Wednesday, February 2, 2011

Gaji 9 Bulan Belum Dibayar, Anak Istri Pegawai Honor Unimal Terancam Lapar

Posted by Isbahannur  |  at  10:37 AM

Suara Mahasiswa Aceh --- Setelah beasiswa dosen yang melanjutkan studinya di Malaysia tidak dibayar dan dipotong, indikasi korupsi dana MTQ Nasional Mahasiswa, pengahijauan yang gagal dari tahun 2003 – 2010, pembangunan gedung gedung kampus Unimal di Reuleut tidak sesuai standart, Lab Tehnik, dugaan plagian, mendiskriminasi mahasiswa yang bicara, koruptif dan membungkam demokrasi sehingga seluruh insan kampus tidak berani bicara pasca dikeluarkannya SK No 661/H45/KM/2001 tentang tata tetip mahasiswa dan dibentuknya tim eksekusi (tim 13) dan menngancam Droup Out (DO) mahasiswa ternyata juga dirasakan oleh pegawai Unimal itu sendiri.
Kisah tragis kini kembali terjadi di Unimal, kali ini dirasakan oleh pegawai honor Unimal dimana sembilan bulan gakinya belum juga dibayar. Melihat keluh kesah pegawai honor Unimal yang setiap hari lebih cepat masuk kerja dibandingkan dosen dan pejabat pejabat kampus lainnya menceritakan keluh kesahnya kepada mahasiswa soal hajinya yang belum dibayar.
Menurut seorang karyawan Unimal yang namanya tidak ingin dipublikasi menyebutkan “kami sangat resah dengan kondisi ini, Karena kami tidak tau harus mengadu kemana, soalnya kalau kami bicara ke media kami khawatir bisa bisa kami dipecat, kalau itu terjadi bagaimana dengan nasib keluarga dan anak kami, siapa yang menafkahi dan membiayai pendidikan anak kami ditengah kondisi ekonomi dinegara ini sangat sulit, harga harga terus meroket”,
Pegawai honor Unimal mengaku kecewa dengan perlakuan Pengelola Kampus, apakah mereka tidak memikirkan bagaimana kondisi ekonomi masyarakat sekarang, apakah penelitian penelitian ekonomi yang mereka teliti dan dibiayai oleh Negara tidak menemui rendahnya pendapatan masyarakat dan berbanding terbalik dengan pengeluaran yang justru lebih besar yang disebabkan oleh meningkatnya harga kebutuhan pokok?
Setelah kami selidiki ternyata disebabkan penetapan pergub 132 tahun 2009 yang mulai berlaku 1 januari 2010. Sehingga Rektor Unimal kala itu dijabat oleh Prof A Hadi Arifin pada tanggal 4 januari 2010 membuat surat penyataan dan disuruh tanda tangani kepada seluruh pegawai Unimal. Dan Pegawai honor Unimal mengakui bahwa beberapa bulan lalu mereka sudah terlanjur menandatangani surat pernyataan bermaterai tiga ribu (3000) dan dan menolak pun kami tidak berani. Surat penyataan itu isinya bahwa “saya bersedia menerima honorium bulanan sejumlah yang sanggup dibayar sesuai dengan kemampuan dana Universitas Malikussaleh. Dan apabila dikemudian hari Universitas Malikussaleh tidak sanggup legi membayar honorium tersebut, maka saya bersedia menerima segala konsekuensinya. Demikian pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya tanpa adanya tekanan dari pihak manapun”.
Informasi ini kami terima dari beberapa orang yang merupakan pegawai honorer Unimal bahwa mereka belum dibayar gajinya selama sembilan bulan dengan rincian gaji yang belum dibayar yaitu bulan 11 dan bulan 12 tahun 2009 dalam sebulan waktu itu gaji mereka sejumlah 750.000 rupiah/bulan, enam bulan  dalam tahun 2010 dan 1 bulan dalam tahun 2011.
Setelah penandatanganan surat penyataan tersebut ternyata gaji pegawai Unimal ternayata bukan dinaikkan sesuai dengan undang-undang nomor 13 tahun 2003 atau Peraturan Gubernur Aceh nomor 132 tahun 2009 tentang penetapan Upah Minimum Provinsi yang menjadi harapan masyarakat dan mereka merasa senang ketika mendengar berlakunya Pergub tersebut pada 1 januari 2010 ternyata tidak dirasakan oleh sebagian besar pegawai di Unimal, malah gaji mereka diturunkan dibawah menjadi 550.000/bulan.

Sebenarnya kalau dikaji tujuan penandatanganan surat penyataan tersebut adalah untuk menghindari undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh nomor 132 tahun 2009 tentang penetapan Upah Minimum Provinsi Aceh, karena Pergub tersebut mulai berlaku sejak 1 Januari 2010. Dan Didalam Pergub tersebut (No 132 tahun 2009) disebutkan jelas disebutkan dalam pasal 1, bahwa besarnya Upah Minimum di Provinsi Aceh ditetapkan sebesar Rp 1.300.000, per bulan. Pasal 2, Upah minimum tersebut adalah upah bulanan terendah dengan waktu kerja 7 jam/hari atau 40 jam/minggu bagi sistim kerja 6 hari/minggu dan 8 jam kerja/hari atau 40 jam kerja/minggu bagi sistim kerja 5 hari/minggu.

Pasal 3, perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, dilarang mengurangi atau menurunkan upah sesuai dengan ketentuan pasal 17 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor.Per.01/MEN/1999 tanggal 12 Januari 1999 tentang Upah Minimum. Pasal 4, Upah Minimum Provinsi berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Pasal 10, peraturan ini berlaku bagi seluruh pekerja/karyawan baik diperusahaan swasta, BUMN/BUMD, instansi pemerintah maupun usaha-usaha social lainnya. Dan pasal 13, peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku efektif terhitung mulai tanggal 1 Januari 2010

Dan di dalam undang undang ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003 dalam pasal 88,89,90 sangat jelas disebutkan bahwa setiap buruh/pekerja berhak mendapatkan upah yang memenuhi kebutuhan hidup layak. Tetapi apa yang dirasakan oleh pegawai honor di Unimal hari ini meski sejuta undang undang diciptakan untuk mensejahterakan kehidupan rakyat?

Meskipun itu yang terjadi di Unimal yang berlawanan dengan undang undang tetapi tidak ada sangsi tegas baik dari pemerintah Indonesia maupun pemerintah Aceh yang telah mengeluarkan undang undang dan pergub tersebut.

Maka kami harap Rektorat Unimal untuk membuka mata dan memahami bagaimana nasib dan kondisi ekonomi seluruh karyawan Unimal dan segera mencairkan honor mereka yang sudah Sembilan bulan tidak dibayar. Sangat disayangkan ketika hal seperti ini terjadi secara terus menerus ditempat intelektual.*(Press Rilis Senin 31 Januari 2011).

Presidium
Forum Komunikasi Mahasiswa Aceh (FKMA)

Isbahannur

Jurnalis acehbaru.com yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Organ Sipil Lain di Aceh

Get Updates

Subscribe to our e-mail newsletter to receive updates.

Share This Post

Related posts

comments
© 2013 Brigent. WP Theme-junkie converted by Bloggertheme9
Blogger templates. Proudly Powered by Blogger.
back to top