Featured Articles
All Stories

Sunday, March 22, 2020

Can Channel (akun YouTube)

Posted at 11:33 PM |  by Isbahannur

Friday, October 26, 2018

Lokasi alih fungsi hutan menjadi lahan perkebunan Sawit di Gampong Gunci Kecamatan Sawang, Aceh Utara.

Aceh Utara – Usman Abdullah (45) warga Gampong Gunci Kecamatan Sawang, Aceh Utara, yang sangat vocal menentang sikap oknum perangkat Gampong yang menjual hutan seluas kurang lebih 10.000 hektar kepada PT Syaukat Sejahtera (PT Kaye Adang) ditangkap Polisi Sektor Sawang pada Kamis 18 Oktober 2018, Pukul 20,15 Wib saat nongkrong di Warung Kopi M Yunus di Dusun Lampoeng Kuta Gampong Gunci.

Dalam surat perintah penangkapan Usman diduga keras telah melakukan tindak pidana pengrusakan dengan cara bersama-sama.

Jaflati (32) Istri Usman mengatakan suaminya ditangkap karena merusak tanaman sawit milik PT Syaukat Sejahtera (Kaye Adang). Hal tersebut dikatakan Si Miriek, mantan Kombatan GAM Wilayah Bate Iliek kepada Istri Usman dalam sebuah pertemuan di Warung Kopi Anugerah Matang, Bireuen.
Dalam pertemuan itu Pihak Perusahaan menjelaskan Usman dan dua kawannya (Akmal Hakim bin M Taleb dan Danil kini sudah bekerja di Malaysia) merusak sawit milik perusahaan.

Kini Usman telah ditahan selama 9 hari di Sel Polsek Sawang. Usman adalah seorang tokoh Gampong Gunci yang vocal melawan sikap oknum Perangkat Gampong yang menjual hutan adat seluas 10.000 Hektar lebih kepada PT Syaukat Sejahtera (PT Kaye Adang). Dan dia juga menentang penebangan hutan besar-besaran itu yang bakal mengancam kerusakan lingkungan. “sawit tidak bisa menggantikan fungsi hutan” Kata Abdurrahman.

Jaflati (32) Istri Usman
Istri Usman berharap agar suaminya segera dilepaskan. Dia berencana menemui pihak perusahaan meminta agar kasus tersebut dicabut.

Yusnaidi bin Fuad alias Mirieak mantan kombatan GAM yang mendapat kuasa dari perusahaan mengatakan benar Usman bersama dua kawannya telah merusak 53 batang sawit didua lokasi.

Setelah mendapat info pengrusakan dari perusahaan dia lansung menghubungi Polsek Sawang, untuk melapor. Tiga hari kemudia Usman lansung dicokok.

“sebenarnya masalah ini tidak ada masalah, kan sudah ditahan satu minggu lebih biar ada efek jera. Sekarang bagi kami sudah selesai, sudah saya kembalikan kepada keluarga dan Keuchik Gampong Gunci, yang penting ada surat perjanjian tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi” Katanya.

Ketika wartawan menanyakan kenapa juga polisi tidak melepaskan Usman, Miriek menjawab, “saya tidak tau, bagi kami itu sudah cukup, tapi saya tidak tau polisi mau atau tidak, sekarang itu urusan polisi, bagi kami kasus ini sudah selesai, tinggal tunggu surat pernyataan dari Bang Usman” Katanya.

Polsek Sawang, Zahabi membenarkan penahanan Usman di Polsek tersebut sudah satu pekan lebih.

10.000 Ha Hutan Di Sawang Dijual Ke PT, Tukang Protes Ditangkap Polisi

Lokasi alih fungsi hutan menjadi lahan perkebunan Sawit di Gampong Gunci Kecamatan Sawang, Aceh Utara.

Aceh Utara – Usman Abdullah (45) warga Gampong Gunci Kecamatan Sawang, Aceh Utara, yang sangat vocal menentang sikap oknum perangkat Gampong yang menjual hutan seluas kurang lebih 10.000 hektar kepada PT Syaukat Sejahtera (PT Kaye Adang) ditangkap Polisi Sektor Sawang pada Kamis 18 Oktober 2018, Pukul 20,15 Wib saat nongkrong di Warung Kopi M Yunus di Dusun Lampoeng Kuta Gampong Gunci.

Dalam surat perintah penangkapan Usman diduga keras telah melakukan tindak pidana pengrusakan dengan cara bersama-sama.

