Lhokseumawe --Puluhan Lembaga Swadaya Masyarakat yang tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Sipil (FKMS), Kamis (01/7), menuntut Pemerintah Aceh dan Pemko Lhokseumawe untuk segera mempergunakan segala saluran politik baik fraksi dan komisi yang ada di DPRK, DPRA, DPR RI dan Presiden SUSIlo Bambang Yudhoyono untuk mendesak menteri BUMN Mustafa Abubakar agar segera mengeluarkan izin resetlemen untuk masyarakat korban penggusuran PT Arun.
Dalam konfrensi pers yang dilaksanakan di depan pintu masuk PT Arun itu, puluhan aktivis yang berasal dari LSM JKMA, Sahara, LPL-Ha, LBH, BYTRA, LIMID, JINGKI, SEPAKAT, TANI BAHARI, PB HAM, MaTA, FKMA, LBH APIK, LBH MASYA, JARI Aceh, TII, dan LCW mendapat penjagaan ketat dari pihak kemanan.
Rahmad Hidayat SH, Kordinator YLBHI Banda Aceh Pos Lhokseumawe, dalam kesempatannya sebagai perwakilan LSM mengatakan, sungguh hal ini suatu kondisi tragedi kemanusiaan yang memilukan dimana resolusi majelis umum PBB Nomor 2200A (XXI) tanggal 16 Desember 1966 tentang Konvenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial, Budaya serta Undang-undang Nomor 12 tahun 2005 tentang hak-hak EKOSOB terutama pasal 11 bahwa setiap warga negara berhak untuk mendapatkan pemukiman yang layak, itu telah dilanggar kiang parah oleh Pemerintah.
Sementara itu, Tgk Teh tokoh masyarakat Blang Lancang mengatakan "kami sudah ditipu dari masa orde lama, kami dibawa kelangit dengan dengan pesawat, disana kami disuruh untuk menandatangani surat", dengan nada kecewa. Sekarang masyarakat tidak mau lagi dibodohi dengan keputusan-keputusan tidak jelas oleh pemerintah, kami tidak akan pulang sebelum menteri BUMN menandatangani izin pengalihan aset, ungkapnya dengan nada marah.
Seperti yang diberitakan sebelumnya di berbagai media lokal dan nasional masyarakat yang tergabung dalam aliansi masyarakat tergusur (AMaT) menduduki pintu masuk PT Arun NGL karena telah dibohongi sejak tahun 1974 oleh Pertamina Arun.(Is)