![]() |
Tragedi Pembantaian Di Sp KKA |
Suara Mahasiswa Aceh --- Ikuti dan Sukseskan Seminar dan Nonton Bareng Film dokumenter tentang Pelanggaran HAM Aceh Hari Selasa 1 Februari 2011 jam 9 di Buket Indah (BI) Unimal, Lhokseumawe. Bebas, tidak dipungut biaya apapun dan di buka utk Umum
KERANGKA ACUAN SEMINAR
“Mengungkap kebenaran kasus pelanggaran hak asasi manusia (ham) aceh dan upaya penyelesaiannya”
A. Latar Belakang
Aceh Merupakan suatu daerah yang pernah dilanda konflik yang berkepanjangan, namun selama konflik itu berlangsung, tidak terlepas dengan terjadinya berbagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Jejak pelanggaran HAM yang pernah terjadi di aceh adalah: 1. Terjadinya operasi Jaring Merah ataupun yang lebih dikenal dengan kasus Daerah Operasi Militer (DOM); 2. Konflik Bersenjata; 3. Darurat Militer; 4. Darurat sipil.
Berbaga jejak tersebut merupakan suatu bukti bahwa Aceh pernah mengalami sejarah yang kelam, Namun merupakan kebutuhan yang dirasakan masyarakat Aceh untuk merumuskan keadilan dan menggali kebenaran atas apa yang terjadi selama konflik yang berkepanjangan pada masa itu. Namun periode pelanggaran HAM masa lalu harus diungkapkan dari kasus diberlakukannya status Daerah Operasi Militer (DOM) di Aceh sampai penandatanganan MOU Helsinki. Sejumlah penyelidik resmi dan pengumpulan fakta atas pelangaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Aceh telah mulai dilakukan sejak sejak bulan Juli 1998. Setiap penyelidkan ini mengumpulkan bukti-bukti dari ratusan kasus pelanggaran yang dilakukan sejak tahun 1989 dan mengindikasikan adanya keterlibatan aparat keamanan dalam pelanggaran-pelanggaran HAM yang terjadi. Namun tidak ada tindak lanjut yang memadai dari berbagai penyelidikan tersebut. Kronolis yang diklakukan oleh penyelidik tersebut adalah:
Juli 1998: Tim Gabungan Pencari Fakta DPR dibentuk. Pada bulan Oktober 1998 tim ini mengumpulkan temuan sementaranya yang menyebutkan bahwa tim tersebut telah menerima laporan lebih dari 1700 kasus pelanggaran hak asasi manusia, termasuk diantara 426 kasus penghilangan paksa dan 320 kasus pembunuhan diluar jalur hukum; 2. Juli dan Agustus 1998: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan penyelidikan di Aceh. Laporan pendahuluannya menyebutkan telah menemukan bukti-bukti adanya, paling tidak 781 orang meninggal, 163 orang hilang, 368 kasus penyiksaan, dan 102 kasus pemerkosaan yang terjadi antara tahun 1989 dan 1998; 3.
Juli 1999: Komisi Independen Pengusutan Tindak kekerasan di Aceh (KPTKA) dibentuk melalui sebuah instruksi presiden (masa pemerintahan Presiden Habibie). Dilaporkan bahwa komisi ini telah mengumpulkan keterangan mengenai 5000 kasus pelanggaran hak asasi manusia di Aceh yang terjadi selama sepuluh tahun terakhir, meliputi diantaranya berupa pembunuhan diluar jalur hukum, penyiksaan, penghilangan paksa, penahanan sewenag-wenang, pemerkosaan dan tindak kekerasan seksual. Komisi tersebut merekomendasikan agar lima kasus segera diajukan ke pengadilan; 4. Nopember 1999: Sidang Komisi DPR mengenai Aceh dilakukan dimana pejabat senior militer Aceh dan pemerintah ditanyai mengenai peranan mereka dalam pelanggaran hak asasi manusia di Aceh sejak tahun 1989; 5. Nopember 1999: kejaksa Agung melakukan penyelidikan terhadap lima kasus yang direkomendasikan untuk diadili oleh KPTKA.
Lima kasus tersebut masing-masing adalah kasus pemerkosaan di Pidie yang terjadi pada bulan Agustus 1996; kasus penyiksaan dan penghilangan paksa yang terjadi antara tahun 1997 dan 1998 disebuah tempat yang dikenal sebagai Rumoh Geudong di Pidie; pembunuhan diluar jalur hukum terhadap tujuh warga sipil di Idi Cut, Aceh Timur pada bulan Pebruari 1999; pembunuhan diluar jalur hukum terhadap 35 warga sipil di simpang KKA, Aceh Utara pada bulan Mei 1999; dan pembunuhan di luar jalur hukum terhadap seorang ulama dan para pengikutnya di desa Blang Meurandeh, Beutong Ateuh, Aceh Barat pada bulan juli 1999.
