PERNYATAAN SIKAP
Tanggal 21 Mei 2010
Tanggal 21 Mei 1998 merupakan hari paling bersejarah dalam perkembangan Demokrasi di Negara Indonesia (Reformasi 1998), sekaligus menjadi Momentum yang patut kita kenang sebagai rasa kepedulian kita terhadap kondisi bangsa yang dilanda krisis dari segala lini kehidupan, mengingat sangat banyak persoalan yang sedang terjadi baik dari segi Penegakan Hukum yang sangat lemah, tidak selesainya pengusutan kasus pelanggaran HAM yang terjadi di aceh, , pembungkaman Demokrasi di Kampus dengan Aturan-aturan yang menginjak harga diri Demokrasi, praktek KKN yang merusak prinsip Clean Gooverment (Pemerintahan Yang Bersih) dan bahkan masih banyak persoalan yang harus di pikul oleh rakyat Indonesia selama ini.
Maka kami dari Forum Komunikasi Mahasiswa Aceh ( FKMA ) dengan ini kami nyatakan beberapa pernyataan sikap :
1. Kepada seluruh pihak Kampus (Unimal.red) agar segera menghentikan segala praktek Pembungkaman demokrasi terhadap mahasiswa
2. Mendesak pemerintah aceh agar segera membentuk Qanun KKR dan Pengadilan HAM di aceh sesuai dengan amanah MoU Helsinski dan UU No 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
3. Mendesak Pemerintah agar segera menghentikan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)
4. Mendesak Aparat Penegak Hukum baik dari Kepolisian maupun Kejaksaan agar menegakkan Hukum secara Konprehensif dan bermartabat
Demikianlah Pernyataan Sikap ini kami sampaikan, semoga Aparat Penegak Hukum, Pejabat Negara dan seluruh Komponen Masyarakat agar menjunjung tingggi nilai-nilai Hukum dan Demokrasi agar Konstitusi Negara Indonesia bisa di laksanakan dengan baik.
Forum Komunikasi Mahasiswa Aceh (FKMA)
Koordinator Aksi
Rizki M Iqbal