
Aceh, Pelita
Rektor Universitas Malikusaleh (Unimal) Lhokseumawe Aceh, Prof A Hadi Arifin, MSi beserta tim 13 dilaporkan ke Komnas-HAM Aceh. Karena diduga pejabat tinggi itu dinilai telah melanggar UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM Universal soal larangan mahasiswa untuk mengeluarkan jajak pendapat kepentingan umum.
Isbahannur Koordinator 10 organisasi mahasiswa yang tergabung dalam ekstra kampus Unimal, mengatakan hal itu dalam konferensi pers, kemarin, di lapangan Iraq Lhokseumawe. Organisasi ekstra kampus Unimal melaporkan pucuk pimpinan PTN nomor dua di Aceh beserta tim 13 ke Komnas-HAM lantaran kebijakan pejabat tinggi itu telah mengabaikan hak mahasiswa dalam hal mempertanyakan tranparansi penggunaan dana MTQ-Mahasiswa Tingkat Nasional ke-IX tahun 2009 lalu mencapai Rp12,2 miliar lebih terindikasi penyimpangan.
Saat itu, tambah Isbahannur, pasca aksi demo Rektor Unimal A Hadi Arifin mengeluarkan SK No 661/H45/KM/2009, perihal pembentukan tim 13 yang terdiri para dosen senior.
Tim tersebut bekerja untuk memeriksa 18 mahasiswa yang terlibat aksi demo. Hasil pemeriksaan ke 18 mahasiswa tersebut diberi sanksi yaitu dikeluarkan dari mahasiswa Unimal drop out (DO). Namun upaya DO mahasiswa gagal karena sebagian dosen di Unimal tak menerima kebijakan itu.
Itu sebabnya, 10 organisasi mahasiswa Unimal yang tergabung dalam ektra kampus melaporkan pejabat elit tersebut ke Komnas-HAM. (ck-109)
sumber: http://www.hupelita.com/baca.php?id=94962
Isbahannur