Tuesday, June 22, 2010

Pengadilan HAM belum Terbentuk di Aceh

Posted by Isbahannur  |  at  11:16 AM

LHOKSEUMAWE – Meskipun MoU, Sabtu (15/8) kemarin, genap berumur empat tahun, namun sejauh ini masih ada beberapa butir MoU belum diwujudkan, terutama pembentukan pengadilan HAM. Ironisnya lagi, UUPA juga telah disahkan, tapi pemenuhan hak keadilan bagi korban konflik juga belum dilaksanakan secara maksimal. Juru Bicara Forum Komunikasi Mahasiswa Aceh (FKMA), Herlin, dalam rilisnya, Sabtu (15/8) menguraikan, peringatan penandatangan MoU sudah berjalan selama empat tahun. Penandatanganan ini pun telah menjadi berkah bagi rakyat Aceh yang telah lama hidup di dalam derita akibat konflik yang berkepanjangan.

Tetapi hal itu sangat disayangkan. Sebab, menurutnya, setelah UUPA disahkan, tuntutan pemenuhan keadilan bagi korban konflik juga belum terlaksana, padahal secara yuridis hal ini sudah diatur dalam UUPA. Seperti pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. “Namun sampai hari ini belum juga direalisasikan yang artinya belum ada Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang terbentuk di Aceh. Padahal, ini sudah diatur dalam UUPA tentang Hak Asasi Manusia pada pasal 229,” paparnya.

Pada kesempatan ini, FKMA juga mengharapkan kepada seluruh elemen, baik sipil maupun militer di Aceh untuk terus menjaga perdamaian yang telah disepakati, agar kesejahteraan hidup rakyat bisa terpenuhi. “Kami mengutuk setiap aksi yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab dengan tujuan untuk merusak perdamaian yang telah tercipta,” tulis Herlin.(bah)
Sumber Klik Disini

Tags:
Isbahannur

Jurnalis acehbaru.com yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Organ Sipil Lain di Aceh

Get Updates

Subscribe to our e-mail newsletter to receive updates.

Share This Post

Related posts

comments
© 2013 Brigent. WP Theme-junkie converted by Bloggertheme9
Blogger templates. Proudly Powered by Blogger.
back to top