkan Keppres Nomor 174 Tahun 1999, tentang Pemberian Remisi Khusus.

5. Dukungan lainnya dari surat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang mengeluarkan Rekomendasi HAM, dengan nomor: 250/TUA/VII/2011, tertanggal 29 Juli 2011. Rekomendasi ditujukan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang intinya untuk memberikan perubahan hukuman pidana sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 tahun 1999 tentang remisi sebagai bagian dari perdamaian Aceh secara menyeluruh tanpa ada diskriminasi.

Hingga acara dengar pendapat ini dilakukan belum juga menjalankan Rekomendasi HAM yang dikeluarkan oleh KOMNAS HAM.

6. Kemudian Tim Advokasi meminta dukungan dengan mendatangi Komisi III DPR-RI pada 6 Februari 2012 dalam agenda pelaporan dan permohonan dukungan atas pembebasan Napol Aceh.

7. Atas peran dari masyarakat sipil Aceh baik di Jakarta dan Aceh bersama dengan Tim Advokasi Napol Aceh, pada 16 Maret 2012 secara resmi mendatangi dan bertemu langsung dengan Ketua dan Wakil Ketua DPRA dan Penjabat Gubernur Aceh pada 17 Maret 2012, untuk meminta dukungan atas pembebasan ketiga Napol Aceh.

8. Hasil pertemuan itu, pada 26 April 2012, Penjabat Gubernur Aceh Tarmizi Karim mengeluarkan surat dengan nomor 182/ 10542 perihal rekomendasi pemberian perubahan pidana kepada Teuku Ismuhadi Jafar dan kawan-kawan. Surat ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia.

Sehari kemudian, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Hasbi Abdullah juga mengeluarkan surat dengan nomor 164-11/ 1035 perihal rekomendasi perubahan pidana Teuku Ismuhadi Jafar Cs yang juga ditujukan langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

9. Setelah pulang dari Aceh, Tim Advokasi Napol Aceh secara simultan melakukan pendekatan dan juga mencoba memberikan pemahaman persepsi kepada instansi-instansi di Jakarta, di antaranya Menkompolhukum, Menkumham, Mensesneg, Dirjen PAS, dan Komnas HAM.

10. Hasil pertemuan dengan Komnas HAM, pada 6 Juli 2012, Komnas HAM mengeluarkan surat dengan nomor: 160/TUA/VII/2012 perihal surat kedua Rekomendasi HAM yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia.

Surat ini dikirimkan untuk meminta kepada Presiden Republik Indonesia menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komnas HAM baik yang pertama dan kedua.

11. Pada 14 Juli 2012, audiensi Tim Advokasi Napol Aceh, keluarga Napol Aceh, dan perwakilan masyarakat sipil Aceh di Jakarta, diterima Deputi Perundang-undangan pada kantor Sekretariat Negara. Pada intinya, Mensesneg tidak berkeberatan atas permohonan tentang pemberian perubahan pidana kepada ketiga Napol Aceh tersebut.

12. Pada 20 Juli 2012, Gubernur Aceh Zaini Abdullah mengeluarkan surat dengan nomor 180/20612 perihal dukungan terhadap Rekomendasi Komnas HAM yang ditujukan langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

13. Gubernur Aceh Zaini Abdullah pada 23 Juli 2012 juga mengeluarkan surat dengan nomor 180/20661 yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia perihal rekomendasi pemberian perubahan pidana kepada Teuku Ismuhadi Jafar dan kawan-kawan.

Di dalam butir 1 (satu) C dikatakan sebagai berikut: “Dengan harapan, atas dikeluarkannya Keppres tentang perubahan pidana sementara kepada Teuku Ismuhadi Jafar, Ibrahim Hasan, dan Irwan Bin Ilyas, kami beserta unsur pemerintahan di daerah serta atas dukungan penuh pihak keluarga masing-masing, akan memfasilitasi proses adaptasi Teuku Ismuhadi Jafar, Ibrahim Hasan dan Irwan Bin Ilyas di tengah-tengah masyarakat serta menempatkan dan melibatkan mereka di dalam program-program dalam bentuk sumbangsih konstribusi positif kepada  Aceh.”

14. Harapan dari advokasi yang dilakukan Tim Advokasi Pembebasan Narapidana Politik Aceh baik yang berada di Jakarta dan juga di Aceh membuahkan hasil positif.

Pada 17 Agustus 2012, Menkumham, Wamenkumham, Dirjen PAS, Kakanwil serta Kalapas Kelas 1 A Cipinang mengundang Teuku Ismuhadi, Irwan Bin Ilyas dan Ibrahim Hasan untuk mendengarkan pembacaan Keppres nomor 24 tahun 2012 yang ditandatangani Presiden Republik Indonesia pada 13 Agustus 2012.

Keppres itu memutuskan memberikan perubahan pidana terhadap Teuku Ismuhadi, Irwan Bin Ilyas dan Ibrahim Hasan. Keppres dibacakan langsung oleh Amir Syamsuddin selaku Menteri Hukum dan HAM setelah upacara bendera di LP Cipinang.

15. Dengan dikeluarkannya Keppres Nomor 24 tahun 2012 ini, Teuku Ismuhadi, Irwan bin Ilyas dan Ibrahim Hasan berdasarkan pasal 15 KUHP Junctoo Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan Pasal 14 ayat (1) k, Juncto Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.01.PK.04.10 Tahun 1999 tentang asimilasi, pembebasan bersyarat dan cuti menjelang bebas tertanggal 2 Februari 1999, sudah dapat mengajukan proses asimilasi untuk dipekerjakan di luar LP karena sudah menjalankan setengah dari masa pidana.

Selain itu pada Agustus atau September 2013 dapat bebas dari penjara dengan hak untuk diberikan perubahan pidana karena sudah melalui dan menjalankan proses pemidanaan selama dua pertiga masa tahanan ketiganya.

16. Asimilasi adalah proses pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana dan anak didik pemasyarakatan di dalam kehidupan masyarakat.

17. Adapun yang dimaksud dengan pembebasan bersyarat (voorwaardelijke invriheidstelling) adalah narapidana dilepaskan dari lembaga pemasyarakatan sebelum habis masa pidananya dengan kewajiban memenuhi syarat-syarat tertentu yang dibebankan kepadanya.

Tim Advokasi Pembebasan Napol Aceh
Banda Aceh, 11 September 2012

Reinhard Parapat
T. Arifin Y Asmara

Posted at 3:12 AM |  by Isbahannur

Wednesday, June 27, 2012




Lhokseumawe – Pasca Masyarakat Adat Gampong Teupin Reusep Kecamatan Sawang, Aceh Utara usir pekerja survey migas Zaratex NV di Blok Sawang – Matang Lada akibat masuk kelahan tanpa persetujuan warga ditambah kompensasi dan ganti rugi dianggap tidak layak. Tadi Rabu 27 Juni 2012 perusahaan menggelar sosialisasi kembali dibantu oleh Muspika setempat.

Dalam rapat yang dimulai sejak pukul 9.00 hingga 11.00 Wib itu, di Meunasah Teupin Reusep membahas soal izin ekplorasi Zaratex NV dan metode survey sismic 2D yang tidak berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan tanaman warga setempat.

Bahkan Zaratex NV berani mengeluarkan surat penyataan pertanggung jawaban atas dampak lingkungan yang bakal terjadi dalam kurun waktu jangka pendek dan jangka panjang kedepan. Lansung dibantah oleh warga, mereka mengatakan tidak pernah mempersoalkan segudang izin ekplorasi Zaratex NV dan metode sismic, masyarakat adat juga mengaku tidak melarang aktivitas pekerja Zaratex NV.

“meunyoe uroe nyoe sep jibayeu pakon han uroe nyoe laju ijak tarek kawan bom, [kalau hari ini dibayar dengan harga yang layak, kenapa tidak mereka hari ini juga mereka tarik kawan bom recording]” ungkap Syahbani, nenek berusia 62 tahun itu.

Warga meminta Zaratex NV untuk tidak lagi membahas soal izin dan cara survey, tetapi lansung masuk ke pokok persoalan, “sekarang persoalannya lahan kami satu lubang drilling harus dibayar 2 juta rupiah, kalau Zaratex NV keberatan minggu depan akan kami naikkan menjadi 3 juta” pinta Saifuddin [32] dalam rapat.

Karena pihak Mupika setempat dan Zaratex NV terus menjelaskan mekanisme survey dan SK Gubernur tentang daftar harga pemberian kompensasi hingga membuat warga meminta untuk membubarkan rapat “jangan bilang SK Gubernur, ini bukan tanah Gubernur, kalau memang anda tidak sanggup bayar bilang, jangan ceramahi kami tentang izin kami tidak mau dengar ceramah sesat kalian” protes Tgk Pon, yang lansung keluar dari rapat dan diikuti oleh seluruh warga.

Rapat tetap dilanjutkan dengan seorang Keuchik Gampong tersebut dan kepala dusun, Camat Sawang, humas Quest Junaidi dkk, humas Zaratex [ mantan kombatan GAM, Wan Marinir, Tarmizi alias  Sipanyang dll], Polsek, Koramil, Intel Polres Lhokseumawe.

Hasil rapat tersebut pihak Zaratex NV akan mengeluarkan surat penyataan bertanggung jawab atas dampak yang bakal terjadi kedepan akan dikirim kepada pemilik tanah yang ditanda tangani oleh pihak Zaratex NV, Quest Geuphisycal Asia dan Muspika. 

Zaratex NV Tak Bahas Kerugian Dan Hak Masyarakat Adat, Rapat Di Sawang Gagal




Lhokseumawe – Pasca Masyarakat Adat Gampong Teupin Reusep Kecamatan Sawang, Aceh Utara usir pekerja survey migas Zaratex NV di Blok Sawang – Matang Lada akibat masuk kelahan tanpa persetujuan warga ditambah kompensasi dan ganti rugi dianggap tidak layak. Tadi Rabu 27 Juni 2012 perusahaan menggelar sosialisasi kembali dibantu oleh Muspika setempat.

Dalam rapat yang dimulai sejak pukul 9.00 hingga 11.00 Wib itu, di Meunasah Teupin Reusep membahas soal izin ekplorasi Zaratex NV dan metode survey sismic 2D yang tidak berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan tanaman warga setempat.

Bahkan Zaratex NV berani mengeluarkan surat penyataan pertanggung jawaban atas dampak lingkungan yang bakal terjadi dalam kurun waktu jangka pendek dan jangka panjang kedepan. Lansung dibantah oleh warga, mereka mengatakan tidak pernah mempersoalkan segudang izin ekplorasi Zaratex NV dan metode sismic, masyarakat adat juga mengaku tidak melarang aktivitas pekerja Zaratex NV.

“meunyoe uroe nyoe sep jibayeu pakon han uroe nyoe laju ijak tarek kawan bom, [kalau hari ini dibayar dengan harga yang layak, kenapa tidak mereka hari ini juga mereka tarik kawan bom recording]” ungkap Syahbani, nenek berusia 62 tahun itu.

Warga meminta Zaratex NV untuk tidak lagi membahas soal izin dan cara survey, tetapi lansung masuk ke pokok persoalan, “sekarang persoalannya lahan kami satu lubang drilling harus dibayar 2 juta rupiah, kalau Zaratex NV keberatan minggu depan akan kami naikkan menjadi 3 juta” pinta Saifuddin [32] dalam rapat.

Karena pihak Mupika setempat dan Zaratex NV terus menjelaskan mekanisme survey dan SK Gubernur tentang daftar harga pemberian kompensasi hingga membuat warga meminta untuk membubarkan rapat “jangan bilang SK Gubernur, ini bukan tanah Gubernur, kalau memang anda tidak sanggup bayar bilang, jangan ceramahi kami tentang izin kami tidak mau dengar ceramah sesat kalian” protes Tgk Pon, yang lansung keluar dari rapat dan diikuti oleh seluruh warga.

Rapat tetap dilanjutkan dengan seorang Keuchik Gampong tersebut dan kepala dusun, Camat Sawang, humas Quest Junaidi dkk, humas Zaratex [ mantan kombatan GAM, Wan Marinir, Tarmizi alias  Sipanyang dll], Polsek, Koramil, Intel Polres Lhokseumawe.

Hasil rapat tersebut pihak Zaratex NV akan mengeluarkan surat penyataan bertanggung jawab atas dampak yang bakal terjadi kedepan akan dikirim kepada pemilik tanah yang ditanda tangani oleh pihak Zaratex NV, Quest Geuphisycal Asia dan Muspika. 

Posted at 6:25 AM |  by Isbahannur




Lhokseumawe – Akibat dipermainkan seratusan Masyarakat Adat Dusun Teupin Reusep Kecamatan Sawang, Aceh Utara usir pekerja Zaratex NV yang sedang bekerja survey sismic migas 2D di Blok Sawang – Matang Lada, warga minta ganti rugi yang layak dan dihargai diatas tanah sendiri, Minggu 24 Juni 20012.

Sebelumnya, pagi pukul 8.00 Wib pihak perusahaan Zaratex NV lengkap dengan crew recording [tim survey seismic 2D, fase recording] datang ke Gampong tersebut, karena seorang warga menolak kedatangan mereka akibat kompensasi tahap rintis dan drilling [fase sismic 2D ] belum diberikan.

Karena masyarakat terus berdatangan semakin ramai dan meminta agar Zaratex NV mau musyawarah di Meunasah Gampong tersebut pagi jam 10.00 Wib, dalam rapat itu warga meminta agar perusahaan survey migas itu mau membayar kompensasi 2 juta dalam satu lubang drilling.

Namun pihak Zaratex NV menolak dan rapat menuai jalan buntu hingga rapat ditutup jam 13.12 Wib, dengan kesimpulan mereka tidak boleh masuk ke lahan warga sebelum kompensasi yang layak diberikan, “hasil rapat crew Zaratex NV tidak boleh masuk ke lahan kami sebelum kompensasi yang layak diberikan” ungkap Faudi.

Tuntutan masyarakat tidak sanggup dipenuhi sehingga Zaratex NV harus kemas barang, kabel recording, dynamid TNT, alat pendeteksi pantulan gelombang amlitudo dan tower hand talky [HT] harus dibongkar selesai kemarin pukul 22.00 Wib, Senin 25 Juni 2012.

