![]() |
| Hari Sumpah Pemuda 29/10/2010 |
Suara Mahasiswa Aceh --- Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UU-PA) yang menjadi kewajiban Pemerintah RI dibentuk paling lambat 2 (dua) tahun sejak UU-PA diundangkan”. Inilah kalimat kunci yang termaktub dalam Pasal 271 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh yang memberikan batas waktu bagi Pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan kewajibannya dalam membentuk peraturan pelaksana UU Pemerintahan Aceh yang telah diundangkan pada 1 Agustus 2006 silam, Namun sangat disayangkan bahwa sudah 5 tahun berlalu Pemerintah RI belum juga memenuhi tanggung jawabnya dalam menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres) dan Keputusan Presiden (Keppres) Untuk mewujudkan implementasi Undang-Undang Pemerintahan Aceh secara serius dan konsekwen.
Tidak seriusnya Pemerintah RI dalam mewujudkan perdamaian aceh yang sejati juga terlihat dari tidak dibentuknya Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Aceh (KKR). Padahal dalam UU-PA pasal 229 ayat (1) telah diamanahkan bahwa “Untuk mencari kebenaran dan rekonsiliasi, dengan Undang-Undang ini (UU-PA) dibentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Aceh”, Namun sampai hari ini KKR masih jadi harapan semu dari rakyat aceh, sehingga semua pelaku pelanggaran HAM dimasa Konflik aceh sampai saat ini belum dapat diungkapkan dan dihukum. Padahal KKR terbukti telah berhasil dilaksanakan disejumlah negara, seperti, Argentina, Afrika Selatan, Chili dan banyak negara lainnya dalam mengungkapkan kasus pelanggaran HAM.
Disamping itu, ketidak seriusan Pemerintah RI juga terlihat pada belum dibebaskannya sisa Tapol Napol Aceh, Padahal dalam MoU Helsinki jelas bahwa Tapol Napol Aceh akan dibebaskan selambat-lambatnya Lima Belas (15) Hari pasca penanda tanganan MoU Helsinki, tapi sekarang sudah 5 tahun lebih, masih ada tapol napol aceh yang belum dibebaskan.
Hal tersebut diatas merupakan problem pokok terhadap proses berjalan pemerintahan aceh kedepan dan demi solusi bagi kesejahteraan rakyat aceh, Maka untuk itu sudah saatnya seluruh gerakan mahasiswa dan rakyat aceh bersikap tegas kepada pemerintahan jakarta khususnya presiden SBY agar segera menepati janjinya dalam menyelesaikan segala persoalan menyangkut kesempurnaan UU-PA yang merupakan turunan dari kesepakan damai MoU Helsinky pada 15 Agustus 2005 silam.
Kami menghimbau seluruh elemen gerakan sipil dan seluruh rakyat aceh, agar kita bersatu untuk menyuarakan aspirasi rakyat aceh kepada Presiden SBY, agar tidak lalai untuk memenuhi janjinya terhadap aceh yang memiliki kewenangan khusus dalam mengelola tatanan pemerintahan sebagaimana yang tertuang di dalam UU-PA.
Oleh karena itu, kami dari Front Mahasiswa dan Rakyat Aceh menyatakan Sikap sebagai berikut;
1. Segera sahkan PP, Perpres, Keppres, Bentuk KKR dan Bebaskan Tapol Napol Aceh sebagai wujud kesempurnaan perdamaian aceh.
2. Mendesak Presiden SBY agar mencabut Keppres No. 33 Tahun 1998 tentang pengeloaan hutan lindung karena bertentangan dengan Psl 150 dan 262 UU-PA.
3. Menyatakan sikap tegas kepada Presiden SBY untuk tidak menjual industri milik pemerintah (BUMN) seperti PT.AAF dan KKA di aceh utara kepada investor asing. Pemerintah harus punya tanggung jawab untuk mengoperasikan kembali industri milik dalam negeri sebagai salah satu solusi terhadap APBN serta pembukaan lapangan kerja.
Demikian pernyataan ini, semoga perdamaian aceh dapat kita peroleh walau dalam batas waktu yang sudah kadarluasa.
Banda Aceh, 29 November 2010
Fron Mahasiswa Rakyat Aceh Peduli Perdamaian (FMRA-PP)
Safrudin Isbahannur Heri Mulyandi
Korlap Aksi Kornit Lhokseumawe Juru Bicara Aksi
1. BEM FKIP Unsyiah
2. BEM Syariah IAIN Ar-Raniry
3. BEM ADAB IAIN Ar-Raniry
4. BEM DAKWAH IAIN Ar-Raniry
5. BEM Al-Wasliah
6. SMUR
7. IMM
8. Mahasiswa Aceh Utara & Kota Lhokseumawe
9. Gempa
10. Poros Lauser
11. GPPS (Sawang)
12. FKMA
13. Bem Poltekes 1
14. BEM Poltek Lhokseumawe

Isbahannur