Saturday, January 15, 2011

Mengenang 12 Tahun Tragedi Pembantaian Di KNPI Lhokseumawe

Posted by Isbahannur  |  at  7:48 AM


Mengenang 12 Tahun Tragedi KNPI
Suara Mahasiswa Aceh --- Peristiwa kekerasan yang terjadi di Gedung KNPI Lhokseumawe pada 9 Januari 1999 merupakan salah satu dari beberapa kasus besar Pelanggaran Hak Asasi manusia yang terjadi di Aceh. Perisitiwa ini sendiri merupakan rangkaian-rangkaian kejadian yang terjadi sebelum puncaknya di dalam Gedung KNPI. Dalam peristiwa ini terjadi berbagai bentuk kejahatan sehingga menyebabkan hilangnnya hak-hak dasar manusia yang tidak boleh dilanggar dalam kondisi apapun, akibatnya adalah terbunuhnya  5 orang warga sipil, 23 luka berat dan 21 luka ringan.

Pelaku adalah  Tentara Indonesia dibawah pimpinan Mayor Bayu Nadjib. Bayu Nadjib dan anak buahnya yang ikut melakukan pembunuhan dan penyiksaan kemudian divonis bersalah namun tidak ada yang tahu tempatnya ditahan. Lalu, bagaimana dengan para korban dan keluarga korban yang ditinggalkan?

12 tahun sudah peristiwa. Namun hingga kini belum ada proses yang menyebutkan kenapa para korban harus disiksa dan dihilangkan nyawanya. Merujuk aturan perundang-undangan yang ada terhadap peristiwa Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat Pemerintah diwajibkan untuk memenuhi hak-hak korban yaitu hak atas reparasi, keadilan dan kebenaran. Namun sampai kini belum ada tindakan konkret untuk pemenuhan hak-hak itu dari pemerintah.
Dan itu menjadi tantangan bagi  Korban dan masyarakat korban untuk  terus menuntut pemerintah untuk melakukan pemenuhan atas hak itu. Salah satunya adalah dengan melakukan peringatan atas tragedi Gedung KNPI yang terjadi 12 tahun yang lalu.

Tags:
Isbahannur

Jurnalis acehbaru.com yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Organ Sipil Lain di Aceh

Get Updates

Subscribe to our e-mail newsletter to receive updates.

Share This Post

Related posts

comments
© 2013 Brigent. WP Theme-junkie converted by Bloggertheme9
Blogger templates. Proudly Powered by Blogger.
back to top