Masyarakat adat Gampong tersebut menyebutkan mereka tidak akan mengizinkan Zaratex NV melakukan aktivitasnya dilahan warga sebelum kompensasi diberikan terlebih dahulu. “kami hanya meminta ganti rugi dibayar lebih dulu itu saja ngak lebih, karena kami tidak mau dipermainkan seperti warga Nisam kerugian mencapai 46,5 juta dibayar 1,5 juta, tolong hargai masyarakat adat diatas tanahnya sendiri” pinta Faudi, Selasa 26 Juni 2012.

“karena mereka mengabaikan tuntutan warga dan angkat kaki dari kampung kami, kalau mereka kembali harga 1 lubang kami naikkan” tambah Tgk Pon warga Teupin Reusep.

Ketua Pemuda Gampong Teupin Reusep Kecamatan Sawang Aceh Utara menyebutkan soal sikap masyarakat kemarin yang mengusir Zaratex itu tidak bisa berdalih pada provokasi pihak lain, saat ini masyarakat sudah sedikit pintar, mereka hanya meminta dihargai dan ganti rugi yang layak, itu saja” ungkap Tgk Asan.

Warga juga mengimformasikan bahwa besok Rabu 27 Juni 2012 Zaratex NV bersama PT Quest Geuphisycal Asia mengundang masyarakat pemilik tanah Teupin reusep kecmtan sawang di Meunasah Gampong tersebut. Rapat yang digelar jam 9.00 Wib besok Rabu 27 Juni 2012 itu membahas soal ganti rugi ...

Zaratex NV Diusir, Masyarakat Adat: Kami Ingin Dihargai Diatas Tanah Sendiri





Lhokseumawe – Akibat dipermainkan seratusan Masyarakat Adat Dusun Teupin Reusep Kecamatan Sawang, Aceh Utara usir pekerja Zaratex NV yang sedang bekerja survey sismic migas 2D di Blok Sawang – Matang Lada, warga minta ganti rugi yang layak dan dihargai diatas tanah sendiri, Minggu 24 Juni 20012.

Sebelumnya, pagi pukul 8.00 Wib pihak perusahaan Zaratex NV lengkap dengan crew recording [tim survey seismic 2D, fase recording] datang ke Gampong tersebut, karena seorang warga menolak kedatangan mereka akibat kompensasi tahap rintis dan drilling [fase sismic 2D ] belum diberikan.

Karena masyarakat terus berdatangan semakin ramai dan meminta agar Zaratex NV mau musyawarah di Meunasah Gampong tersebut pagi jam 10.00 Wib, dalam rapat itu warga meminta agar perusahaan survey migas itu mau membayar kompensasi 2 juta dalam satu lubang drilling.

Namun pihak Zaratex NV menolak dan rapat menuai jalan buntu hingga rapat ditutup jam 13.12 Wib, dengan kesimpulan mereka tidak boleh masuk ke lahan warga sebelum kompensasi yang layak diberikan, “hasil rapat crew Zaratex NV tidak boleh masuk ke lahan kami sebelum kompensasi yang layak diberikan” ungkap Faudi.

Tuntutan masyarakat tidak sanggup dipenuhi sehingga Zaratex NV harus kemas barang, kabel recording, dynamid TNT, alat pendeteksi pantulan gelombang amlitudo dan tower hand talky [HT] harus dibongkar selesai kemarin pukul 22.00 Wib, Senin 25 Juni 2012.

Masyarakat adat Gampong tersebut menyebutkan mereka tidak akan mengizinkan Zaratex NV melakukan aktivitasnya dilahan warga sebelum kompensasi diberikan terlebih dahulu. “kami hanya meminta ganti rugi dibayar lebih dulu itu saja ngak lebih, karena kami tidak mau dipermainkan seperti warga Nisam kerugian mencapai 46,5 juta dibayar 1,5 juta, tolong hargai masyarakat adat diatas tanahnya sendiri” pinta Faudi, Selasa 26 Juni 2012.

“karena mereka mengabaikan tuntutan warga dan angkat kaki dari kampung kami, kalau mereka kembali harga 1 lubang kami naikkan” tambah Tgk Pon warga Teupin Reusep.

Ketua Pemuda Gampong Teupin Reusep Kecamatan Sawang Aceh Utara menyebutkan soal sikap masyarakat kemarin yang mengusir Zaratex itu tidak bisa berdalih pada provokasi pihak lain, saat ini masyarakat sudah sedikit pintar, mereka hanya meminta dihargai dan ganti rugi yang layak, itu saja” ungkap Tgk Asan.

Warga juga mengimformasikan bahwa besok Rabu 27 Juni 2012 Zaratex NV bersama PT Quest Geuphisycal Asia mengundang masyarakat pemilik tanah Teupin reusep kecmtan sawang di Meunasah Gampong tersebut. Rapat yang digelar jam 9.00 Wib besok Rabu 27 Juni 2012 itu membahas soal ganti rugi ...

Posted at 5:27 AM |  by Isbahannur

Tuesday, March 20, 2012


Lhokseumawe - Terkait narapidana politik yang masih ditahan di pulau Jawa (Cipinang), pemerintah Indonesia sampai hari ini belum menjalankan kewajibannya untuk membeaskan Ismuhadi Cs.

Sebelumnya Narapidana Politik Aceh (Ismuhadi, Irwan Ilyas dan Ibrahim Hasan) itu sudah masuk kedalam daftar AMM, namun tiga nama tersebut dicoret oleh Malek Mahmud dkk, begitu pengakuan Irwandi Yusuf mantan Gubernur Aceh yang menjadi musuh bebunyutan Partai Aceh.

Setelah dicoret dari daftar dengan kata lain tidak diakui sebagai GAM, timbul lah klaim teroris, tetapi Malek Mahmud dkk tidak pernah mengklarifikasinya, tidak sedikit eks GAM mulai yang kaya yang miskin, yang tua yang muda, yang digampong maupun yang dikota, dari pasukan peudeung maupun pasukannya sendiri yang menilai “dialah yang memutar balikkan fakta di aceh selama ini, sit jih penghianat yang ka ijep darah aneuk yatim, syuhada, ulama dan rakyat aceh”.

Ah ngapain juga meupep-pep untuk dia, bila Malek tu memang suka Aceh damai dan keluar dari klaim penghianat pastinya dia akan mendesak pemerintah Indonesia untuk membeaskan narapidana politik aceh di jawa.

Hana iteupue, bila Ismuhadi mengakui dan menerima tawaran Megawati waktu itu, justru dia dan semua petinggi GAM luar negeri yang mendekam di penjara, hana berterima kasih meubacut pih?

Sehingga MoU hasil runding di meja judi Helsinky di point amnesty yang didukung oleh keppres 22 tahun 2005 tidak bisa digunakan sebagai fasilitas untuk membebaskan Ismuhadi dkk, karena itu hanya berlaku bagi GAM, sementara Ismuhadi dkk justru ingin disekap selamanya didalam penjara. Bahkan ada yang mengatakan “memang ada apa apanya dengan dia, ada indikasi Tgk Lah dan Ishaq juga dibunuh karena dianggap MP (lawan komando), pembunuhan itu melalui pembocoran informasi dan menarik beberapa lapisan pasukan apet”.

Syahdan, kembali kepada kisah selanjutnya, setelah ismuhadi dkk menjalankan hukuman seumur hidupnya selama 12 tahun, belum juga nyata perjuangan kawan-kawan setianya, baik itu organ sipil, kuasa hukumnya, maupun GAM itu sendiri yang condong datang ke penjara, bincang bincang, foto foto, naikkan ke Koran, selesai, selalu seperti itu kerjanya untuk meraih simpati dari masyarakat Aceh ketika musim pemilu tiba.

Saat ini, dengan dasar hokum keppres 174 tahun 1999 tentang remisi, kepala lapas Cipinang sudah tiga kali mengusulkan penurunan status hukuman (dari pidana seumur hidup menjadi pidana sementara) tetapi selalu mentok di menteri, kali ini tahun 2012 masih dimeja Sudi Silalahi.

Lobi-lobi tarus dilakukan, mulai mendatangi komisi III DPR RI, Komnas HAM, DPRA, Pemerintah Aceh, sampai pansus Aceh-Papua. Kali ini lobi-lobi itu pun sdikit berjalan. Di DPR komisi III bersedia untuk memanggil Menkumham dan Menkopolhukam serta Mensesneg untuk membahas masalah ini, dan kemungkinan nanti tanggal 26 atau 27 Maret 2012 akan disidangkan.

Begitu juga Komnas HAM, Ifdhal Kasim mangatakan akan menyurati kembali si badan besar itu (SBY), dan kini memang sudah disurati yang kedua, pihaknya juga akan membahas masalah ini dikantor Menkopolhukam dengan menghadirkan Menkumham, Mensesneg dan tim advokasi.

Sementara di Aceh Eksekutif bersama Parlemen Aceh dan tim advokasi bersama gerakan sipil Aceh tuntut pembebasan tapol napol Aceh akan menyurati pemerintah Indonesia secara bersama-sama. Harapannya semoga Ismuhadi dkk bisa menghirup udara segar sebelum Pilkada 9 April nantinya, tapi apakah ini akan berhasil?

Kami tim advokasi dari kalangan mahasiswa berharap agar semua mendukung upaya pembebasan narapidana politik itu, tapi bek dukung dukung bak babah sagai sebagai politik pencitraan calon yang diusung atau partai politik anda. Kalau memang mendukung kami harap agar calon peserta pemilu 9 april nantinya ikut komplen kepada pemerintah SBY. Buat surat protes atau surat terbuka untuk SBY sebagai desakan bersama untuk membebaskan narapidana politik Aceh.

Hal tersebut bisa dilakukan bersama-sama, baik mahasiswa dengan stempel BEMnya, LSM atau NGO, Gerakan Buffer, DPRK Kab/kota, Bupati/walikota, partai politik local/partai nasional, begitu juga dengan eks GAM/panglima GAM di wilayah/KPA, pasukan Peudeung/Banser atau gerakan dan organisasi kemasyarakat lainnya. 


Kiban? na rencana protes pemerintah Indonesia? bek bak babah sagai tadeungo, meunyoe hanjeut peugot surat protes atau surat desakan untuk SBY hubungi kami di blog sederhana ini. | Rajaitam

Sudah Cukup Ismuhadi Cs Disiksa, Mari Semua Desak Presiden Indonesia Untuk Membebaskannya


Lhokseumawe - Terkait narapidana politik yang masih ditahan di pulau Jawa (Cipinang), pemerintah Indonesia sampai hari ini belum menjalankan kewajibannya untuk membeaskan Ismuhadi Cs.

Sebelumnya Narapidana Politik Aceh (Ismuhadi, Irwan Ilyas dan Ibrahim Hasan) itu sudah masuk kedalam daftar AMM, namun tiga nama tersebut dicoret oleh Malek Mahmud dkk, begitu pengakuan Irwandi Yusuf mantan Gubernur Aceh yang menjadi musuh bebunyutan Partai Aceh.

Setelah dicoret dari daftar dengan kata lain tidak diakui sebagai GAM, timbul lah klaim teroris, tetapi Malek Mahmud dkk tidak pernah mengklarifikasinya, tidak sedikit eks GAM mulai yang kaya yang miskin, yang tua yang muda, yang digampong maupun yang dikota, dari pasukan peudeung maupun pasukannya sendiri yang menilai “dialah yang memutar balikkan fakta di aceh selama ini, sit jih penghianat yang ka ijep darah aneuk yatim, syuhada, ulama dan rakyat aceh”.

Ah ngapain juga meupep-pep untuk dia, bila Malek tu memang suka Aceh damai dan keluar dari klaim penghianat pastinya dia akan mendesak pemerintah Indonesia untuk membeaskan narapidana politik aceh di jawa.

Hana iteupue, bila Ismuhadi mengakui dan menerima tawaran Megawati waktu itu, justru dia dan semua petinggi GAM luar negeri yang mendekam di penjara, hana berterima kasih meubacut pih?

Sehingga MoU hasil runding di meja judi Helsinky di point amnesty yang didukung oleh keppres 22 tahun 2005 tidak bisa digunakan sebagai fasilitas untuk membebaskan Ismuhadi dkk, karena itu hanya berlaku bagi GAM, sementara Ismuhadi dkk justru ingin disekap selamanya didalam penjara. Bahkan ada yang mengatakan “memang ada apa apanya dengan dia, ada indikasi Tgk Lah dan Ishaq juga dibunuh karena dianggap MP (lawan komando), pembunuhan itu melalui pembocoran informasi dan menarik beberapa lapisan pasukan apet”.

Syahdan, kembali kepada kisah selanjutnya, setelah ismuhadi dkk menjalankan hukuman seumur hidupnya selama 12 tahun, belum juga nyata perjuangan kawan-kawan setianya, baik itu organ sipil, kuasa hukumnya, maupun GAM itu sendiri yang condong datang ke penjara, bincang bincang, foto foto, naikkan ke Koran, selesai, selalu seperti itu kerjanya untuk meraih simpati dari masyarakat Aceh ketika musim pemilu tiba.

Saat ini, dengan dasar hokum keppres 174 tahun 1999 tentang remisi, kepala lapas Cipinang sudah tiga kali mengusulkan penurunan status hukuman (dari pidana seumur hidup menjadi pidana sementara) tetapi selalu mentok di menteri, kali ini tahun 2012 masih dimeja Sudi Silalahi.

Lobi-lobi tarus dilakukan, mulai mendatangi komisi III DPR RI, Komnas HAM, DPRA, Pemerintah Aceh, sampai pansus Aceh-Papua. Kali ini lobi-lobi itu pun sdikit berjalan. Di DPR komisi III bersedia untuk memanggil Menkumham dan Menkopolhukam serta Mensesneg untuk membahas masalah ini, dan kemungkinan nanti tanggal 26 atau 27 Maret 2012 akan disidangkan.

Begitu juga Komnas HAM, Ifdhal Kasim mangatakan akan menyurati kembali si badan besar itu (SBY), dan kini memang sudah disurati yang kedua, pihaknya juga akan membahas masalah ini dikantor Menkopolhukam dengan menghadirkan Menkumham, Mensesneg dan tim advokasi.

Sementara di Aceh Eksekutif bersama Parlemen Aceh dan tim advokasi bersama gerakan sipil Aceh tuntut pembebasan tapol napol Aceh akan menyurati pemerintah Indonesia secara bersama-sama. Harapannya semoga Ismuhadi dkk bisa menghirup udara segar sebelum Pilkada 9 April nantinya, tapi apakah ini akan berhasil?