Selain itu kasus-kasus yang disebutkan di atas, tercatat bahwa adanya kasus-kasus lain yang merupakan bagian
dari peristiwa-peristiwa kekerasan yang berlangsung sehari-hari berdasarkan pemantauan antara Juli hingga
Desember 1999 sebagai berikut: 1. Antara 4 Juli 1999-25 Desember 1999 setidaknya ada 194 warga sipil yang
menjadi korban kekerasan Aparat Keamanan, 22 diantaranya tewas dan 172 luka-luka ringan dan berat;
2. Antara 19 Oktober-25 Desember 1999, setidaknya 290 kornban pembunuhan misterius umunya denga
pola petrus (penembak Misterius) , dengan jumlah korban sebanyak: 239 sipil tewas dan 10 luka-luka dan
sisanya sekitar51 jiwa non-sipil; 3. Antara 16 April 1999-25 Desember 1999, setidaknya 902 unit bangunan
terbakar, terdiri dari Sekolah, kantor Camat dan gedung pemerintahan lainnya, dari sekian jumlah tersebut,
sekitar 80 persen atau 132 unit adalah bangunan sekolah dan sekita 191 bangunan dibakar oleh aparat keamanan
dalam operasi sweeping; 4. Antara 5 Agustus-25 Desember 1999 setidaknya 128 orang (105 sipil dan sisanya militer)
hilang diculik dan sebagian dari mereka ditemukan dalam keadaan tewas yang mengenaskan.
Setelah Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding Between the Goverment of the Republik of Indonesia and the Free Aceh Movement) tanggal 15 Agustus 2005 lalu muncul berbagai tanggapan. Salah satu persoalan yang banyak mendapat perhatiaan adalah agenda Hak Asasi
Manusia.
Berdasarkan latar belakang di atas, Group Diskusi Bersama Mahasiswa Unimal berencana mengadakan
Seminar sehari sebagai ruang diskusi bersama untuk mencari bagaimana solusi konkrit atas terjadinya sejarah
Kelam Aceh dimasa lalu, iaitu terjadinya berbagai-bagai peristiwa pelanggaran HAM berat di Bumi Tanah Rencong.
B. Tema
“Mengungkap Kebenaran Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Aceh dan Upaya Pnyelesaiannya”
C. Tempat dan Waktu
Seminar Sehari akan dilaksanakan di Restoran Room (Bar), Jln. Sumatra Kampus Bukit Indah
Universitas Malikussaleh, pada hari Selasa, 01 Februari 2011 pukul 09.00 wib.
D. Pemateri
1. Iskandar Zulkarnaen
Materi: Urgensi KKR Aceh.
2. Dahlan A Rahman
Materi: Pandangan Internasional Dalam Memandang Kasus Pelanggaran HAM Aceh.
3. Muntasir, S.Ag, MA
Materi: Perspektif HAM Dalam Islam dan Upaya Penyelesaian Pelanggaran HAM Menurut Islam.
E. Peserta dan Undangan
- Rektor Unimal
- Pembantu Rektor Unimal
- Seluruh Dekan Fakultas di Lingkungan Kampus Unimal
- Seluruh Ketua Jurusan di Lingkungan Kampus Unimal
- Ketua DPRK Lhokseumawe
- Wakil Ketua DPRK Lhokseumawe
- Seluruh Ketua Komisi dilingkungan DPRK Lhokseumawe
- BEM Unimal
- BEM Fakultas Fisip
- BEM Fakultas Hukum
- BEM Fakultas Ekonomi
- BEM Fakultas Pertanian
- BEM Fakultas Kedokteran
- BEM Fakultas Teknik
- Seluruh Ketua Himpunan di Lingkungan Kampus Unimal
- Seluruh Komisaris disetiap Jurusan di Lingkungan Kampus Unimal
- APCM
- Seluruh Organisasi Mahasiswa (ORMAWA) di Lingkungan Kampus Unimal
- Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Unimal
- Dewan Perwakilan Mahasiswa(DPM) Fakultas dilingkungan Kampus Unimal
- Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) Unimal
- Solidaritas Mahasiswa Untuk Rakyat (KDK Smur Unimal)
- Suara Mahasiswa Anti Korupsi ( Sumak)
- Forum Komunikasi Mahasiswa Aceh (FKMA)
- Himpunan Mahasiswa Islam (HMI kota Lhoksumawe)
- Seluruh Mahasiswa Unimal dari berbagai Fakultas dan Jurusan
- Penutup
Demikianlah Kerangka acuan ini dibuat sebagai paduan kegiatan, jika ada hal yang ingin dikonfirmasikan lebih lanjut silahkan menghubungi:
- M. Agam Khalilullah (085760002601)
- Email: Agam_89@yahoo.co.id