Saturday, December 11, 2010

Pernyataan Sikap Geurakan Peduli HAM (GeuPHAM) Menyambut Hari HAM Se- Dunia

Posted by Isbahannur  |  at  8:40 AM

Hari HAM Se-Dunia Di Lhokseumawe
Suara Mahasiswa Aceh --- Rentang masa kejahatan kemanusiaan telah terjadi di Aceh sejak tahun 1950-an, yakni sejak periode DI/TII (1953-1963), periode konflik politik 1965 (1965-1970), Pre DOM (1976-1989), DOM (1989-1998), hingga paska DOM (1998-2005). Sehingga dapat disimpulkan bahwa, Aceh merupakan wilayah dengan tingkat kejahatan kemanusiaan yang sangat intensif, dengan rentang waktu yang panjang dan ruang kejadian yang masih di Indonesia.

Terlihat bahwa rentang masa kejahatan kemanusiaan di Aceh sangat panjang, melintasi berbagai periode generasi manusia. Rentang yang panjang juga terjadi secara intensif dengan jeda masa damai yang tidak terlalu signifikan. Rentang waktu ini bahkan jauh lebih panjang ketimbang kekuasaan represif Orde Baru, melewati hampir semua periode kepemimpinan politik (presiden) di Indonesia.
Sejumlah penyelidikan resmi dan pengumpulan fakta atas pelanggaran HAM di Aceh telah mulai dilakukan sejak bulan Juli 1998. Setiap penyelidikan ini mengumpulkan bukti-bukti dari ratusan kasus pelanggaran yang dilakukan sejak tahun 1989 dan mengindikasikan adanya keterlibatan negara dalam pelanggaran-pelanggaran HAM yang terjadi. Namun tidak ada tindak lanjut yang memadai dari penyelidikan tersebut.
·       Juli 1998: Tim gabungan Pencari Fakta – DPR dibentuk. Pada bulan oktober 1998 tim ini menemukan sejumlah temuan sementara yang menyebutkan bahwa tim tersebut telah menerima laporan lebih dari 1700 kasus pelanggaran hak asasi manusia, termasuk di antaranya 426 kasus penghilangan paksa dan 320 kasus pembunuhan di luar jalur hukum.
·       Juli dan Agustus 1998: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan penyelidikan di Aceh. Laporan pendahuluannya menyebutkan telah menemukan bukti-bukti adanya paling tidak 781 orang meninggal, 163 hilang, 368 kasus penyiksaan, dan 102 kasus pemerkosaan yang terjadi antara tahun 1989 dan 1998.
·       Juli 1999: Komisi Independen Pengusutan Tindak Kekerasan di Aceh (KPTKA) dibentuk melalui sebuah intruksi Presiden (masa pemerintahan mantan presiden Habibie). Dilaporkan bahwa komisi ini telah mengumpulkan keterangan mengenai 5000 kasus pelanggaran hak asasi manusia di Aceh yang terjadi selama sepuluh tahun terakhir, meliputi diantaranya berupa pembunuhan di luar jalur hukum, penyiksaan, penghilangan paksa, penahanan sewenang-wenang, pemerkosaan dan tindak kekerasan seksual. Komisi  tersebut merekomendasikan agar lima kasus segera diajukan ke pengadilan.
Penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu bagi Aceh begitu penting untuk segera dirumuskan dan dilaksanakan. Kepentingan tersebut tidak hanya menjawab hak korban pelanggaran HAM ataupun mengadili pelakunya, namun penting untuk menata kembali masa depan Aceh dengan menghentikan siklus kekerasan, konflik dan kejahatan serta memastikan bahwa praktek-praktek ini tidak akan terjadi lagi di bumi Serambi Mekkah.
Pemerintah tidak dapat melepaskan diri dari kewajiban dan tanggung jawabnya berkaitan dengan pelanggaran HAM masa lalu, yang meliputi kewajiban untuk mengingat (duty to remember), kewajiban untuk menghukum setiap bentuk kejahatan pelanggaran HAM (duty to prosecute) dan kewajiban untuk menghadirkan keadilan bagi korban yang meliputi hak atas kebenaran (rights to know), hak atas keadilan (rights to justice) dan hak atas pemulihan (rights to reparation).
Berdasarkan hal diatas kami dari elemen sipil Aceh Utara dan Lhokseumawe yang tergabung di dalam GEUPHAM menuntut:
1.        DPRA dan Pemerintah Aceh untuk segera melahirkan KKR dan Pengadilan HAM di Aceh sebab KKR dan Pengadilan HAM tersebut merupakan jawaban konkrit penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu Aceh
2.        Usut tuntas Pelanggaran HAM di aceh melalui mekanisme KKR Aceh dan Pengadilan HAM di aceh.
3.        DPRA dan Pemerintah Aceh untuk segera melahirkan KKR dan Pengadilan HAM di Aceh sebab KKR dan Pengadilan HAM tersebut merupakan jawaban konkrit penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu Aceh
4.        Usut tuntas Pelanggaran HAM di aceh melalui mekanisme KKR Aceh dan Pengadilan HAM di aceh.

Lhokseumawe, 10 Desember 2010
GERAKAN PEDULI HAM (GEUPHAM)
Koordinator
                                                                   Rahmat Hidayat (FKMA)

Tags:
Isbahannur

Jurnalis acehbaru.com yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Organ Sipil Lain di Aceh

Get Updates

Subscribe to our e-mail newsletter to receive updates.

Share This Post

Related posts

comments
© 2013 Brigent. WP Theme-junkie converted by Bloggertheme9
Blogger templates. Proudly Powered by Blogger.
back to top