Kami tim advokasi dari kalangan mahasiswa berharap agar semua mendukung upaya pembebasan narapidana politik itu, tapi bek dukung dukung bak babah sagai sebagai politik pencitraan calon yang diusung atau partai politik anda. Kalau memang mendukung kami harap agar calon peserta pemilu 9 april nantinya ikut komplen kepada pemerintah SBY. Buat surat protes atau surat terbuka untuk SBY sebagai desakan bersama untuk membebaskan narapidana politik Aceh.

Hal tersebut bisa dilakukan bersama-sama, baik mahasiswa dengan stempel BEMnya, LSM atau NGO, Gerakan Buffer, DPRK Kab/kota, Bupati/walikota, partai politik local/partai nasional, begitu juga dengan eks GAM/panglima GAM di wilayah/KPA, pasukan Peudeung/Banser atau gerakan dan organisasi kemasyarakat lainnya. 


Kiban? na rencana protes pemerintah Indonesia? bek bak babah sagai tadeungo, meunyoe hanjeut peugot surat protes atau surat desakan untuk SBY hubungi kami di blog sederhana ini. | Rajaitam

Posted at 3:23 PM |  by Isbahannur

Banda Aceh – Setelah melakukan berbagai kegiatan advokasi hukum dalam upaya pembebasan tapol napol aceh, Kami dari komunitas bersama kumpulan berbagai organisasi dan elemen sipil Aceh dan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Bersama untuk Pembebasan Tapol Napol aceh kembali menggelar dua acara besar dalam agenda pembebasan Tapol Napol Aceh yang masih mendekam dalam penjara Cipinang Jakarta.

Dalam upaya memberikan keadilan hukum bagi warga Negara Indonesia (Tapol Nappol Aceh), ditataran ini kami tidak lagi bicara soal anggapan atau klaim tidak mendasar tentang Ismuhadi dkk adalah teroris, atau tapol napol Aceh tidak diakui sebagai GAM oleh petingginya, sehinggadalam mencari keadilan hukum kami tidak lagi menggunakan menggunakan MoU Helsinky point amnesty yang didukung oleh Keppres Nomor 22 tahun 2005 tentang Amnesti Umum dan Abolisi kepada setiap orang yang terlibat dalam Gerakan Aceh Merdeka.

Tetapi atas nama warga Indonesia yang berkedudukan sama didepan hukum, demi keadilan hukum dan kemanusiaan serta demi keberlanjutan perdamaian Aceh,kami meminta pemerintah Indonesia untuk segera membebaskan Ismuhadi Cs, hal tersebut kami lakukan atas dasar Perpres no 147 tahun 1999 tentang remisi.

Keppres pada tanggal 23 Desember 1999 oleh Presiden KH Abdul Rahman Wahid itu memberikan harapan baru bagi aktivis rakyat aceh dalam pengurangan masa pidana bagi narapidana di Indonesia.  Pemberian remisi khusus berupa ketentuan kewenangan mengenai perubahan pidana seumur hidup menjadi pidana sementara yang keputusannya ada ditangan Presiden bukan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.

Dalam Keppres Nomor 174 tahun 1999 pasal (9) angka (1) “Narapidana yang dikenakan pidana penjara seumur hidup dan telah menjalani pidana paling sedikit 5 (lima) tahun berturut-turut serta berkelakuan baik, dapat diubah pidananya menjadi pidana penjara sementara, usulan tersebut telah dikirim 3 kali oleh kepala lapas Cipinang dan pihak keluarga, namun alasan politis selalu menuai kegagalan, pemerintah Indonesia menganak tirikan aktivis sipil aceh itu sehingga tidak mendapatkan keadilan hukum.

Meski usaha usaha advokasi hukum selalu menuai kegagalan karena dukungan baik dari ormas sipil, mahasiswa, eks GAM lapangan, pemerintah Aceh(surat no 330/2196 tanggal 28 Januari 2008, serta Surat Ketua DPRA Nomor 330/3.368 tanggal 21 Juli 2008 yang dikirim untuk presiden meminta pembebasan Tapol Napol Aceh), Tidak hanya itu, juga sudah dikeluarkan surat oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah atau DPD RI Nomor HM.310/DPD/VII/2010 perihal penanganan napol GAM, yang intinya mengenai pertimbangan untuk diberikan remisi berdasarkan Keppres Nomor 174  tahun 1999 tentang pemberian remisi, dan dukungan dari masyarakat Aceh terus mengalir, dibuktikan dengan berbagai aksi masa, bahkan pernah rusuh saat menghadang kedatangan Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono pada Senin 29 November 2010, mendorong kami untuk melanjutkan advokasi pembebasan Ismuhadi, Irwan Ilyas dan Ibrahim Hasan.

Disamping itu, diperkuat dengan keluarnya rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Nomor: 250/TUA/VII/2011 tanggal 29 Juli 2011 ditujukan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang intinya untuk memberikan Perubahan Hukuman Pidana sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indoneisa Nomor 174 tahun 1999 tentang Remisi sebagai bagian dari Perdamaian Aceh secara menyeluruh tanpa ada diskriminasi

Berikut tahap-tahap yang telah kami lakukan ditahun 2012:
-          Senin, 6 Februari 2012 mendatangi DPR Komisi III Jakarta, dalam pertemuan tersebut Ketua Forum Bersama (Forbes) Anggota DPR RI asal Aceh Nasir Djamil dan juru bicara Tim Pemantau Otsus Aceh - Papua Sayed Muhammad Muliyadi, SH mengatakan tidak ada alasan untuk tidak membebaskan Ismuhadi cs dari penjara. "Pemerintah harus segera merespon aspirasi ini dengan cepat," kata Sayed Muhammad, politisi berdarah Aceh anggota Fraksi PDI Perjuangan dari daerah pemilihan Jawa Timur itu.

Tim Pemantau Aceh sudah menyampaikan soal Ismuhadi cs kepada jajaran Polkam dalam rapat kerja yang dihadiri Menkumham, Mendagri dan lain-lain. "Kita minta Menkumham membebasan Ismuhadi dkk," kata Sayed Muhammad Muliyadi. Menurutnya, nama  Ismuhadi   masuk di dalam daftar nama tapol/napol Aceh yang akan dibebaskan sesuai MoU Helsinki. "Tapi entah kenapa kemudian dibatalkan," kata Sayed, seperti yang dilansir oleh berbagai media nasional itu.Ia juga mempertanyakan kenapa Ismuhadi tidak memperoleh fasilitas remisi dan pengurangan hukuman, padahal yang bersangkutan sudah menjalani hukuman 2/3. "Seyogianya Ismuhadi sudah bebas bersyarat,"  ujar Sayed bicara Tim Pemantau Otsus Aceh – Papua.
Komisi III berjanji segera menindaklajuti hal tersebut, Priyo menjelaskan akan memanggil Menkumham dan Menkopolhukan secepatnya untuk duduk mencari solusi masalah ini, seraya menutup siding hari itu.

-     Senin 27 Februari 2012 Tim Advokasi Bersama Masyarakat Sipil mendampingi keluarga Tapol Napol aceh ke Komnas HAM. Dalam pertemuan tersebut Ifdhal Kasim mengatakan "Dalam waktu dekat kami akan mengupayakan kembali penuntasan kasus Ismuhadi dkk ini. Kami akan membicarakan masalah ini dengan Menteri Hukum dan HAM serta Menko Polhukam," kata Ifdhal Kasim dalam pertemuan dengan tim advokasi tapol/napol Aceh dan istri serta anak Ismuhadi di Kantor Komnas HAM, Jakarta. Karena Pemerintah Indonesia Presdien Susilo Bambang Yudhoyono tidak merespon rekomendasi Komnas, Ifdhal Kasim mengatakan akan  menyurati SBY kedua kalinya dan dalam waktu dekat akan membuat pertemuan di kantor Menkopolhukam dan menghadirkan Menkumham serta Tim advokasi bersama dalam rangka membebaskan Ismuhadi Cs.

-          Jum'at 16 Maret 2012 pukul 10.00 WibTim Advokasi Dan Komnas HAM Temui DPRA,
Dalam audiensi tersebut tim kami mensinergikan langkah advokasi pembebasan Ismuhadi cs, Progres konkrit kerjasama DPRA dengan KOMNAS HAM tentang upaya hukum pembebasan tapol napol aceh dan melayangkan surat resmi untuk ditandatangani oleh DPRA, Pj Gubernur Aceh dan Tim Advokasi dan Gerakan Bersama Masyarakat Sipil Aceh untuk pembebasan Tapol Napol Aceh.

Nantinya, Surat tersebut akan dibawa kepada presiden sebagai dasar hukum pembebasan Ismuahadi cs yaitu Keppres 174 pasal 9 tentang pemberian remisi karena Ismuhadi cs adalah warga negara Indoensia yang mempunyai hak yang sama di mata hukum dalam kerangka rekonsiliasi nasional.

Dalam pertemuan tersebut Ketua DPRA didampingi oleh Wakil Ketua DPRA, Amir Helmi, SH dan Kabag Hukum DPRA, MY Putra, SH, MH berkomitmen akan menandatangani petisi bersama dengan PJ Gubernur dan  Tim Advokasi dan Gerakan Bersama Masyarakat Sipil Aceh untuk pembebasan Ismuhadi cs dan akan diteruskan kepada Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono.

-          Sementara itu, dibulan Maret 2012, tim kami dilapangan telah melakukan aksi solidaritas untuk menggalang bukti dukungan berupa tanda tangan diatas kain putih sepanjang 15 meter didepan Mesjid Raya Banda Aceh, Rabu, 14 Maret 2012 bertepatan dengan deklarasi pemilu damai. Dalam aksi tersebut mendapat apresiasi dari berbagai elemen, termasuk kandidat calon Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, dan Muhammad Nazar serta seribuan tanda tangan lainnya.

Selanjutnya,dalam agenda tuntut pembebasan Tapol napol Aceh, dan menyelesaikan dugaan atau klaim-klaim tak mendasar terhadap Ismuhadi Cs (Klaim teroris, Ismuhadi Bukan GAM) yang menjadi tanda Tanya besar bagi public Aceh, dan menjelaskan sejauh mana sudah advokasi yang kita jalankan bersama. Dengan “Gerakan Bersama Masyarakat Sipil Tuntut Pembebasan Tapol Napol Aceh” kami menggelar diskusi Panel di Gedung Pasca Sarjana IAIN Ar-Raniry Lantai 3 Darussalam, Banda Aceh, dengan tema “Pembebasan Tapol Napol Aceh ( Teuku Ismuhadi Dkk) Dalam Perspektif Kemanusiaan dan Keadilan”Senin 19 Maret 2012, pukul 14.00 Wib, besok siang.
Saifuddin Bantassyam SH MA yang bertindak sebagai moderator, dan pemateri pemateri yang akan hadir diantaranya: Pj Gubernur Aceh Tarmizi A Karim, Ketua DPRA Hasbi Abdullah, Mantan Rektor IAIN Prof Dr Yusni Saby MA Phd, Prof Dr Backtiar Aly MA, Ketua FKK Aceh Mayjen TNI (Purn) Amiruddin Usman, dan kuasa hukum Tapol Napol Aceh Reinhard Parapat SH MH yang didampingi oleh Teuku Arifin SH MH.

Dalam acara tersebut diikuti oleh berbagai elemen seperti ormas sipil, BEM Se-Aceh, buffer aksi, Rektor Se-Aceh, Organisasi perempuan, partai politik, dan seluruh elemen pemerintahan.

Pertemuan tersebut, Renhard Parapat lebih menjelaskan soal tudingan tundingan miring terhadap narapidana politik Aceh, baik soal teroris maupun tidak diakui oleh elit GAM, “kita tidak bicara lagi soal itu, baik soal MoU maupun soal klaim teroris, itu semua sudah selesai, saat ini yang perlu kita lakukan bersama adalah mendesak presiden untuk segera membebaskan Ismuhadi dkk dengan dasar hokum yang kita pegang adalah kepres 174 tahun 1999” Ungkapnya dalam FGD itu.
Dalam FGD tersebut juga turut hadir beberapa eks GAM wilayah Peureulak, mereka menamakan dirinya Banser Rakyat Aceh (BRA) atau lebih dikenal dengan sebutan pasukan Cowboy, dalam pertemuan tersebut mereka meminta agar Ismuhadi dkk dibebaskan segera, mereka juga mengecam sikap pemerintah Indonesia yang mendiskriminasi Ismuhadi dkk untuk merasakan fasilitas remisi sesuai dengan kepres 174 tahun 1999 tentang remisi.
Demikian, soal konfirmasi sejauh mana advokasi yang telah dilakukan, silahkan hubungi ketua tim advokasi, atau pengacara kami, terima kasih.

Banda Aceh, 19 Maret 2012 
Tim Advokasi/Komunitas Bersama Untuk Pembebasan Narapidana Poliik Aceh.

Reinhard Parapat, S.H.        : 0811.988.2459
Teuku Arifin, S.H., M.H.     : 0821.6883.8990
Buchari HY, S.H.                  : 0812.694.7900

Perkembangan Advokasi Narapidana Politik Aceh Dengan Keppres 174 Tahun 1999


Banda Aceh – Setelah melakukan berbagai kegiatan advokasi hukum dalam upaya pembebasan tapol napol aceh, Kami dari komunitas bersama kumpulan berbagai organisasi dan elemen sipil Aceh dan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Bersama untuk Pembebasan Tapol Napol aceh kembali menggelar dua acara besar dalam agenda pembebasan Tapol Napol Aceh yang masih mendekam dalam penjara Cipinang Jakarta.

Dalam upaya memberikan keadilan hukum bagi warga Negara Indonesia (Tapol Nappol Aceh), ditataran ini kami tidak lagi bicara soal anggapan atau klaim tidak mendasar tentang Ismuhadi dkk adalah teroris, atau tapol napol Aceh tidak diakui sebagai GAM oleh petingginya, sehinggadalam mencari keadilan hukum kami tidak lagi menggunakan menggunakan MoU Helsinky point amnesty yang didukung oleh Keppres Nomor 22 tahun 2005 tentang Amnesti Umum dan Abolisi kepada setiap orang yang terlibat dalam Gerakan Aceh Merdeka.

Tetapi atas nama warga Indonesia yang berkedudukan sama didepan hukum, demi keadilan hukum dan kemanusiaan serta demi keberlanjutan perdamaian Aceh,kami meminta pemerintah Indonesia untuk segera membebaskan Ismuhadi Cs, hal tersebut kami lakukan atas dasar Perpres no 147 tahun 1999 tentang remisi.

