Sunday, May 6, 2012

Perusahaan Galian C Rusak Lingkungan, Muspika Sawang Diservis

Posted by Isbahannur  |  at  5:33 AM



MedanBisnis - Banda Aceh. Juru bicara Aceh Liberation Front (ALF) Pase, Isbahannur, mengungkapkan, galian C  marak  di Blang Tarakan, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, membuat sejumlah infrastrutur kawasan tersebut rusak parah.

“Banyak perusahaan galian C yang beroperasi di daerah itu tidak memiliki izin, serta tidak memiliki amdal. Mereka hanya memperoleh izin keuchik setempat,” kata Isbahannur kepada wartawan di Banda Aceh, Selasa (2/5).

Selain infrastruktur, kata Isbahannur, galian C telah menghancurkan lingkungan dan populasi mahkluk hidup sungai. Soal infrastruktur yang rusak parah, dia menyebut jalan Krueng Mane – Sawang, juga jembatan rangka baja yang menghubungkan Sawang dengan beberapa desa hampir ambruk.

“Masyarakat juga resah bakal robohnya waduk sehingga dapat menenggelamkan beberapa gampong di Kecamatan Sawang,” sambung Isbahannur.

Menurutnya, bisnis bahan material ilegal ini sudah berjalan lama tapi tidak ada tindakan dari pihak terkait.  Pihaknya sempat bertanya ke Keuchik Blang Tarakan soal tanggung jawabnya akibat kerusakan infrastruktur dikarenakan galian C. Namun keuchik menyatakan, jalan yang rusak tanggung jawab pemerintah.

Resah dengan kondisi tersebut, masyarakat telah meminta pemerintah daerah agar galian C itu segera ditutup, serta pelaku pengrusakan dikenai sanksi hukum.

Dari data investigasi ALF Pase, seluruh bahan material hasil eksploitasi perusahaan galian C ilegal itu dibeli PT Abad Jaya seharga Rp 105.000 per kubik.

“Sebesar Rp 15.000 dalam satu kubik dibagi untuk enam orang yang memiliki peran penting, mempunyai jabatan dan memiliki kekuasaan dalam pemerintahan untuk memuluskan eksploitasi tersebut. Dan Rp 5.000 dalam satu kubik untuk gampong,” kata Isbahannur. | Medan Bisnis |

Perusahaan Galian C Rusak Lingkungan

PM, Sawang–Keberadaan perusahaan galian C ilegal di Blang Tarakan Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara dinilai telah berdampak pada rusaknya lingkungan sekitar.

Hal itu disampaikan Koordinator Aceh Liberation Front (ALF Pase) Isbannur Husen. Katanya, bisnis bahan material yang illegal di Sawang berjalan karena dilindungi oleh pihak muspika yang menerima setoran disetiap minggunya mencapai jutaan rupiah.

“Muspika dan seluruh masyarakat Sawang mengetahui aktivitas galian C illegal tersebut, namun warga tidak bisa berbuat apa-apa, termasuk warga Blang Tarakan dan Gampong Sawang. Warga resah itu akan berdampak terhadap robohnya waduk yang bisa menenggelamkan beberapa gampong di kecamatan tersebut,” jelasnya.

Keuchik Min Kepala Desa Blang Teurakan mengatakan, jalan rusak itu tanggung jawab pemerintah karena setiap damtruk pengangkut material ada setoran ke desa sebesar Rp35.000.

Menyinggung tentang surat izin perusahaan galian C tersebut Keuchik Min mengaku ada suratnya yang dibuat berdasarkan hasil musyawarah perangkat gampong.

Sementara itu Camat sawang Ilyas Sos mengatakan tidak mengetahui persoalan tentang ada atau tidaknya penyetoran dana dari galian C ke Gampong Teurakan tersebut. Ilyas menambahkan apabila Galian C itu dihentikan menurutnya akan menghambat pembangunan di Aceh Utara. | Pikiran merdeka |

Isbahannur

Jurnalis acehbaru.com yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Organ Sipil Lain di Aceh

Get Updates

Subscribe to our e-mail newsletter to receive updates.

Share This Post

Related posts

comments
© 2013 Brigent. WP Theme-junkie converted by Bloggertheme9
Blogger templates. Proudly Powered by Blogger.
back to top