Thursday, September 13, 2012

Kronologis Pembebasan Ismuhadi Dkk

Posted by Isbahannur  |  at  3:12 AM



Banda Aceh - Tiga narapidana politik asal Aceh, Ismuhadi Jakfar, Ibrahim Hasan, dan Ilyas bin Ilyas, mendapatkan remisi berupa perubahan pidana dari hukuman seumur hidup menjadi pidana sementara 20 tahun oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Hal ini sesuai dengan Keputusan Presiden nomor 24 tahun 2012.

Ismuhadi dan kawan-kawan dipulang Selasa kemarin, 11 September 2012, setelah dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakat Cipinang, Jakarta. Mereka kini menjalani sisa hukuman di LP Kelas II A Banda Aceh. Berikut kronologi upaya-upaya pemulangan Cs ke Aceh seperti disampaikan Tim Advokasi Pembebasan Napol Aceh:

1. Sudah hampir 12 tahun Teuku Ismuhadi, Irwan Bin Ilyas, Ibrahim Hasan mendekam di Lapas Cipinang Jakarta karena divonis politik diduga melakukan peledakan Bursa Efek Jakarta pada tahun 2000.

Mereka ditangkap Kepolisian Polda Metro Jaya pada 24 September 2000. Lalu dalam proses persidangan pada putusan kasasi di Mahkamah Agung mereka divonis pidana seumur hidup berdasarkan pasal 1 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 12/DRT/1951 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

2. Atas dasar diskusi bersama dengan ketiga Napol Aceh tersebut, disepakati untuk mencari alternatif selain harapan amnesti umum terhadap Napol GAM yang tidak pernah diberikan, salah satunya adalah Keppres (Keputusan Presiden) RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang remisi. Keppres ini pernah dikeluarkan Presiden Abdurrahman Wahid pada 23 Desember 1999.

3. Dukungan dan usaha membebaskan sudah dilakukan oleh Gubernur Aceh Irwandi Yusuf melalui surat nomor 330/2196 tertanggal 28 Januari 2008, serta surat Ketua DPRA Sayed Fuad Zakaria dengan nomor 330/ 3.368 tertanggal 21 Juli 2008 untuk memberikan pembebasan terhadap narapidana politik dalam bentuk perubahan pidana khusus.

4. Dukungan untuk perubahan pidana terhadap ketiga Napol Aceh juga dengan adanya surat oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD)-RI Laode Ida dengan nomor: HM.310/DPD/VII/2010 perihal penanganan narapidana politik GAM. Intinya perihal pertimbangan untuk diberikan remisi berdasarkan Keppres Nomor 174 Tahun 1999, tentang Pemberian Remisi Khusus.

5. Dukungan lainnya dari surat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang mengeluarkan Rekomendasi HAM, dengan nomor: 250/TUA/VII/2011, tertanggal 29 Juli 2011. Rekomendasi ditujukan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang intinya untuk memberikan perubahan hukuman pidana sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 tahun 1999 tentang remisi sebagai bagian dari perdamaian Aceh secara menyeluruh tanpa ada diskriminasi.

Hingga acara dengar pendapat ini dilakukan belum juga menjalankan Rekomendasi HAM yang dikeluarkan oleh KOMNAS HAM.

6. Kemudian Tim Advokasi meminta dukungan dengan mendatangi Komisi III DPR-RI pada 6 Februari 2012 dalam agenda pelaporan dan permohonan dukungan atas pembebasan Napol Aceh.

7. Atas peran dari masyarakat sipil Aceh baik di Jakarta dan Aceh bersama dengan Tim Advokasi Napol Aceh, pada 16 Maret 2012 secara resmi mendatangi dan bertemu langsung dengan Ketua dan Wakil Ketua DPRA dan Penjabat Gubernur Aceh pada 17 Maret 2012, untuk meminta dukungan atas pembebasan ketiga Napol Aceh.

8. Hasil pertemuan itu, pada 26 April 2012, Penjabat Gubernur Aceh Tarmizi Karim mengeluarkan surat dengan nomor 182/ 10542 perihal rekomendasi pemberian perubahan pidana kepada Teuku Ismuhadi Jafar dan kawan-kawan. Surat ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia.

Sehari kemudian, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Hasbi Abdullah juga mengeluarkan surat dengan nomor 164-11/ 1035 perihal rekomendasi perubahan pidana Teuku Ismuhadi Jafar Cs yang juga ditujukan langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

9. Setelah pulang dari Aceh, Tim Advokasi Napol Aceh secara simultan melakukan pendekatan dan juga mencoba memberikan pemahaman persepsi kepada instansi-instansi di Jakarta, di antaranya Menkompolhukum, Menkumham, Mensesneg, Dirjen PAS, dan Komnas HAM.