Keppres pada tanggal 23 Desember 1999 oleh Presiden KH Abdul Rahman Wahid itu memberikan harapan baru bagi aktivis rakyat aceh dalam pengurangan masa pidana bagi narapidana di Indonesia.  Pemberian remisi khusus berupa ketentuan kewenangan mengenai perubahan pidana seumur hidup menjadi pidana sementara yang keputusannya ada ditangan Presiden bukan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.

Dalam Keppres Nomor 174 tahun 1999 pasal (9) angka (1) “Narapidana yang dikenakan pidana penjara seumur hidup dan telah menjalani pidana paling sedikit 5 (lima) tahun berturut-turut serta berkelakuan baik, dapat diubah pidananya menjadi pidana penjara sementara, usulan tersebut telah dikirim 3 kali oleh kepala lapas Cipinang dan pihak keluarga, namun alasan politis selalu menuai kegagalan, pemerintah Indonesia menganak tirikan aktivis sipil aceh itu sehingga tidak mendapatkan keadilan hukum.

Meski usaha usaha advokasi hukum selalu menuai kegagalan karena dukungan baik dari ormas sipil, mahasiswa, eks GAM lapangan, pemerintah Aceh(surat no 330/2196 tanggal 28 Januari 2008, serta Surat Ketua DPRA Nomor 330/3.368 tanggal 21 Juli 2008 yang dikirim untuk presiden meminta pembebasan Tapol Napol Aceh), Tidak hanya itu, juga sudah dikeluarkan surat oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah atau DPD RI Nomor HM.310/DPD/VII/2010 perihal penanganan napol GAM, yang intinya mengenai pertimbangan untuk diberikan remisi berdasarkan Keppres Nomor 174  tahun 1999 tentang pemberian remisi, dan dukungan dari masyarakat Aceh terus mengalir, dibuktikan dengan berbagai aksi masa, bahkan pernah rusuh saat menghadang kedatangan Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono pada Senin 29 November 2010, mendorong kami untuk melanjutkan advokasi pembebasan Ismuhadi, Irwan Ilyas dan Ibrahim Hasan.

Disamping itu, diperkuat dengan keluarnya rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Nomor: 250/TUA/VII/2011 tanggal 29 Juli 2011 ditujukan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang intinya untuk memberikan Perubahan Hukuman Pidana sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indoneisa Nomor 174 tahun 1999 tentang Remisi sebagai bagian dari Perdamaian Aceh secara menyeluruh tanpa ada diskriminasi

Berikut tahap-tahap yang telah kami lakukan ditahun 2012:
-          Senin, 6 Februari 2012 mendatangi DPR Komisi III Jakarta, dalam pertemuan tersebut Ketua Forum Bersama (Forbes) Anggota DPR RI asal Aceh Nasir Djamil dan juru bicara Tim Pemantau Otsus Aceh - Papua Sayed Muhammad Muliyadi, SH mengatakan tidak ada alasan untuk tidak membebaskan Ismuhadi cs dari penjara. "Pemerintah harus segera merespon aspirasi ini dengan cepat," kata Sayed Muhammad, politisi berdarah Aceh anggota Fraksi PDI Perjuangan dari daerah pemilihan Jawa Timur itu.

Tim Pemantau Aceh sudah menyampaikan soal Ismuhadi cs kepada jajaran Polkam dalam rapat kerja yang dihadiri Menkumham, Mendagri dan lain-lain. "Kita minta Menkumham membebasan Ismuhadi dkk," kata Sayed Muhammad Muliyadi. Menurutnya, nama  Ismuhadi   masuk di dalam daftar nama tapol/napol Aceh yang akan dibebaskan sesuai MoU Helsinki. "Tapi entah kenapa kemudian dibatalkan," kata Sayed, seperti yang dilansir oleh berbagai media nasional itu.Ia juga mempertanyakan kenapa Ismuhadi tidak memperoleh fasilitas remisi dan pengurangan hukuman, padahal yang bersangkutan sudah menjalani hukuman 2/3. "Seyogianya Ismuhadi sudah bebas bersyarat,"  ujar Sayed bicara Tim Pemantau Otsus Aceh – Papua.
Komisi III berjanji segera menindaklajuti hal tersebut, Priyo menjelaskan akan memanggil Menkumham dan Menkopolhukan secepatnya untuk duduk mencari solusi masalah ini, seraya menutup siding hari itu.

-     Senin 27 Februari 2012 Tim Advokasi Bersama Masyarakat Sipil mendampingi keluarga Tapol Napol aceh ke Komnas HAM. Dalam pertemuan tersebut Ifdhal Kasim mengatakan "Dalam waktu dekat kami akan mengupayakan kembali penuntasan kasus Ismuhadi dkk ini. Kami akan membicarakan masalah ini dengan Menteri Hukum dan HAM serta Menko Polhukam," kata Ifdhal Kasim dalam pertemuan dengan tim advokasi tapol/napol Aceh dan istri serta anak Ismuhadi di Kantor Komnas HAM, Jakarta. Karena Pemerintah Indonesia Presdien Susilo Bambang Yudhoyono tidak merespon rekomendasi Komnas, Ifdhal Kasim mengatakan akan  menyurati SBY kedua kalinya dan dalam waktu dekat akan membuat pertemuan di kantor Menkopolhukam dan menghadirkan Menkumham serta Tim advokasi bersama dalam rangka membebaskan Ismuhadi Cs.

-          Jum'at 16 Maret 2012 pukul 10.00 WibTim Advokasi Dan Komnas HAM Temui DPRA,
Dalam audiensi tersebut tim kami mensinergikan langkah advokasi pembebasan Ismuhadi cs, Progres konkrit kerjasama DPRA dengan KOMNAS HAM tentang upaya hukum pembebasan tapol napol aceh dan melayangkan surat resmi untuk ditandatangani oleh DPRA, Pj Gubernur Aceh dan Tim Advokasi dan Gerakan Bersama Masyarakat Sipil Aceh untuk pembebasan Tapol Napol Aceh.

Nantinya, Surat tersebut akan dibawa kepada presiden sebagai dasar hukum pembebasan Ismuahadi cs yaitu Keppres 174 pasal 9 tentang pemberian remisi karena Ismuhadi cs adalah warga negara Indoensia yang mempunyai hak yang sama di mata hukum dalam kerangka rekonsiliasi nasional.

Dalam pertemuan tersebut Ketua DPRA didampingi oleh Wakil Ketua DPRA, Amir Helmi, SH dan Kabag Hukum DPRA, MY Putra, SH, MH berkomitmen akan menandatangani petisi bersama dengan PJ Gubernur dan  Tim Advokasi dan Gerakan Bersama Masyarakat Sipil Aceh untuk pembebasan Ismuhadi cs dan akan diteruskan kepada Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono.

-          Sementara itu, dibulan Maret 2012, tim kami dilapangan telah melakukan aksi solidaritas untuk menggalang bukti dukungan berupa tanda tangan diatas kain putih sepanjang 15 meter didepan Mesjid Raya Banda Aceh, Rabu, 14 Maret 2012 bertepatan dengan deklarasi pemilu damai. Dalam aksi tersebut mendapat apresiasi dari berbagai elemen, termasuk kandidat calon Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, dan Muhammad Nazar serta seribuan tanda tangan lainnya.

Selanjutnya,dalam agenda tuntut pembebasan Tapol napol Aceh, dan menyelesaikan dugaan atau klaim-klaim tak mendasar terhadap Ismuhadi Cs (Klaim teroris, Ismuhadi Bukan GAM) yang menjadi tanda Tanya besar bagi public Aceh, dan menjelaskan sejauh mana sudah advokasi yang kita jalankan bersama. Dengan “Gerakan Bersama Masyarakat Sipil Tuntut Pembebasan Tapol Napol Aceh” kami menggelar diskusi Panel di Gedung Pasca Sarjana IAIN Ar-Raniry Lantai 3 Darussalam, Banda Aceh, dengan tema “Pembebasan Tapol Napol Aceh ( Teuku Ismuhadi Dkk) Dalam Perspektif Kemanusiaan dan Keadilan”Senin 19 Maret 2012, pukul 14.00 Wib, besok siang.
Saifuddin Bantassyam SH MA yang bertindak sebagai moderator, dan pemateri pemateri yang akan hadir diantaranya: Pj Gubernur Aceh Tarmizi A Karim, Ketua DPRA Hasbi Abdullah, Mantan Rektor IAIN Prof Dr Yusni Saby MA Phd, Prof Dr Backtiar Aly MA, Ketua FKK Aceh Mayjen TNI (Purn) Amiruddin Usman, dan kuasa hukum Tapol Napol Aceh Reinhard Parapat SH MH yang didampingi oleh Teuku Arifin SH MH.

Dalam acara tersebut diikuti oleh berbagai elemen seperti ormas sipil, BEM Se-Aceh, buffer aksi, Rektor Se-Aceh, Organisasi perempuan, partai politik, dan seluruh elemen pemerintahan.

Pertemuan tersebut, Renhard Parapat lebih menjelaskan soal tudingan tundingan miring terhadap narapidana politik Aceh, baik soal teroris maupun tidak diakui oleh elit GAM, “kita tidak bicara lagi soal itu, baik soal MoU maupun soal klaim teroris, itu semua sudah selesai, saat ini yang perlu kita lakukan bersama adalah mendesak presiden untuk segera membebaskan Ismuhadi dkk dengan dasar hokum yang kita pegang adalah kepres 174 tahun 1999” Ungkapnya dalam FGD itu.
Dalam FGD tersebut juga turut hadir beberapa eks GAM wilayah Peureulak, mereka menamakan dirinya Banser Rakyat Aceh (BRA) atau lebih dikenal dengan sebutan pasukan Cowboy, dalam pertemuan tersebut mereka meminta agar Ismuhadi dkk dibebaskan segera, mereka juga mengecam sikap pemerintah Indonesia yang mendiskriminasi Ismuhadi dkk untuk merasakan fasilitas remisi sesuai dengan kepres 174 tahun 1999 tentang remisi.
Demikian, soal konfirmasi sejauh mana advokasi yang telah dilakukan, silahkan hubungi ketua tim advokasi, atau pengacara kami, terima kasih.

Banda Aceh, 19 Maret 2012 
Tim Advokasi/Komunitas Bersama Untuk Pembebasan Narapidana Poliik Aceh.

Reinhard Parapat, S.H.        : 0811.988.2459
Teuku Arifin, S.H., M.H.     : 0821.6883.8990
Buchari HY, S.H.                  : 0812.694.7900

Posted at 10:23 AM |  by Isbahannur

Sunday, February 5, 2012

SMA | Jakarta - 6 Februari 2012, Sudah hampir 12 tahun Teuku Ismuhadi dkk mendekam di Lapas Cipinang Jakarta karena divonis politik peledakan Bursa Efek Jakarta pada tahun 2000. Mereka divonis seumur hidup sejak 24 September 2000 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memutuskan Teuku Ismuhadi dkk yang terlibat GAM dengan pasal 1 ayat (1) dan ayat (3) UU Nomor: 12/DRT/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau yang dikenal Undang-undang Darurat Indonesia.

Pada mulanya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman pidana politik selama 20 tahun. Putusan politik ini diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta setelah melakukan BANDING pada 4 Desember 2001.  Demikian pula di tingkat Mahkamah Agung dalam putusan KASASI memutuskan Putusan hukuman politik seumur hidup pada tanggal 6 Juni 2002.

Beberapa usaha yang sudah dilakukan namun belum membuahkan hasil bebasnya Teuku Ismuhadi dan kawan-kawan, mengingat mereka ada kepentingan politis yang terkait dengan kondisi kala itu. Upaya pembebasan Teuku Ismuhadi dan kawan-kawan saat ini atas dasar kemanusiaan, Hak Asasi Manusia dan Penegakan Hukum tanpa ada diskriminasi.

Keraguan ini timbul karena dari beberapa usaha pembebasan Teuku Ismuhadi dan kawan-kawan, tidak memberikan pengaruh untuk mendapatkan pengurangan hukuman atau bahkan pembebasan hukuman yang telah mereka dijalani selama ini. Terutama sehubungan dengan proses usaha damai antara Pemerintah Indonesia dan GAM dan kini kedua belah pihak telah mengalami perdamaian sejak 15 Agustus 2005 di Helsinki.

Pemerintah Indonesia telah menerbitkan regulasi terkait, sebagai upaya penyelesaian yang bertujuan memberikan keringanan hukuman bagi siapa saja yang terlibat pada konflik tersebut.
Pada tanggal 23 Desember 1999 Presiden KH Abdurrahman Wahid mengeluarkan Keppres RI No. 174 Tahun 1999 tentang remisi. Keppres tersebut memberikan warna baru dalam pengurangan masa pidana bagi narapidana di Indonesia, yakni pemberian remisi khusus berupa ketentuan kewenangan mengenai perubahan pidana seumur hidup menjadi pidana sementara yang keputusannya di tangan Presiden bukan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.

Dan pada pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 Tentang remisi tersebut, Khususnya dalam hal pemberian remisi khusus kepada narapidana dan anak pidana, Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia Mengeluarkan Keputusannya Nomor M.09. HN.02.01 Tanggal 23 Desember 1999.

Pada tahun 2005 terjadi Perjanjian Perdamaian antara Pemerintah Republik Indonesia dan GAM di Helsinki.  Terkait kasus Teuku Ismuhadi dkk tercantum pada pasal 3.1.1 dalam Nota Kesepahaman tersebut, yang berbunyi :
“Pemerintah RI, sesuai dengan prosedur konstitusional, akan memberikan amnesti kepada semua orang yang telah terlibat dalam kegiatan GAM sesegera mungkin dan tidak lewat dari 15 hari sejak penandatanganan Nota Kesepahaman ini”.

Demikian pula seperti yang tercantum pada pasal 3.1.2 dalam Nota Kesepahaman tersebut yang menyebutkan
“Narapidana dan tahanan politik yang ditahan akibat konflik akan dibebaskan tanpa syarat secepat Mungkin dan selambat-lambaltnya 15 hari sejak penandatanganan Nota Kesepahaman ini.”;

Dan atas Perjanjian Kesepakatan tersebut, Pemerintah Indonesia dalam hal ini Presiden Republik Indonesia kemudian mengeluarkan Keppres No 22 Tahun 2005 tentang  Amnesti umum yang diperuntukan bagi siapapun yang terlibat dengan GAM.

