Tuesday, June 22, 2010

Pemilik Senjata Tajam Dibebaskan

Posted by Isbahannur  |  at  10:37 AM

Sayed Azhar Korban Demokrasi&HAM
LHOKSUKON - Teuku Sayed Azhar bin T Abid (29) pemuda asal Desa Kubu, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, yang tersandung kasus kepemilikan senjata tajam, Senin (5/4) dibebaskan setelah tujuh bulan ditahan di Rumah tahanan negara (Rutan) Lhoksukon. Ia dijemput istri dan anaknya Cut Raisah Dara Phonna yang masih berumur satu tahun.

Dalam perbincangan dengan Serambi, kemarin, Sayed Azhar mengaku bangga karena ia masuk penjara bangga dalam membela kepentingan masyarakat yaitu menahan truk yang bertonase tinggi agar tidak masuk ke jalan Sawang. Karena jalan aspal yang dibangun dengan APBK miliaran rupiah hancur akibat truk milik pengusaha dan kontraktor.

“Saya memang menggerakkan demi untuk kepentingan masyarakat dan demi pembangunan serta menyelamatkan uang rakyat,” ujar Sayed. Namun, masyarakat yang menahan truk dituduh sebagai penghambat pembangunan sehingga mereka ditangkap. Ketika diperiksa terungkap bahwa Sayed sebagai dalang dari aksi itu sehingga ia ditangkap polisi di rumah.

“Saat ditangkap, polisi menemukan senjata tajam pisau. Inilah sebabnya sehingga saya dituduh hendak melawan,” kata Sayed yang tidak mempersoalkan hal itu. Akibat tuduhan itu, lanjut Sayed, ia dihukum tujuh bulan setelah potong tahanan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, karena menuntut pembangunan dan pengerasan jalan di wilayahnya diteruskan, Teuku Sayed Azhar, dan Ridwan (38), warga Desa Blang Cut, di Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Selasa (8/9) dinihari, ditahan Polres Lhokseumawe. Namun, polisi menahannya karena kepemilikan senjata tajam. Sayed Azhar kemudian divonis tujuh bulan penjara oleh majelis hakim PN Lhoksukon, Aceh Utara, dalam sidang pembacaan amar putusan, Kamis (18/2) lalu.(ib)
Sumber klik disini

Tags:
Isbahannur

Jurnalis acehbaru.com yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Organ Sipil Lain di Aceh

Get Updates

Subscribe to our e-mail newsletter to receive updates.

Share This Post

Related posts

comments
© 2013 Brigent. WP Theme-junkie converted by Bloggertheme9
Blogger templates. Proudly Powered by Blogger.
back to top