LHOKSEUMAWE – Sekitar 10 organisasi mahasiswa telah melaporkan tim 13 atau tim pemeriksa Universitas Malikussaleh (Unimal) ke Komnas HAM Aceh. Pasalnya, menurut mahasiswa, tim itu telah memeriksa serta pengancaman Drop Out (DO) bagi sejumlah mahasiswa yang berdemo meminta dana MTQN mahasiswa beberapa bulan lalu yang dinilai terindikasi korupsi. Ke 10 organisasi mahasiswa itu adalah SMUR Unimal, FKM, Sumak, Gempa, DPM Unimal, BPM Fakultas Pertanian, BPM Ekonomi, BEM Fakultas Pertanian, Himagri Pertanian dan BPM Hukum. Mereka juga mengharapkan agar kampus menghapus kebijakan yang diskriminatif dan non-demokratis dengan membubarkan tim 13.
Karena persoalan itu, Front Mahasiswa Unimal (FMU) berdemo di depan biro kampus Reuluet Aceh Utara menuntut adanya transparansi dalam penggunaan dana itu. Tapi, setelah unjuk rasa itu, 18 mahasiswa dipanggil tim 13 untuk diperiksa karena dianggap telah melakukan aksi illegal dan anarkis. “Karena dalam aksi adanya pembakaran ban,” ujar Refki Ahmad, perwakilan 10 oragnisasi itu dalam siaran pers yang diterima Serambi, kemarin. Kemudian, tulisnya, 18 mahasiswa yang dipanggil tim 13 di BAP yang isinya mengancam akan di-DO bila kembali melakukan demo. “Itu dibuktikan dengan SK No.661/H45/KM/2009 tentang tata tertib mahasiswa Unimal. SK itu kami anggap untuk melindungi kekuasaan dan membatasi mahasiswa mengungkap kebobrokan kampus. Padahal itu dibolehkan dalam konteks kebebasan akademik dan konstitusi,” tambah Refki Ahmad. Atas perlakuan Rektorat melalui tim 13 yang telah memanggil, lanjutnya, memeriksa dan mem-BAP mahasiswa yang berakhir dengan ancaman DO, tidak dapat diterima. “Makanya kasus ini kami laporkan ke Komnas HAM agar segala aturan yang mendiskriminasi mahasiswa dicabut dan membubarkan tim 13,” tegasnya.(bah) Sumber klik disini
Karena persoalan itu, Front Mahasiswa Unimal (FMU) berdemo di depan biro kampus Reuluet Aceh Utara menuntut adanya transparansi dalam penggunaan dana itu. Tapi, setelah unjuk rasa itu, 18 mahasiswa dipanggil tim 13 untuk diperiksa karena dianggap telah melakukan aksi illegal dan anarkis. “Karena dalam aksi adanya pembakaran ban,” ujar Refki Ahmad, perwakilan 10 oragnisasi itu dalam siaran pers yang diterima Serambi, kemarin. Kemudian, tulisnya, 18 mahasiswa yang dipanggil tim 13 di BAP yang isinya mengancam akan di-DO bila kembali melakukan demo. “Itu dibuktikan dengan SK No.661/H45/KM/2009 tentang tata tertib mahasiswa Unimal. SK itu kami anggap untuk melindungi kekuasaan dan membatasi mahasiswa mengungkap kebobrokan kampus. Padahal itu dibolehkan dalam konteks kebebasan akademik dan konstitusi,” tambah Refki Ahmad. Atas perlakuan Rektorat melalui tim 13 yang telah memanggil, lanjutnya, memeriksa dan mem-BAP mahasiswa yang berakhir dengan ancaman DO, tidak dapat diterima. “Makanya kasus ini kami laporkan ke Komnas HAM agar segala aturan yang mendiskriminasi mahasiswa dicabut dan membubarkan tim 13,” tegasnya.(bah) Sumber klik disini

Isbahannur