Sehubungan dengan perkembangan tersebut, kemudian GAM membuat daftar nama-nama yang akan diajukan untuk segera dibebaskan, yang salah satunya adalah Teuku Ismuhadi dkk. Tetapi dalam prosesnya, Teuku Ismuhadi dkk tidak ikut dibebaskan  sebagaiman perintah Keppres No 22 tahun 2005 yang ditandantangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Dukungan dan Usaha membebaskan sudah dilakukan oleh gubernur Aceh melalui Surat Nomor 330/2196 tertanggal 28 Januari 2008, serta Surat Ketua DPRA dengan nomor 330/ 3.368 tertanggal 21 Juli 2008 untuk memberikan pembebasan terhadap Narapidana Politik.

Disamping itu juga sudah dikeluarkan surat juga oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD)-RI dengan nomor: HM.310/DPD/VII/2010 perihal penanganan Narapidana politik GAM, intinya perihal pertimbangan untuk diberikan remisi berdasarkan Keppres no 174  Tahun 1999, tentang Pemberian Remisi, juga tidak pernah digubris oleh Menteri Hukum dan Ham Republik Indonesia.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah mengeluarkan Rekomendasi HAM, dengan nomor: 250/TUA/VII/2011, tertanggal 29 Juli 2011 yang ditujukan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang intinya untuk memberikan Perubahan Hukuman Pidana sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indoneisa Nomor 174 tahun 1999 tentang Remisi sebagai bagian dari Perdamaian Aceh secara menyeluruh tanpa ada diskriminasi, hingga acara dengar pendapat ini dilakukan belum juga menjalankan Rekomendasi HAM yang dikeluarkan oleh KOMNAS HAM.

Artinya secara hukum sudah sepantasnya seorang yang telah menjalankan hukuman dan terbukti berkelakuan baik selama menjalani hukuman dapat diusulkan untuk dilakukan perubahan hukuman dari seumur hidup menjadi pidana penjara sebagaimana yang dimaksudkan di dalam KEPPRES 174 tahun 1999 tentang Remisi tersebut.

Berdasarkan hal-hal di atas, Tim Advokasi/Komunitas Bersama untuk Pembebasan Narapidana Politik Aceh meminta kepada Pemerintah Indonesia, terkait untuk dapat memberikan perhatian penuh bagi Teuku Ismuhadi dkk yang secara politik dihukum penjara, tetapi tidak mendapatkan hak-haknya untuk mendapatkan kesempatan pengurangan masa hukuman, yang mana kesempatan tersebut sebenarnya sudah diatur dalam hukum positip di Indonesia.

Atas dasar tersebut, maka kami meminta dukungan penuh dan seluas-luasnya, terutama dari wakil rakyat yang dalam hal ini Komisi III DPR-RI, untuk dapat menindaklanjuti proses Perubahan Pemidanaan dari Seumur Hidup menjadi Pidana Penjara/ Remisi khusus bagi Teuku Ismuhadi dkk, serta memohon untuk mengundang dalam waktu dekat Bapak DR. Amir Syamsudin, S.H., Menteri hukum dan HAM dan pihak lain yang dinggap perlu untuk membahas Perubahan Pemidanaan berdasarkan nilai-nilai kemanusian dan HAM.
 
Koordinator TTD
Tim Advokasi/Komunitas Bersama Untuk Pembebasan Narapidana Poliik Aceh.

Press Release: TIM Advokasi Minta Perubahan Status Hukuman TNA

SMA | Jakarta - 6 Februari 2012, Sudah hampir 12 tahun Teuku Ismuhadi dkk mendekam di Lapas Cipinang Jakarta karena divonis politik peledakan Bursa Efek Jakarta pada tahun 2000. Mereka divonis seumur hidup sejak 24 September 2000 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memutuskan Teuku Ismuhadi dkk yang terlibat GAM dengan pasal 1 ayat (1) dan ayat (3) UU Nomor: 12/DRT/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau yang dikenal Undang-undang Darurat Indonesia.

Pada mulanya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman pidana politik selama 20 tahun. Putusan politik ini diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta setelah melakukan BANDING pada 4 Desember 2001.  Demikian pula di tingkat Mahkamah Agung dalam putusan KASASI memutuskan Putusan hukuman politik seumur hidup pada tanggal 6 Juni 2002.

Beberapa usaha yang sudah dilakukan namun belum membuahkan hasil bebasnya Teuku Ismuhadi dan kawan-kawan, mengingat mereka ada kepentingan politis yang terkait dengan kondisi kala itu. Upaya pembebasan Teuku Ismuhadi dan kawan-kawan saat ini atas dasar kemanusiaan, Hak Asasi Manusia dan Penegakan Hukum tanpa ada diskriminasi.

Keraguan ini timbul karena dari beberapa usaha pembebasan Teuku Ismuhadi dan kawan-kawan, tidak memberikan pengaruh untuk mendapatkan pengurangan hukuman atau bahkan pembebasan hukuman yang telah mereka dijalani selama ini. Terutama sehubungan dengan proses usaha damai antara Pemerintah Indonesia dan GAM dan kini kedua belah pihak telah mengalami perdamaian sejak 15 Agustus 2005 di Helsinki.

Pemerintah Indonesia telah menerbitkan regulasi terkait, sebagai upaya penyelesaian yang bertujuan memberikan keringanan hukuman bagi siapa saja yang terlibat pada konflik tersebut.
Pada tanggal 23 Desember 1999 Presiden KH Abdurrahman Wahid mengeluarkan Keppres RI No. 174 Tahun 1999 tentang remisi. Keppres tersebut memberikan warna baru dalam pengurangan masa pidana bagi narapidana di Indonesia, yakni pemberian remisi khusus berupa ketentuan kewenangan mengenai perubahan pidana seumur hidup menjadi pidana sementara yang keputusannya di tangan Presiden bukan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.

Dan pada pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 Tentang remisi tersebut, Khususnya dalam hal pemberian remisi khusus kepada narapidana dan anak pidana, Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia Mengeluarkan Keputusannya Nomor M.09. HN.02.01 Tanggal 23 Desember 1999.

Pada tahun 2005 terjadi Perjanjian Perdamaian antara Pemerintah Republik Indonesia dan GAM di Helsinki.  Terkait kasus Teuku Ismuhadi dkk tercantum pada pasal 3.1.1 dalam Nota Kesepahaman tersebut, yang berbunyi :
“Pemerintah RI, sesuai dengan prosedur konstitusional, akan memberikan amnesti kepada semua orang yang telah terlibat dalam kegiatan GAM sesegera mungkin dan tidak lewat dari 15 hari sejak penandatanganan Nota Kesepahaman ini”.

Demikian pula seperti yang tercantum pada pasal 3.1.2 dalam Nota Kesepahaman tersebut yang menyebutkan
“Narapidana dan tahanan politik yang ditahan akibat konflik akan dibebaskan tanpa syarat secepat Mungkin dan selambat-lambaltnya 15 hari sejak penandatanganan Nota Kesepahaman ini.”;

Dan atas Perjanjian Kesepakatan tersebut, Pemerintah Indonesia dalam hal ini Presiden Republik Indonesia kemudian mengeluarkan Keppres No 22 Tahun 2005 tentang  Amnesti umum yang diperuntukan bagi siapapun yang terlibat dengan GAM.

Sehubungan dengan perkembangan tersebut, kemudian GAM membuat daftar nama-nama yang akan diajukan untuk segera dibebaskan, yang salah satunya adalah Teuku Ismuhadi dkk. Tetapi dalam prosesnya, Teuku Ismuhadi dkk tidak ikut dibebaskan  sebagaiman perintah Keppres No 22 tahun 2005 yang ditandantangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Dukungan dan Usaha membebaskan sudah dilakukan oleh gubernur Aceh melalui Surat Nomor 330/2196 tertanggal 28 Januari 2008, serta Surat Ketua DPRA dengan nomor 330/ 3.368 tertanggal 21 Juli 2008 untuk memberikan pembebasan terhadap Narapidana Politik.

Disamping itu juga sudah dikeluarkan surat juga oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD)-RI dengan nomor: HM.310/DPD/VII/2010 perihal penanganan Narapidana politik GAM, intinya perihal pertimbangan untuk diberikan remisi berdasarkan Keppres no 174  Tahun 1999, tentang Pemberian Remisi, juga tidak pernah digubris oleh Menteri Hukum dan Ham Republik Indonesia.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah mengeluarkan Rekomendasi HAM, dengan nomor: 250/TUA/VII/2011, tertanggal 29 Juli 2011 yang ditujukan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang intinya untuk memberikan Perubahan Hukuman Pidana sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indoneisa Nomor 174 tahun 1999 tentang Remisi sebagai bagian dari Perdamaian Aceh secara menyeluruh tanpa ada diskriminasi, hingga acara dengar pendapat ini dilakukan belum juga menjalankan Rekomendasi HAM yang dikeluarkan oleh KOMNAS HAM.

Artinya secara hukum sudah sepantasnya seorang yang telah menjalankan hukuman dan terbukti berkelakuan baik selama menjalani hukuman dapat diusulkan untuk dilakukan perubahan hukuman dari seumur hidup menjadi pidana penjara sebagaimana yang dimaksudkan di dalam KEPPRES 174 tahun 1999 tentang Remisi tersebut.

Berdasarkan hal-hal di atas, Tim Advokasi/Komunitas Bersama untuk Pembebasan Narapidana Politik Aceh meminta kepada Pemerintah Indonesia, terkait untuk dapat memberikan perhatian penuh bagi Teuku Ismuhadi dkk yang secara politik dihukum penjara, tetapi tidak mendapatkan hak-haknya untuk mendapatkan kesempatan pengurangan masa hukuman, yang mana kesempatan tersebut sebenarnya sudah diatur dalam hukum positip di Indonesia.

Atas dasar tersebut, maka kami meminta dukungan penuh dan seluas-luasnya, terutama dari wakil rakyat yang dalam hal ini Komisi III DPR-RI, untuk dapat menindaklanjuti proses Perubahan Pemidanaan dari Seumur Hidup menjadi Pidana Penjara/ Remisi khusus bagi Teuku Ismuhadi dkk, serta memohon untuk mengundang dalam waktu dekat Bapak DR. Amir Syamsudin, S.H., Menteri hukum dan HAM dan pihak lain yang dinggap perlu untuk membahas Perubahan Pemidanaan berdasarkan nilai-nilai kemanusian dan HAM.
 
Koordinator TTD
Tim Advokasi/Komunitas Bersama Untuk Pembebasan Narapidana Poliik Aceh.

Posted at 8:53 PM |  by Isbahannur

Friday, March 18, 2011

Militer Masuk Kampus
Suara Mahasiswa Aceh --- Keberadaan kepolisian dan intelijen Polres Lhokseumawe dikampus Unimal dalam upaya kerjasama kerjasama dalam memberikan pengamanan kampus dan atau menjaga PT Sari Pari atau perusahaan yang sedang melakukan penelitian atau surve rencana pengeboran minyak dan gas (migas) di wilayah sawang, nisam, dan sebagian wilayah Bireuen yang memakai asset kampus sebagai kantor pusat adminitrasi. Dengan keberadaan PT tersebut sehingga aktifitas aparat bersenjata dan intelijen meningkat dikampus Unimal. Dan juga mengenai status PT tersebut dengan Unimal tidak di ketahui sepenuhnya oleh seluruh civitas akademika, begitu juga mengenai kontraknya

Seiring dengan pembangunan kampus Unimal dengan anggaran pendapatannya baik dari APBN dan hibah lainnya mengundang semut semut kepolisian dalam melakukan pengamanan proyek pembangunan. Disini yang sangat kita khawatirkan adalah dengan bekerjasama dibidang keamanan pembangunan kampus otomatis semua kebagian isi perut, dengan begitu kong kalikong antara Unimal dengan kepolisian lebih erat, dan prediksi kita itu bias berpengaruh pada kinerja kepolisian Polres Lhokseumawe dalam mengusut setiap penyelewengan atau berbagai kasus kasus yang terjadi dikampus.



Bukan tidak mungkin kalo ini menjadi salah satu factor penyebab tidak terungkapnya berbagai kasus yang terjadi di Unimal, baik kasus korupsi, mark up pembangunan dan penyelewengan lainnya dengan memanfaatkan celah otonomi kampus.

Yang menjadi pertanyaan adalah kenapa militer kampus (menwa) tidak difungsikan atau digunakan dalam setiap pengamanan proyek agar mahasiswa kebagian atau memiliki pendapatan untuk memenuhi keuangan perkuliahannya, karena umumnya mahasiswa Unimal kondisi ekonomi orang tuanya rata rata lemah.

Selain itu, penyewaan penyewaan asset kampus tanpa diketahui oleh public kampus seperti lokasi kantin di dalam kampus yang disewakan, sehingga masyarakat tidak diizinkan untuk berjualan di dalam kampus. Bahkan Rektor Unimal mengakui mengenai asset kampus yang disewakan itu“kalau itu saya belum tahu” katanya ketika saya hubungi via handphone.

Sebenarnya setiap asset asset Unimal harus diperjelas statusnya dan setiap asset yang disewakan harus ada koordinasi dan hasilnya menjadi pendapatan kampus untuk membangun fasilitas fasilitas kampus lainnya. Tetapi hari ini kenyataannya lain, malah rector tidak mengetahuinya, apalagi kontrak dan pendapatan kampus, bisa jadi itu menjadi pendapatan interens(pribadi).

Maka dari itu kami mendesak Rektorat Unimal untuk menghentikan aktifitas militer dikampus dalam berbagai bentuk dan alasannya, selain itu juga setiap asset asset Unimal harus jelas dan jangan ada upaya upaya untuk diyewakan tanpa diketahui statusnya oleh public kampus, karena seharusnya kampus lebih transparan dalam mengelola atau menjalankan pendidikan karena kampus merupakan tempat intelektual yang mencetak mahasiswa mahasiswa kritis untuk melakukan perubahan, jangan seperti hari ini jangankan untuk mengkritisi pemerintah malah kampus sendiri tidak transparan, korup dan tidak demokratis.

Semoga Rektor Baru Unimal sanggup membuat kampus lebih maju transparan, demokratis dan menghargai kebebasan akademik serta kebebasan mimbar akademik untuk menjalankan fungsi pendidikan sesuai UU No 20 Tahun 2003 tentang system pendidikan nasional pasal 3 dan 4.

