![]() |
| Sayed Azhar Korban Demokrasi&HAM |
Dalam perbincangan dengan Serambi, kemarin, Sayed Azhar mengaku bangga karena ia masuk penjara bangga dalam membela kepentingan masyarakat yaitu menahan truk yang bertonase tinggi agar tidak masuk ke jalan Sawang. Karena jalan aspal yang dibangun dengan APBK miliaran rupiah hancur akibat truk milik pengusaha dan kontraktor.
“Saya memang menggerakkan demi untuk kepentingan masyarakat dan demi pembangunan serta menyelamatkan uang rakyat,” ujar Sayed. Namun, masyarakat yang menahan truk dituduh sebagai penghambat pembangunan sehingga mereka ditangkap. Ketika diperiksa terungkap bahwa Sayed sebagai dalang dari aksi itu sehingga ia ditangkap polisi di rumah.
“Saat ditangkap, polisi menemukan senjata tajam pisau. Inilah sebabnya sehingga saya dituduh hendak melawan,” kata Sayed yang tidak mempersoalkan hal itu. Akibat tuduhan itu, lanjut Sayed, ia dihukum tujuh bulan setelah potong tahanan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, karena menuntut pembangunan dan pengerasan jalan di wilayahnya diteruskan, Teuku Sayed Azhar, dan Ridwan (38), warga Desa Blang Cut, di Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Selasa (8/9) dinihari, ditahan Polres Lhokseumawe. Namun, polisi menahannya karena kepemilikan senjata tajam. Sayed Azhar kemudian divonis tujuh bulan penjara oleh majelis hakim PN Lhoksukon, Aceh Utara, dalam sidang pembacaan amar putusan, Kamis (18/2) lalu.(ib)
Sumber klik disini

Isbahannur