Sunday, September 26, 2010

Diakui Atau Tidak Rektorat Unimal Adalah Pembungkam Demokrasi

Posted by Isbahannur  |  at  2:32 AM

Sejarah mencatat bahwa gerakan mahasiswa mampu meruntuhkan Rezim otoriter dibawah pimpinan presiden Suharto  atau lebih dikenal dengan era orde baru tahun 1998, dimana setiap gerakan mahasiswa selalu dilumpuhkan oleh berbagai hal,seperti aturan aturan perundang undangan bahkan cenderung menggunakan alat Negara atau militer untuk membubarkan setiap aksi mahasiswa yang sedang mempertanyakan dimana keadilan? sedangkan rakyat terus dijajah dengan hukum yang memihak kepada penguasa.
Pada Tahun 2009, tepatnya 11 tahun reformasi ternyata pembungkaman ala orba masih terjadi disetiap kampus, meskipun semangat mahasiswa untuk meneriakkan kata “hidup mahasiswa”, ternyata aksi mahasiswa masih ditentang oleh beberapa oknum dosen yang menyebarkan isu-isu propaganda dan  rendahnya pemahaman dosen  dalam memahami sebuah aksi demontrasi secara damai, isu tersebut pun sering dibahas pada saat berjalannya proses belajar mengajar didalam kelas, dimana dosennya ceramah dan mahasiswanya mendengar tentang pengalaman dia saat kuliah juga sering demo, dia juga dulunya seorang aktifis dikampus pada masa itu, tapi jiwa aktifisnya bahwa seperti terkubur, soalnya realita kita melihat apabila ada hal yang tidak adil maka dia hanya bisa diam saja, ini merupakan contoh dari hal yang terkecil.
Ternyata hal tersebut terjadi di Universitas Malikussaleh, ketika munculnya organisasi yang menamakan dirinya sebagai front mahasiswa unimal, mereka  melakukan aksi di depan gedung biro rektorat untuk  mempertanyakan tranpsaransi anggaran MTQ NM XI Unimal senilai 14 Miliyar  lebih, yang diduga adanya indikasi korupsi. Sebelum dilaksanakannya aksi tersebut, telah beredar sms dari berbagai elemen, seperti BEM tingkat fakultas, himpunan jurusan, bahkan dari BEM Universitas sendiri meminta mahasiswa untuk tidak ikut dalam aksi apapun pada hari senin tanggal 16 November 2009, ternyata hal yang tidak pernah terduga adalah rektorat mengeluarkan surat edaran dalam kurun waktu 3(tiga) jam sebelum Front Mahasiswa Unimal melakukan aksi . Surat edaran yang bernomor 1435/H45/KM/2009 yang dikeluarkan lansung oleh Pembantu  Rektor3 Bakhtiar ST MT, berdasarkan surat keputusan atau SK Rektor Universitas Malikussaleh tanggal 29 juni 2009 tentang tata tertib mahasiswa universitas malikussaleh lengkap dengan sangsinya, kalau kita melihat disisi lain isi surat edaran tersebut yang dasarnya diambil dari SK No.661/H45/KM/2009 Bunyi SK tersebut adalah: 1. Bersikap dan bertindak yang dapat merongrong dan menjatuhkan nama baik almamater/keluarga besar Universitas Malikussaleh;. 2. Merongrong kewibawaan pimpinan Universitas atau fakultas dalam menjalankan tugas dan jabatannya; 3. Bertindak menyalahgunakan atau melampaui wewenang yang ada pada seorang mahasiswa; 4. Menghasut atau membantu orang lain untuk ikut dalam suatu kegiatan yang mengganggu atau merusak fungsi dan tugas Universitas Malikussaleh; 5. Mencampuri urusan administrasi pendidikan dan lain lain tanpa wewenang yang sah dari Universitas/Fakultas; 6. Melakukan pengotoran /pengrusakan, berbuat curang serta memalsukan surat/dokumen yang sah; 7. menggunakan secara tidak sah ruangan, bangunan, maupun sarana lain milik Universitas Malikussaleh kecuali untuk kelancaran proses pembelajaran; 8. Menyebarkan tulisan tulisan dan faham faham yang terlarang oleh pemerintah; 9. Mengadu domba dan menghasut mahasiswa lainnya dan civitas akademika Universitas Malikussaleh; 10. Mengakomodir atau menjalankan organisasi selain organisasi yang di SK kan oleh Rektor dan Dekan; 11. Menghambat pejabat, dosen, pegawai atau petugas dalam melaksanakan tugasnya dikampus Universitas Malikussaleh; 12. Menghambat mahasiswa dalam melaksanakan kegiatan perkuliahan atau penelitian.