Pres Rilis

Kamis, 27 Januari 2011

PRESIDIUM FORUM KOMUNIKASI MAHASISWA ACEH

Tahun 2010

Aset Kampus Disewakan: Aktifitas Militer Di Unimal Meningkat

Militer Masuk Kampus
Suara Mahasiswa Aceh --- Keberadaan kepolisian dan intelijen Polres Lhokseumawe dikampus Unimal dalam upaya kerjasama kerjasama dalam memberikan pengamanan kampus dan atau menjaga PT Sari Pari atau perusahaan yang sedang melakukan penelitian atau surve rencana pengeboran minyak dan gas (migas) di wilayah sawang, nisam, dan sebagian wilayah Bireuen yang memakai asset kampus sebagai kantor pusat adminitrasi. Dengan keberadaan PT tersebut sehingga aktifitas aparat bersenjata dan intelijen meningkat dikampus Unimal. Dan juga mengenai status PT tersebut dengan Unimal tidak di ketahui sepenuhnya oleh seluruh civitas akademika, begitu juga mengenai kontraknya

Seiring dengan pembangunan kampus Unimal dengan anggaran pendapatannya baik dari APBN dan hibah lainnya mengundang semut semut kepolisian dalam melakukan pengamanan proyek pembangunan. Disini yang sangat kita khawatirkan adalah dengan bekerjasama dibidang keamanan pembangunan kampus otomatis semua kebagian isi perut, dengan begitu kong kalikong antara Unimal dengan kepolisian lebih erat, dan prediksi kita itu bias berpengaruh pada kinerja kepolisian Polres Lhokseumawe dalam mengusut setiap penyelewengan atau berbagai kasus kasus yang terjadi dikampus.



Bukan tidak mungkin kalo ini menjadi salah satu factor penyebab tidak terungkapnya berbagai kasus yang terjadi di Unimal, baik kasus korupsi, mark up pembangunan dan penyelewengan lainnya dengan memanfaatkan celah otonomi kampus.

Yang menjadi pertanyaan adalah kenapa militer kampus (menwa) tidak difungsikan atau digunakan dalam setiap pengamanan proyek agar mahasiswa kebagian atau memiliki pendapatan untuk memenuhi keuangan perkuliahannya, karena umumnya mahasiswa Unimal kondisi ekonomi orang tuanya rata rata lemah.

Selain itu, penyewaan penyewaan asset kampus tanpa diketahui oleh public kampus seperti lokasi kantin di dalam kampus yang disewakan, sehingga masyarakat tidak diizinkan untuk berjualan di dalam kampus. Bahkan Rektor Unimal mengakui mengenai asset kampus yang disewakan itu“kalau itu saya belum tahu” katanya ketika saya hubungi via handphone.

Sebenarnya setiap asset asset Unimal harus diperjelas statusnya dan setiap asset yang disewakan harus ada koordinasi dan hasilnya menjadi pendapatan kampus untuk membangun fasilitas fasilitas kampus lainnya. Tetapi hari ini kenyataannya lain, malah rector tidak mengetahuinya, apalagi kontrak dan pendapatan kampus, bisa jadi itu menjadi pendapatan interens(pribadi).

Maka dari itu kami mendesak Rektorat Unimal untuk menghentikan aktifitas militer dikampus dalam berbagai bentuk dan alasannya, selain itu juga setiap asset asset Unimal harus jelas dan jangan ada upaya upaya untuk diyewakan tanpa diketahui statusnya oleh public kampus, karena seharusnya kampus lebih transparan dalam mengelola atau menjalankan pendidikan karena kampus merupakan tempat intelektual yang mencetak mahasiswa mahasiswa kritis untuk melakukan perubahan, jangan seperti hari ini jangankan untuk mengkritisi pemerintah malah kampus sendiri tidak transparan, korup dan tidak demokratis.

Semoga Rektor Baru Unimal sanggup membuat kampus lebih maju transparan, demokratis dan menghargai kebebasan akademik serta kebebasan mimbar akademik untuk menjalankan fungsi pendidikan sesuai UU No 20 Tahun 2003 tentang system pendidikan nasional pasal 3 dan 4.

Pres Rilis

Kamis, 27 Januari 2011

PRESIDIUM FORUM KOMUNIKASI MAHASISWA ACEH

Tahun 2010

Posted at 12:20 AM |  by Isbahannur

Wednesday, February 2, 2011

Suara Mahasiswa Aceh --- Setelah beasiswa dosen yang melanjutkan studinya di Malaysia tidak dibayar dan dipotong, indikasi korupsi dana MTQ Nasional Mahasiswa, pengahijauan yang gagal dari tahun 2003 – 2010, pembangunan gedung gedung kampus Unimal di Reuleut tidak sesuai standart, Lab Tehnik, dugaan plagian, mendiskriminasi mahasiswa yang bicara, koruptif dan membungkam demokrasi sehingga seluruh insan kampus tidak berani bicara pasca dikeluarkannya SK No 661/H45/KM/2001 tentang tata tetip mahasiswa dan dibentuknya tim eksekusi (tim 13) dan menngancam Droup Out (DO) mahasiswa ternyata juga dirasakan oleh pegawai Unimal itu sendiri.
Kisah tragis kini kembali terjadi di Unimal, kali ini dirasakan oleh pegawai honor Unimal dimana sembilan bulan gakinya belum juga dibayar. Melihat keluh kesah pegawai honor Unimal yang setiap hari lebih cepat masuk kerja dibandingkan dosen dan pejabat pejabat kampus lainnya menceritakan keluh kesahnya kepada mahasiswa soal hajinya yang belum dibayar.
Menurut seorang karyawan Unimal yang namanya tidak ingin dipublikasi menyebutkan “kami sangat resah dengan kondisi ini, Karena kami tidak tau harus mengadu kemana, soalnya kalau kami bicara ke media kami khawatir bisa bisa kami dipecat, kalau itu terjadi bagaimana dengan nasib keluarga dan anak kami, siapa yang menafkahi dan membiayai pendidikan anak kami ditengah kondisi ekonomi dinegara ini sangat sulit, harga harga terus meroket”,
Pegawai honor Unimal mengaku kecewa dengan perlakuan Pengelola Kampus, apakah mereka tidak memikirkan bagaimana kondisi ekonomi masyarakat sekarang, apakah penelitian penelitian ekonomi yang mereka teliti dan dibiayai oleh Negara tidak menemui rendahnya pendapatan masyarakat dan berbanding terbalik dengan pengeluaran yang justru lebih besar yang disebabkan oleh meningkatnya harga kebutuhan pokok?
Setelah kami selidiki ternyata disebabkan penetapan pergub 132 tahun 2009 yang mulai berlaku 1 januari 2010. Sehingga Rektor Unimal kala itu dijabat oleh Prof A Hadi Arifin pada tanggal 4 januari 2010 membuat surat penyataan dan disuruh tanda tangani kepada seluruh pegawai Unimal. Dan Pegawai honor Unimal mengakui bahwa beberapa bulan lalu mereka sudah terlanjur menandatangani surat pernyataan bermaterai tiga ribu (3000) dan dan menolak pun kami tidak berani. Surat penyataan itu isinya bahwa “saya bersedia menerima honorium bulanan sejumlah yang sanggup dibayar sesuai dengan kemampuan dana Universitas Malikussaleh. Dan apabila dikemudian hari Universitas Malikussaleh tidak sanggup legi membayar honorium tersebut, maka saya bersedia menerima segala konsekuensinya. Demikian pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya tanpa adanya tekanan dari pihak manapun”.
Informasi ini kami terima dari beberapa orang yang merupakan pegawai honorer Unimal bahwa mereka belum dibayar gajinya selama sembilan bulan dengan rincian gaji yang belum dibayar yaitu bulan 11 dan bulan 12 tahun 2009 dalam sebulan waktu itu gaji mereka sejumlah 750.000 rupiah/bulan, enam bulan  dalam tahun 2010 dan 1 bulan dalam tahun 2011.
Setelah penandatanganan surat penyataan tersebut ternyata gaji pegawai Unimal ternayata bukan dinaikkan sesuai dengan undang-undang nomor 13 tahun 2003 atau Peraturan Gubernur Aceh nomor 132 tahun 2009 tentang penetapan Upah Minimum Provinsi yang menjadi harapan masyarakat dan mereka merasa senang ketika mendengar berlakunya Pergub tersebut pada 1 januari 2010 ternyata tidak dirasakan oleh sebagian besar pegawai di Unimal, malah gaji mereka diturunkan dibawah menjadi 550.000/bulan.

Sebenarnya kalau dikaji tujuan penandatanganan surat penyataan tersebut adalah untuk menghindari undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh nomor 132 tahun 2009 tentang penetapan Upah Minimum Provinsi Aceh, karena Pergub tersebut mulai berlaku sejak 1 Januari 2010. Dan Didalam Pergub tersebut (No 132 tahun 2009) disebutkan jelas disebutkan dalam pasal 1, bahwa besarnya Upah Minimum di Provinsi Aceh ditetapkan sebesar Rp 1.300.000, per bulan. Pasal 2, Upah minimum tersebut adalah upah bulanan terendah dengan waktu kerja 7 jam/hari atau 40 jam/minggu bagi sistim kerja 6 hari/minggu dan 8 jam kerja/hari atau 40 jam kerja/minggu bagi sistim kerja 5 hari/minggu.

Pasal 3, perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, dilarang mengurangi atau menurunkan upah sesuai dengan ketentuan pasal 17 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor.Per.01/MEN/1999 tanggal 12 Januari 1999 tentang Upah Minimum. Pasal 4, Upah Minimum Provinsi berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Pasal 10, peraturan ini berlaku bagi seluruh pekerja/karyawan baik diperusahaan swasta, BUMN/BUMD, instansi pemerintah maupun usaha-usaha social lainnya. Dan pasal 13, peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku efektif terhitung mulai tanggal 1 Januari 2010

Dan di dalam undang undang ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003 dalam pasal 88,89,90 sangat jelas disebutkan bahwa setiap buruh/pekerja berhak mendapatkan upah yang memenuhi kebutuhan hidup layak. Tetapi apa yang dirasakan oleh pegawai honor di Unimal hari ini meski sejuta undang undang diciptakan untuk mensejahterakan kehidupan rakyat?

Meskipun itu yang terjadi di Unimal yang berlawanan dengan undang undang tetapi tidak ada sangsi tegas baik dari pemerintah Indonesia maupun pemerintah Aceh yang telah mengeluarkan undang undang dan pergub tersebut.

Maka kami harap Rektorat Unimal untuk membuka mata dan memahami bagaimana nasib dan kondisi ekonomi seluruh karyawan Unimal dan segera mencairkan honor mereka yang sudah Sembilan bulan tidak dibayar. Sangat disayangkan ketika hal seperti ini terjadi secara terus menerus ditempat intelektual.*(Press Rilis Senin 31 Januari 2011).

Presidium
Forum Komunikasi Mahasiswa Aceh (FKMA)

Gaji 9 Bulan Belum Dibayar, Anak Istri Pegawai Honor Unimal Terancam Lapar

Suara Mahasiswa Aceh --- Setelah beasiswa dosen yang melanjutkan studinya di Malaysia tidak dibayar dan dipotong, indikasi korupsi dana MTQ Nasional Mahasiswa, pengahijauan yang gagal dari tahun 2003 – 2010, pembangunan gedung gedung kampus Unimal di Reuleut tidak sesuai standart, Lab Tehnik, dugaan plagian, mendiskriminasi mahasiswa yang bicara, koruptif dan membungkam demokrasi sehingga seluruh insan kampus tidak berani bicara pasca dikeluarkannya SK No 661/H45/KM/2001 tentang tata tetip mahasiswa dan dibentuknya tim eksekusi (tim 13) dan menngancam Droup Out (DO) mahasiswa ternyata juga dirasakan oleh pegawai Unimal itu sendiri.
Kisah tragis kini kembali terjadi di Unimal, kali ini dirasakan oleh pegawai honor Unimal dimana sembilan bulan gakinya belum juga dibayar. Melihat keluh kesah pegawai honor Unimal yang setiap hari lebih cepat masuk kerja dibandingkan dosen dan pejabat pejabat kampus lainnya menceritakan keluh kesahnya kepada mahasiswa soal hajinya yang belum dibayar.
Menurut seorang karyawan Unimal yang namanya tidak ingin dipublikasi menyebutkan “kami sangat resah dengan kondisi ini, Karena kami tidak tau harus mengadu kemana, soalnya kalau kami bicara ke media kami khawatir bisa bisa kami dipecat, kalau itu terjadi bagaimana dengan nasib keluarga dan anak kami, siapa yang menafkahi dan membiayai pendidikan anak kami ditengah kondisi ekonomi dinegara ini sangat sulit, harga harga terus meroket”,
Pegawai honor Unimal mengaku kecewa dengan perlakuan Pengelola Kampus, apakah mereka tidak memikirkan bagaimana kondisi ekonomi masyarakat sekarang, apakah penelitian penelitian ekonomi yang mereka teliti dan dibiayai oleh Negara tidak menemui rendahnya pendapatan masyarakat dan berbanding terbalik dengan pengeluaran yang justru lebih besar yang disebabkan oleh meningkatnya harga kebutuhan pokok?
Setelah kami selidiki ternyata disebabkan penetapan pergub 132 tahun 2009 yang mulai berlaku 1 januari 2010. Sehingga Rektor Unimal kala itu dijabat oleh Prof A Hadi Arifin pada tanggal 4 januari 2010 membuat surat penyataan dan disuruh tanda tangani kepada seluruh pegawai Unimal. Dan Pegawai honor Unimal mengakui bahwa beberapa bulan lalu mereka sudah terlanjur menandatangani surat pernyataan bermaterai tiga ribu (3000) dan dan menolak pun kami tidak berani. Surat penyataan itu isinya bahwa “saya bersedia menerima honorium bulanan sejumlah yang sanggup dibayar sesuai dengan kemampuan dana Universitas Malikussaleh. Dan apabila dikemudian hari Universitas Malikussaleh tidak sanggup legi membayar honorium tersebut, maka saya bersedia menerima segala konsekuensinya. Demikian pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya tanpa adanya tekanan dari pihak manapun”.
Informasi ini kami terima dari beberapa orang yang merupakan pegawai honorer Unimal bahwa mereka belum dibayar gajinya selama sembilan bulan dengan rincian gaji yang belum dibayar yaitu bulan 11 dan bulan 12 tahun 2009 dalam sebulan waktu itu gaji mereka sejumlah 750.000 rupiah/bulan, enam bulan  dalam tahun 2010 dan 1 bulan dalam tahun 2011.
Setelah penandatanganan surat penyataan tersebut ternyata gaji pegawai Unimal ternayata bukan dinaikkan sesuai dengan undang-undang nomor 13 tahun 2003 atau Peraturan Gubernur Aceh nomor 132 tahun 2009 tentang penetapan Upah Minimum Provinsi yang menjadi harapan masyarakat dan mereka merasa senang ketika mendengar berlakunya Pergub tersebut pada 1 januari 2010 ternyata tidak dirasakan oleh sebagian besar pegawai di Unimal, malah gaji mereka diturunkan dibawah menjadi 550.000/bulan.

