![]() |
| Mengenang 12 Tahun Tragedi KNPI |
Pelaku adalah Tentara Indonesia dibawah pimpinan Mayor Bayu Nadjib. Bayu Nadjib dan anak buahnya yang ikut melakukan pembunuhan dan penyiksaan kemudian divonis bersalah namun tidak ada yang tahu tempatnya ditahan. Lalu, bagaimana dengan para korban dan keluarga korban yang ditinggalkan?
12 tahun sudah peristiwa. Namun hingga kini belum ada proses yang menyebutkan kenapa para korban harus disiksa dan dihilangkan nyawanya. Merujuk aturan perundang-undangan yang ada terhadap peristiwa Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat Pemerintah diwajibkan untuk memenuhi hak-hak korban yaitu hak atas reparasi, keadilan dan kebenaran. Namun sampai kini belum ada tindakan konkret untuk pemenuhan hak-hak itu dari pemerintah.
Dan itu menjadi tantangan bagi Korban dan masyarakat korban untuk terus menuntut pemerintah untuk melakukan pemenuhan atas hak itu. Salah satunya adalah dengan melakukan peringatan atas tragedi Gedung KNPI yang terjadi 12 tahun yang lalu.

Isbahannur