10. Hasil pertemuan dengan Komnas HAM, pada 6 Juli 2012, Komnas HAM mengeluarkan surat dengan nomor: 160/TUA/VII/2012 perihal surat kedua Rekomendasi HAM yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia.

Surat ini dikirimkan untuk meminta kepada Presiden Republik Indonesia menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komnas HAM baik yang pertama dan kedua.

11. Pada 14 Juli 2012, audiensi Tim Advokasi Napol Aceh, keluarga Napol Aceh, dan perwakilan masyarakat sipil Aceh di Jakarta, diterima Deputi Perundang-undangan pada kantor Sekretariat Negara. Pada intinya, Mensesneg tidak berkeberatan atas permohonan tentang pemberian perubahan pidana kepada ketiga Napol Aceh tersebut.

12. Pada 20 Juli 2012, Gubernur Aceh Zaini Abdullah mengeluarkan surat dengan nomor 180/20612 perihal dukungan terhadap Rekomendasi Komnas HAM yang ditujukan langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

13. Gubernur Aceh Zaini Abdullah pada 23 Juli 2012 juga mengeluarkan surat dengan nomor 180/20661 yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia perihal rekomendasi pemberian perubahan pidana kepada Teuku Ismuhadi Jafar dan kawan-kawan.

Di dalam butir 1 (satu) C dikatakan sebagai berikut: “Dengan harapan, atas dikeluarkannya Keppres tentang perubahan pidana sementara kepada Teuku Ismuhadi Jafar, Ibrahim Hasan, dan Irwan Bin Ilyas, kami beserta unsur pemerintahan di daerah serta atas dukungan penuh pihak keluarga masing-masing, akan memfasilitasi proses adaptasi Teuku Ismuhadi Jafar, Ibrahim Hasan dan Irwan Bin Ilyas di tengah-tengah masyarakat serta menempatkan dan melibatkan mereka di dalam program-program dalam bentuk sumbangsih konstribusi positif kepada  Aceh.”

14. Harapan dari advokasi yang dilakukan Tim Advokasi Pembebasan Narapidana Politik Aceh baik yang berada di Jakarta dan juga di Aceh membuahkan hasil positif.

Pada 17 Agustus 2012, Menkumham, Wamenkumham, Dirjen PAS, Kakanwil serta Kalapas Kelas 1 A Cipinang mengundang Teuku Ismuhadi, Irwan Bin Ilyas dan Ibrahim Hasan untuk mendengarkan pembacaan Keppres nomor 24 tahun 2012 yang ditandatangani Presiden Republik Indonesia pada 13 Agustus 2012.

Keppres itu memutuskan memberikan perubahan pidana terhadap Teuku Ismuhadi, Irwan Bin Ilyas dan Ibrahim Hasan. Keppres dibacakan langsung oleh Amir Syamsuddin selaku Menteri Hukum dan HAM setelah upacara bendera di LP Cipinang.

15. Dengan dikeluarkannya Keppres Nomor 24 tahun 2012 ini, Teuku Ismuhadi, Irwan bin Ilyas dan Ibrahim Hasan berdasarkan pasal 15 KUHP Junctoo Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan Pasal 14 ayat (1) k, Juncto Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.01.PK.04.10 Tahun 1999 tentang asimilasi, pembebasan bersyarat dan cuti menjelang bebas tertanggal 2 Februari 1999, sudah dapat mengajukan proses asimilasi untuk dipekerjakan di luar LP karena sudah menjalankan setengah dari masa pidana.

Selain itu pada Agustus atau September 2013 dapat bebas dari penjara dengan hak untuk diberikan perubahan pidana karena sudah melalui dan menjalankan proses pemidanaan selama dua pertiga masa tahanan ketiganya.

16. Asimilasi adalah proses pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana dan anak didik pemasyarakatan di dalam kehidupan masyarakat.

17. Adapun yang dimaksud dengan pembebasan bersyarat (voorwaardelijke invriheidstelling) adalah narapidana dilepaskan dari lembaga pemasyarakatan sebelum habis masa pidananya dengan kewajiban memenuhi syarat-syarat tertentu yang dibebankan kepadanya.

Tim Advokasi Pembebasan Napol Aceh
Banda Aceh, 11 September 2012

Reinhard Parapat
T. Arifin Y Asmara

Isbahannur

Jurnalis acehbaru.com yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Organ Sipil Lain di Aceh

Get Updates

Subscribe to our e-mail newsletter to receive updates.

Share This Post

Related posts

comments
© 2013 Brigent. WP Theme-junkie converted by Bloggertheme9
Blogger templates. Proudly Powered by Blogger.
back to top