Sebenarnya kalau dikaji tujuan penandatanganan surat penyataan tersebut adalah untuk menghindari undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh nomor 132 tahun 2009 tentang penetapan Upah Minimum Provinsi Aceh, karena Pergub tersebut mulai berlaku sejak 1 Januari 2010. Dan Didalam Pergub tersebut (No 132 tahun 2009) disebutkan jelas disebutkan dalam pasal 1, bahwa besarnya Upah Minimum di Provinsi Aceh ditetapkan sebesar Rp 1.300.000, per bulan. Pasal 2, Upah minimum tersebut adalah upah bulanan terendah dengan waktu kerja 7 jam/hari atau 40 jam/minggu bagi sistim kerja 6 hari/minggu dan 8 jam kerja/hari atau 40 jam kerja/minggu bagi sistim kerja 5 hari/minggu.

Pasal 3, perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, dilarang mengurangi atau menurunkan upah sesuai dengan ketentuan pasal 17 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor.Per.01/MEN/1999 tanggal 12 Januari 1999 tentang Upah Minimum. Pasal 4, Upah Minimum Provinsi berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Pasal 10, peraturan ini berlaku bagi seluruh pekerja/karyawan baik diperusahaan swasta, BUMN/BUMD, instansi pemerintah maupun usaha-usaha social lainnya. Dan pasal 13, peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku efektif terhitung mulai tanggal 1 Januari 2010

Dan di dalam undang undang ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003 dalam pasal 88,89,90 sangat jelas disebutkan bahwa setiap buruh/pekerja berhak mendapatkan upah yang memenuhi kebutuhan hidup layak. Tetapi apa yang dirasakan oleh pegawai honor di Unimal hari ini meski sejuta undang undang diciptakan untuk mensejahterakan kehidupan rakyat?

Meskipun itu yang terjadi di Unimal yang berlawanan dengan undang undang tetapi tidak ada sangsi tegas baik dari pemerintah Indonesia maupun pemerintah Aceh yang telah mengeluarkan undang undang dan pergub tersebut.

Maka kami harap Rektorat Unimal untuk membuka mata dan memahami bagaimana nasib dan kondisi ekonomi seluruh karyawan Unimal dan segera mencairkan honor mereka yang sudah Sembilan bulan tidak dibayar. Sangat disayangkan ketika hal seperti ini terjadi secara terus menerus ditempat intelektual.*(Press Rilis Senin 31 Januari 2011).

Presidium
Forum Komunikasi Mahasiswa Aceh (FKMA)

Posted at 10:37 AM |  by Isbahannur

Friday, December 3, 2010

Hari Sumpah Pemuda 29/10/2010
Suara Mahasiswa Aceh --- Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UU-PA) yang menjadi kewajiban Pemerintah RI dibentuk paling lambat 2 (dua) tahun sejak UU-PA diundangkan”. Inilah kalimat kunci yang termaktub dalam Pasal 271 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh yang memberikan batas waktu bagi Pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan kewajibannya dalam membentuk peraturan pelaksana UU Pemerintahan Aceh yang telah diundangkan pada 1 Agustus 2006 silam, Namun sangat disayangkan bahwa sudah 5 tahun berlalu Pemerintah RI belum juga memenuhi tanggung jawabnya dalam menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres) dan Keputusan Presiden (Keppres) Untuk mewujudkan implementasi Undang-Undang Pemerintahan Aceh secara serius dan konsekwen.

Tidak seriusnya Pemerintah RI dalam mewujudkan perdamaian aceh yang sejati juga terlihat dari tidak dibentuknya Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Aceh (KKR). Padahal dalam UU-PA pasal 229 ayat (1) telah diamanahkan bahwa “Untuk mencari kebenaran dan rekonsiliasi, dengan Undang-Undang ini (UU-PA) dibentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Aceh”, Namun sampai hari ini KKR masih jadi harapan semu dari rakyat aceh, sehingga semua pelaku pelanggaran HAM dimasa Konflik aceh sampai saat ini belum dapat diungkapkan dan dihukum. Padahal KKR terbukti telah berhasil dilaksanakan disejumlah negara, seperti, Argentina, Afrika Selatan, Chili dan banyak negara lainnya dalam mengungkapkan kasus pelanggaran HAM.
Disamping itu, ketidak seriusan Pemerintah RI juga terlihat pada belum dibebaskannya sisa Tapol Napol Aceh, Padahal dalam MoU Helsinki jelas bahwa Tapol Napol Aceh akan dibebaskan selambat-lambatnya Lima Belas (15) Hari pasca penanda tanganan MoU Helsinki, tapi sekarang sudah 5 tahun lebih, masih ada tapol napol aceh yang belum dibebaskan.

Hal tersebut diatas merupakan problem pokok terhadap proses berjalan pemerintahan aceh kedepan dan demi solusi bagi kesejahteraan rakyat aceh, Maka untuk itu sudah saatnya seluruh gerakan mahasiswa dan rakyat aceh bersikap tegas kepada pemerintahan jakarta khususnya presiden SBY agar segera menepati janjinya dalam menyelesaikan segala persoalan menyangkut kesempurnaan UU-PA yang merupakan turunan dari kesepakan damai MoU Helsinky pada 15 Agustus 2005 silam.

Kami menghimbau seluruh elemen gerakan sipil dan seluruh rakyat aceh, agar kita bersatu untuk menyuarakan aspirasi rakyat aceh kepada Presiden SBY, agar tidak lalai untuk memenuhi janjinya terhadap aceh yang memiliki kewenangan khusus dalam mengelola tatanan pemerintahan sebagaimana yang tertuang di dalam UU-PA.

Oleh karena itu, kami dari Front Mahasiswa dan Rakyat Aceh menyatakan Sikap sebagai berikut;

1. Segera sahkan PP, Perpres, Keppres, Bentuk KKR dan Bebaskan Tapol Napol Aceh sebagai wujud kesempurnaan perdamaian aceh.

2. Mendesak Presiden SBY agar mencabut Keppres No. 33 Tahun 1998 tentang pengeloaan hutan lindung karena bertentangan dengan Psl 150 dan 262 UU-PA.

3. Menyatakan sikap tegas kepada Presiden SBY untuk tidak menjual industri milik pemerintah (BUMN) seperti PT.AAF dan KKA di aceh utara kepada investor asing. Pemerintah harus punya tanggung jawab untuk mengoperasikan kembali industri milik dalam negeri sebagai salah satu solusi terhadap APBN serta pembukaan lapangan kerja.

Demikian pernyataan ini, semoga perdamaian aceh dapat kita peroleh walau dalam batas waktu yang sudah kadarluasa.

Banda Aceh, 29 November 2010
Fron Mahasiswa Rakyat Aceh Peduli Perdamaian (FMRA-PP)

Safrudin                            Isbahannur                         Heri Mulyandi
Korlap Aksi                  Kornit Lhokseumawe               Juru Bicara Aksi

1. BEM FKIP Unsyiah
2. BEM Syariah IAIN Ar-Raniry
3. BEM ADAB IAIN Ar-Raniry
4. BEM DAKWAH IAIN Ar-Raniry
5. BEM Al-Wasliah
6. SMUR
7. IMM
8. Mahasiswa Aceh Utara & Kota Lhokseumawe
9. Gempa
10. Poros Lauser
11. GPPS (Sawang)
12. FKMA
13. Bem Poltekes 1
14. BEM Poltek Lhokseumawe

PERNYATAAN SIKAP FRONT MAHASISWA-RAKYAT ACEH PEDULI PERDAMAIAN (FMRA-PP)

Hari Sumpah Pemuda 29/10/2010
Suara Mahasiswa Aceh --- Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UU-PA) yang menjadi kewajiban Pemerintah RI dibentuk paling lambat 2 (dua) tahun sejak UU-PA diundangkan”. Inilah kalimat kunci yang termaktub dalam Pasal 271 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh yang memberikan batas waktu bagi Pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan kewajibannya dalam membentuk peraturan pelaksana UU Pemerintahan Aceh yang telah diundangkan pada 1 Agustus 2006 silam, Namun sangat disayangkan bahwa sudah 5 tahun berlalu Pemerintah RI belum juga memenuhi tanggung jawabnya dalam menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres) dan Keputusan Presiden (Keppres) Untuk mewujudkan implementasi Undang-Undang Pemerintahan Aceh secara serius dan konsekwen.

Tidak seriusnya Pemerintah RI dalam mewujudkan perdamaian aceh yang sejati juga terlihat dari tidak dibentuknya Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Aceh (KKR). Padahal dalam UU-PA pasal 229 ayat (1) telah diamanahkan bahwa “Untuk mencari kebenaran dan rekonsiliasi, dengan Undang-Undang ini (UU-PA) dibentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Aceh”, Namun sampai hari ini KKR masih jadi harapan semu dari rakyat aceh, sehingga semua pelaku pelanggaran HAM dimasa Konflik aceh sampai saat ini belum dapat diungkapkan dan dihukum. Padahal KKR terbukti telah berhasil dilaksanakan disejumlah negara, seperti, Argentina, Afrika Selatan, Chili dan banyak negara lainnya dalam mengungkapkan kasus pelanggaran HAM.
Disamping itu, ketidak seriusan Pemerintah RI juga terlihat pada belum dibebaskannya sisa Tapol Napol Aceh, Padahal dalam MoU Helsinki jelas bahwa Tapol Napol Aceh akan dibebaskan selambat-lambatnya Lima Belas (15) Hari pasca penanda tanganan MoU Helsinki, tapi sekarang sudah 5 tahun lebih, masih ada tapol napol aceh yang belum dibebaskan.

Hal tersebut diatas merupakan problem pokok terhadap proses berjalan pemerintahan aceh kedepan dan demi solusi bagi kesejahteraan rakyat aceh, Maka untuk itu sudah saatnya seluruh gerakan mahasiswa dan rakyat aceh bersikap tegas kepada pemerintahan jakarta khususnya presiden SBY agar segera menepati janjinya dalam menyelesaikan segala persoalan menyangkut kesempurnaan UU-PA yang merupakan turunan dari kesepakan damai MoU Helsinky pada 15 Agustus 2005 silam.

Kami menghimbau seluruh elemen gerakan sipil dan seluruh rakyat aceh, agar kita bersatu untuk menyuarakan aspirasi rakyat aceh kepada Presiden SBY, agar tidak lalai untuk memenuhi janjinya terhadap aceh yang memiliki kewenangan khusus dalam mengelola tatanan pemerintahan sebagaimana yang tertuang di dalam UU-PA.

Oleh karena itu, kami dari Front Mahasiswa dan Rakyat Aceh menyatakan Sikap sebagai berikut;

1. Segera sahkan PP, Perpres, Keppres, Bentuk KKR dan Bebaskan Tapol Napol Aceh sebagai wujud kesempurnaan perdamaian aceh.

2. Mendesak Presiden SBY agar mencabut Keppres No. 33 Tahun 1998 tentang pengeloaan hutan lindung karena bertentangan dengan Psl 150 dan 262 UU-PA.

3. Menyatakan sikap tegas kepada Presiden SBY untuk tidak menjual industri milik pemerintah (BUMN) seperti PT.AAF dan KKA di aceh utara kepada investor asing. Pemerintah harus punya tanggung jawab untuk mengoperasikan kembali industri milik dalam negeri sebagai salah satu solusi terhadap APBN serta pembukaan lapangan kerja.

Demikian pernyataan ini, semoga perdamaian aceh dapat kita peroleh walau dalam batas waktu yang sudah kadarluasa.

Banda Aceh, 29 November 2010
Fron Mahasiswa Rakyat Aceh Peduli Perdamaian (FMRA-PP)

Safrudin                            Isbahannur                         Heri Mulyandi
Korlap Aksi                  Kornit Lhokseumawe               Juru Bicara Aksi

1. BEM FKIP Unsyiah
2. BEM Syariah IAIN Ar-Raniry
3. BEM ADAB IAIN Ar-Raniry
4. BEM DAKWAH IAIN Ar-Raniry
5. BEM Al-Wasliah
6. SMUR
7. IMM
8. Mahasiswa Aceh Utara & Kota Lhokseumawe
9. Gempa
10. Poros Lauser
11. GPPS (Sawang)
12. FKMA
13. Bem Poltekes 1
14. BEM Poltek Lhokseumawe