                Hal ini sangat tidak masuk akal, karena Negara kita merupakan Negara demokrasi, jadi kita bebas mengeluarkan pendapat secara lisan maupun tertulis dan juga hal ini bertentangan dengan konstitusi serta kovenan internasional hak-hak sipil dan politik. Dampak dari aksi tersebut membuat pihak rektorat goyang dan membentuk tim penegak disiplin (tim 13) yang tugasnya memeriksa mahasiswa yang terlibat aksi demo kampus tersebut dan sampai hari ini demonstran diperiksa satu persatu seperti aparat kepolisian melakukan penyidikan kasus, sebenarnya hal ini bukan tugas rektorat, hal ini jelas merupakan suatu upaya untuk meredam aksi pergerakan mahasiswa. Selain itu mahasiswa setelah diperiksa kemudian disuruh tanda tangani berita acara pemeriksaan atau BAP yang diikuti surat perjanjian yang harus ditanda tangani diatas materai 6000 yang telah disediakan.  Jadi jelas lah bahwa rektorat ingin membungkam gerakan mahasiswa di Unimal, berbagai cara ditempuh untuk meredam gerakan mahasiswa, mungkin pihak rektorat Unimal menganut teori Machieveli yang menghalalkan segala cara, begitu juga rector unimal, menghalalkan segala cara untuk meredam aksi gerakan mahasiswa.
Disini jelas kita dapat meihat bahwa adanya keinginan untuk menjebak mahasiswa yang tujuannya adalah agar mahasiswa tidak lagi melakukakn aksi di kampus Unimal, kalau kita melihat secara yuridis aturan hukum ini justru untuk mengkerdilkan hak hak mahasiswa. Namun sebenarnya Tridarma perguruan tinggi bukan hanya belajar tapi pendidikan, penelitian dan pengabdian, namun pada saat mahasiswa melakukan pengabdian, malah ditentang keras oleh oknum-oknum kampus,pengabdian berbagai cara demonstrasi merupakan salah satu bentuk pengabdian. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 109 dan 110 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi dan menjalankan fungsinya sebagai mahasiswa agent of change and social control dan ini hampir mirip dengan system Normalisasi Kehidupan Kampus/Badan Koordinasi Kemahasiswaan (NKK/BKK) yang pernas dicetuskan pada masa orde baru yaitu dengan SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 0457/0/1990 tentang Pola Pembinaan dan Pengembangan Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi, dimana Organisasi Kemahasiswaan pada tingkat Perguruan Tinggi bernama SMPT (senat mahasiswa perguruan tinggi).
Secara yuridis SK No.661/H25/KM/2009 jelas jelas sudah melanggar kebebasan berpendapat sebagaima dalam pasal 28 E (3) UUD 1945 hasil amandemen atau revisi pada Sidang Tahunan tanggal 7–18 Agustus 2000 berbunyi “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”, Pasal 28 F UUD 1945 berbunyi “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Jadi kasus ini merupakan resmi sebagai pelanggaran HAM karena terjadinya pembungkaman hak suara, hak-hak mahasiswa pun tak sepnuhnya terpenuhi dan dibatasi. Selain itu juga terjadi diskriminasi antara mahasiswa pendemo dan tidak ikut demo, kalau kita menilik kedalam perspektif  ham jelas hal tersebut melanggar hak asasi manusia. Semoga rektorat unimal bisa menyelesaikan kasus ini dan mengembalikan kehidupan civitas akademika yang demokrasi serta berfikir sedikit lebih maju, adil demi perubahan unimal kearah yang lebih maju kedepan.

Isbahannur

Jurnalis acehbaru.com yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Organ Sipil Lain di Aceh

Get Updates

Subscribe to our e-mail newsletter to receive updates.

Share This Post

Related posts

comments
© 2013 Brigent. WP Theme-junkie converted by Bloggertheme9
Blogger templates. Proudly Powered by Blogger.
back to top