Posted at 10:47 AM |  by Isbahannur

Sunday, September 26, 2010

Sejarah mencatat bahwa gerakan mahasiswa mampu meruntuhkan Rezim otoriter dibawah pimpinan presiden Suharto  atau lebih dikenal dengan era orde baru tahun 1998, dimana setiap gerakan mahasiswa selalu dilumpuhkan oleh berbagai hal,seperti aturan aturan perundang undangan bahkan cenderung menggunakan alat Negara atau militer untuk membubarkan setiap aksi mahasiswa yang sedang mempertanyakan dimana keadilan? sedangkan rakyat terus dijajah dengan hukum yang memihak kepada penguasa.
Pada Tahun 2009, tepatnya 11 tahun reformasi ternyata pembungkaman ala orba masih terjadi disetiap kampus, meskipun semangat mahasiswa untuk meneriakkan kata “hidup mahasiswa”, ternyata aksi mahasiswa masih ditentang oleh beberapa oknum dosen yang menyebarkan isu-isu propaganda dan  rendahnya pemahaman dosen  dalam memahami sebuah aksi demontrasi secara damai, isu tersebut pun sering dibahas pada saat berjalannya proses belajar mengajar didalam kelas, dimana dosennya ceramah dan mahasiswanya mendengar tentang pengalaman dia saat kuliah juga sering demo, dia juga dulunya seorang aktifis dikampus pada masa itu, tapi jiwa aktifisnya bahwa seperti terkubur, soalnya realita kita melihat apabila ada hal yang tidak adil maka dia hanya bisa diam saja, ini merupakan contoh dari hal yang terkecil.
Ternyata hal tersebut terjadi di Universitas Malikussaleh, ketika munculnya organisasi yang menamakan dirinya sebagai front mahasiswa unimal, mereka  melakukan aksi di depan gedung biro rektorat untuk  mempertanyakan tranpsaransi anggaran MTQ NM XI Unimal senilai 14 Miliyar  lebih, yang diduga adanya indikasi korupsi. Sebelum dilaksanakannya aksi tersebut, telah beredar sms dari berbagai elemen, seperti BEM tingkat fakultas, himpunan jurusan, bahkan dari BEM Universitas sendiri meminta mahasiswa untuk tidak ikut dalam aksi apapun pada hari senin tanggal 16 November 2009, ternyata hal yang tidak pernah terduga adalah rektorat mengeluarkan surat edaran dalam kurun waktu 3(tiga) jam sebelum Front Mahasiswa Unimal melakukan aksi . Surat edaran yang bernomor 1435/H45/KM/2009 yang dikeluarkan lansung oleh Pembantu  Rektor3 Bakhtiar ST MT, berdasarkan surat keputusan atau SK Rektor Universitas Malikussaleh tanggal 29 juni 2009 tentang tata tertib mahasiswa universitas malikussaleh lengkap dengan sangsinya, kalau kita melihat disisi lain isi surat edaran tersebut yang dasarnya diambil dari SK No.661/H45/KM/2009 Bunyi SK tersebut adalah: 1. Bersikap dan bertindak yang dapat merongrong dan menjatuhkan nama baik almamater/keluarga besar Universitas Malikussaleh;. 2. Merongrong kewibawaan pimpinan Universitas atau fakultas dalam menjalankan tugas dan jabatannya; 3. Bertindak menyalahgunakan atau melampaui wewenang yang ada pada seorang mahasiswa; 4. Menghasut atau membantu orang lain untuk ikut dalam suatu kegiatan yang mengganggu atau merusak fungsi dan tugas Universitas Malikussaleh; 5. Mencampuri urusan administrasi pendidikan dan lain lain tanpa wewenang yang sah dari Universitas/Fakultas; 6. Melakukan pengotoran /pengrusakan, berbuat curang serta memalsukan surat/dokumen yang sah; 7. menggunakan secara tidak sah ruangan, bangunan, maupun sarana lain milik Universitas Malikussaleh kecuali untuk kelancaran proses pembelajaran; 8. Menyebarkan tulisan tulisan dan faham faham yang terlarang oleh pemerintah; 9. Mengadu domba dan menghasut mahasiswa lainnya dan civitas akademika Universitas Malikussaleh; 10. Mengakomodir atau menjalankan organisasi selain organisasi yang di SK kan oleh Rektor dan Dekan; 11. Menghambat pejabat, dosen, pegawai atau petugas dalam melaksanakan tugasnya dikampus Universitas Malikussaleh; 12. Menghambat mahasiswa dalam melaksanakan kegiatan perkuliahan atau penelitian.
                Hal ini sangat tidak masuk akal, karena Negara kita merupakan Negara demokrasi, jadi kita bebas mengeluarkan pendapat secara lisan maupun tertulis dan juga hal ini bertentangan dengan konstitusi serta kovenan internasional hak-hak sipil dan politik. Dampak dari aksi tersebut membuat pihak rektorat goyang dan membentuk tim penegak disiplin (tim 13) yang tugasnya memeriksa mahasiswa yang terlibat aksi demo kampus tersebut dan sampai hari ini demonstran diperiksa satu persatu seperti aparat kepolisian melakukan penyidikan kasus, sebenarnya hal ini bukan tugas rektorat, hal ini jelas merupakan suatu upaya untuk meredam aksi pergerakan mahasiswa. Selain itu mahasiswa setelah diperiksa kemudian disuruh tanda tangani berita acara pemeriksaan atau BAP yang diikuti surat perjanjian yang harus ditanda tangani diatas materai 6000 yang telah disediakan.  Jadi jelas lah bahwa rektorat ingin membungkam gerakan mahasiswa di Unimal, berbagai cara ditempuh untuk meredam gerakan mahasiswa, mungkin pihak rektorat Unimal menganut teori Machieveli yang menghalalkan segala cara, begitu juga rector unimal, menghalalkan segala cara untuk meredam aksi gerakan mahasiswa.
Disini jelas kita dapat meihat bahwa adanya keinginan untuk menjebak mahasiswa yang tujuannya adalah agar mahasiswa tidak lagi melakukakn aksi di kampus Unimal, kalau kita melihat secara yuridis aturan hukum ini justru untuk mengkerdilkan hak hak mahasiswa. Namun sebenarnya Tridarma perguruan tinggi bukan hanya belajar tapi pendidikan, penelitian dan pengabdian, namun pada saat mahasiswa melakukan pengabdian, malah ditentang keras oleh oknum-oknum kampus,pengabdian berbagai cara demonstrasi merupakan salah satu bentuk pengabdian. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 109 dan 110 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi dan menjalankan fungsinya sebagai mahasiswa agent of change and social control dan ini hampir mirip dengan system Normalisasi Kehidupan Kampus/Badan Koordinasi Kemahasiswaan (NKK/BKK) yang pernas dicetuskan pada masa orde baru yaitu dengan SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 0457/0/1990 tentang Pola Pembinaan dan Pengembangan Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi, dimana Organisasi Kemahasiswaan pada tingkat Perguruan Tinggi bernama SMPT (senat mahasiswa perguruan tinggi).
Secara yuridis SK No.661/H25/KM/2009 jelas jelas sudah melanggar kebebasan berpendapat sebagaima dalam pasal 28 E (3) UUD 1945 hasil amandemen atau revisi pada Sidang Tahunan tanggal 7–18 Agustus 2000 berbunyi “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”, Pasal 28 F UUD 1945 berbunyi “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Jadi kasus ini merupakan resmi sebagai pelanggaran HAM karena terjadinya pembungkaman hak suara, hak-hak mahasiswa pun tak sepnuhnya terpenuhi dan dibatasi. Selain itu juga terjadi diskriminasi antara mahasiswa pendemo dan tidak ikut demo, kalau kita menilik kedalam perspektif  ham jelas hal tersebut melanggar hak asasi manusia. Semoga rektorat unimal bisa menyelesaikan kasus ini dan mengembalikan kehidupan civitas akademika yang demokrasi serta berfikir sedikit lebih maju, adil demi perubahan unimal kearah yang lebih maju kedepan.

Diakui Atau Tidak Rektorat Unimal Adalah Pembungkam Demokrasi

Sejarah mencatat bahwa gerakan mahasiswa mampu meruntuhkan Rezim otoriter dibawah pimpinan presiden Suharto  atau lebih dikenal dengan era orde baru tahun 1998, dimana setiap gerakan mahasiswa selalu dilumpuhkan oleh berbagai hal,seperti aturan aturan perundang undangan bahkan cenderung menggunakan alat Negara atau militer untuk membubarkan setiap aksi mahasiswa yang sedang mempertanyakan dimana keadilan? sedangkan rakyat terus dijajah dengan hukum yang memihak kepada penguasa.
Pada Tahun 2009, tepatnya 11 tahun reformasi ternyata pembungkaman ala orba masih terjadi disetiap kampus, meskipun semangat mahasiswa untuk meneriakkan kata “hidup mahasiswa”, ternyata aksi mahasiswa masih ditentang oleh beberapa oknum dosen yang menyebarkan isu-isu propaganda dan  rendahnya pemahaman dosen  dalam memahami sebuah aksi demontrasi secara damai, isu tersebut pun sering dibahas pada saat berjalannya proses belajar mengajar didalam kelas, dimana dosennya ceramah dan mahasiswanya mendengar tentang pengalaman dia saat kuliah juga sering demo, dia juga dulunya seorang aktifis dikampus pada masa itu, tapi jiwa aktifisnya bahwa seperti terkubur, soalnya realita kita melihat apabila ada hal yang tidak adil maka dia hanya bisa diam saja, ini merupakan contoh dari hal yang terkecil.
Ternyata hal tersebut terjadi di Universitas Malikussaleh, ketika munculnya organisasi yang menamakan dirinya sebagai front mahasiswa unimal, mereka  melakukan aksi di depan gedung biro rektorat untuk  mempertanyakan tranpsaransi anggaran MTQ NM XI Unimal senilai 14 Miliyar  lebih, yang diduga adanya indikasi korupsi. Sebelum dilaksanakannya aksi tersebut, telah beredar sms dari berbagai elemen, seperti BEM tingkat fakultas, himpunan jurusan, bahkan dari BEM Universitas sendiri meminta mahasiswa untuk tidak ikut dalam aksi apapun pada hari senin tanggal 16 November 2009, ternyata hal yang tidak pernah terduga adalah rektorat mengeluarkan surat edaran dalam kurun waktu 3(tiga) jam sebelum Front Mahasiswa Unimal melakukan aksi . Surat edaran yang bernomor 1435/H45/KM/2009 yang dikeluarkan lansung oleh Pembantu  Rektor3 Bakhtiar ST MT, berdasarkan surat keputusan atau SK Rektor Universitas Malikussaleh tanggal 29 juni 2009 tentang tata tertib mahasiswa universitas malikussaleh lengkap dengan sangsinya, kalau kita melihat disisi lain isi surat edaran tersebut yang dasarnya diambil dari SK No.661/H45/KM/2009 Bunyi SK tersebut adalah: 1. Bersikap dan bertindak yang dapat merongrong dan menjatuhkan nama baik almamater/keluarga besar Universitas Malikussaleh;. 2. Merongrong kewibawaan pimpinan Universitas atau fakultas dalam menjalankan tugas dan jabatannya; 3. Bertindak menyalahgunakan atau melampaui wewenang yang ada pada seorang mahasiswa; 4. Menghasut atau membantu orang lain untuk ikut dalam suatu kegiatan yang mengganggu atau merusak fungsi dan tugas Universitas Malikussaleh; 5. Mencampuri urusan administrasi pendidikan dan lain lain tanpa wewenang yang sah dari Universitas/Fakultas; 6. Melakukan pengotoran /pengrusakan, berbuat curang serta memalsukan surat/dokumen yang sah; 7. menggunakan secara tidak sah ruangan, bangunan, maupun sarana lain milik Universitas Malikussaleh kecuali untuk kelancaran proses pembelajaran; 8. Menyebarkan tulisan tulisan dan faham faham yang terlarang oleh pemerintah; 9. Mengadu domba dan menghasut mahasiswa lainnya dan civitas akademika Universitas Malikussaleh; 10. Mengakomodir atau menjalankan organisasi selain organisasi yang di SK kan oleh Rektor dan Dekan; 11. Menghambat pejabat, dosen, pegawai atau petugas dalam melaksanakan tugasnya dikampus Universitas Malikussaleh; 12. Menghambat mahasiswa dalam melaksanakan kegiatan perkuliahan atau penelitian.
                Hal ini sangat tidak masuk akal, karena Negara kita merupakan Negara demokrasi, jadi kita bebas mengeluarkan pendapat secara lisan maupun tertulis dan juga hal ini bertentangan dengan konstitusi serta kovenan internasional hak-hak sipil dan politik. Dampak dari aksi tersebut membuat pihak rektorat goyang dan membentuk tim penegak disiplin (tim 13) yang tugasnya memeriksa mahasiswa yang terlibat aksi demo kampus tersebut dan sampai hari ini demonstran diperiksa satu persatu seperti aparat kepolisian melakukan penyidikan kasus, sebenarnya hal ini bukan tugas rektorat, hal ini jelas merupakan suatu upaya untuk meredam aksi pergerakan mahasiswa. Selain itu mahasiswa setelah diperiksa kemudian disuruh tanda tangani berita acara pemeriksaan atau BAP yang diikuti surat perjanjian yang harus ditanda tangani diatas materai 6000 yang telah disediakan.  Jadi jelas lah bahwa rektorat ingin membungkam gerakan mahasiswa di Unimal, berbagai cara ditempuh untuk meredam gerakan mahasiswa, mungkin pihak rektorat Unimal menganut teori Machieveli yang menghalalkan segala cara, begitu juga rector unimal, menghalalkan segala cara untuk meredam aksi gerakan mahasiswa.
Disini jelas kita dapat meihat bahwa adanya keinginan untuk menjebak mahasiswa yang tujuannya adalah agar mahasiswa tidak lagi melakukakn aksi di kampus Unimal, kalau kita melihat secara yuridis aturan hukum ini justru untuk mengkerdilkan hak hak mahasiswa. Namun sebenarnya Tridarma perguruan tinggi bukan hanya belajar tapi pendidikan, penelitian dan pengabdian, namun pada saat mahasiswa melakukan pengabdian, malah ditentang keras oleh oknum-oknum kampus,pengabdian berbagai cara demonstrasi merupakan salah satu bentuk pengabdian. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 109 dan 110 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi dan menjalankan fungsinya sebagai mahasiswa agent of change and social control dan ini hampir mirip dengan system Normalisasi Kehidupan Kampus/Badan Koordinasi Kemahasiswaan (NKK/BKK) yang pernas dicetuskan pada masa orde baru yaitu dengan SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 0457/0/1990 tentang Pola Pembinaan dan Pengembangan Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi, dimana Organisasi Kemahasiswaan pada tingkat Perguruan Tinggi bernama SMPT (senat mahasiswa perguruan tinggi).
Secara yuridis SK No.661/H25/KM/2009 jelas jelas sudah melanggar kebebasan berpendapat sebagaima dalam pasal 28 E (3) UUD 1945 hasil amandemen atau revisi pada Sidang Tahunan tanggal 7–18 Agustus 2000 berbunyi “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”, Pasal 28 F UUD 1945 berbunyi “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Jadi kasus ini merupakan resmi sebagai pelanggaran HAM karena terjadinya pembungkaman hak suara, hak-hak mahasiswa pun tak sepnuhnya terpenuhi dan dibatasi. Selain itu juga terjadi diskriminasi antara mahasiswa pendemo dan tidak ikut demo, kalau kita menilik kedalam perspektif  ham jelas hal tersebut melanggar hak asasi manusia. Semoga rektorat unimal bisa menyelesaikan kasus ini dan mengembalikan kehidupan civitas akademika yang demokrasi serta berfikir sedikit lebih maju, adil demi perubahan unimal kearah yang lebih maju kedepan.

Posted at 2:32 AM |  by Isbahannur
© 2013 Brigent. WP Theme-junkie converted by Bloggertheme9
Blogger templates. Proudly Powered by Blogger.
back to top