Jaflati (32) Istri Usman mengatakan suaminya ditangkap karena merusak tanaman sawit milik PT Syaukat Sejahtera (Kaye Adang). Hal tersebut dikatakan Si Miriek, mantan Kombatan GAM Wilayah Bate Iliek kepada Istri Usman dalam sebuah pertemuan di Warung Kopi Anugerah Matang, Bireuen.
Dalam pertemuan itu Pihak Perusahaan menjelaskan Usman dan dua kawannya (Akmal Hakim bin M Taleb dan Danil kini sudah bekerja di Malaysia) merusak sawit milik perusahaan.

Kini Usman telah ditahan selama 9 hari di Sel Polsek Sawang. Usman adalah seorang tokoh Gampong Gunci yang vocal melawan sikap oknum Perangkat Gampong yang menjual hutan adat seluas 10.000 Hektar lebih kepada PT Syaukat Sejahtera (PT Kaye Adang). Dan dia juga menentang penebangan hutan besar-besaran itu yang bakal mengancam kerusakan lingkungan. “sawit tidak bisa menggantikan fungsi hutan” Kata Abdurrahman.

Jaflati (32) Istri Usman
Istri Usman berharap agar suaminya segera dilepaskan. Dia berencana menemui pihak perusahaan meminta agar kasus tersebut dicabut.

Yusnaidi bin Fuad alias Mirieak mantan kombatan GAM yang mendapat kuasa dari perusahaan mengatakan benar Usman bersama dua kawannya telah merusak 53 batang sawit didua lokasi.

Setelah mendapat info pengrusakan dari perusahaan dia lansung menghubungi Polsek Sawang, untuk melapor. Tiga hari kemudia Usman lansung dicokok.

“sebenarnya masalah ini tidak ada masalah, kan sudah ditahan satu minggu lebih biar ada efek jera. Sekarang bagi kami sudah selesai, sudah saya kembalikan kepada keluarga dan Keuchik Gampong Gunci, yang penting ada surat perjanjian tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi” Katanya.

Ketika wartawan menanyakan kenapa juga polisi tidak melepaskan Usman, Miriek menjawab, “saya tidak tau, bagi kami itu sudah cukup, tapi saya tidak tau polisi mau atau tidak, sekarang itu urusan polisi, bagi kami kasus ini sudah selesai, tinggal tunggu surat pernyataan dari Bang Usman” Katanya.

Polsek Sawang, Zahabi membenarkan penahanan Usman di Polsek tersebut sudah satu pekan lebih.

Posted at 3:54 AM |  by Isbahannur

Monday, October 21, 2013

Lhokseumawe - Ratusan buruh outsourcing Zaratex NV di Blok Sawang-Matang Lada, Nangroe Aceh Darussalam kelaparan akibat makanan yang disediakan perusahaan migas tersebut basi. 

Isbahannur Husen, ketua Presidium Forum Komunikasi Mahasiswa Aceh mengatakan menyesalkan sikap perusahaan tersebut yang memberikan makanan yang tak layak konsumsi kepada buruh. 

"Alat komunikasi pekerja di bagian recording line 14 survey seismic migas tak hentinya bersuara menyebutkan nasi yang mereka dapatkan sudah basi," kata Isbahannur dalam rilisnya kepada batamtoday, Rabu (30/5/2012). 

Dia menyebutkan letak geografis daerah itu yang berbukit-bukit dan terjal tidak bisa dilalui oleh kendaraan darat, membuat buruh Zaratex NV harus menempuh jarak pulang pergi sejauh 8 kilometer dari Alue Seumirah sampai Alue Jeungkah tanpa makanan. 

“Hari ini kami diberi makanan basi, kemarin kami diberi makanan dengan ikan tongkol busuk hingga mulut kami gatal-gatal, kami diperlakukan seperti budak” ungkap buruh bagian recording (fase survey seismic 2D) Zaratex NV, Selasa (29/5/2012) seperti diungkapkan Isbahannur. 

Buruh yang tidak ingin namanya disebutkan ini juga mengaku sulit mendapatkan pelayanan kesehatan. 

"Ketika ada yang sakit kami sulit mendapatkan obat setelah makan ikan gatal, nyan ban kamoe dipeulaku (begitu perlakuan mereka-red.), belum lagi gaji kami Rp30 ribu per hari,” kata buruh tersebut. 

Kondisi itu membuat mereka akhirnya memilih untuk pulang karena lapar. Sesampainya di Gampong Meunasah Alue, Kecamatan Nisam, Aceh Utara pekerja outsourcing itu makan mie yang direndam dengan air panas. 

“Mereka baru makan jam 14.00 WIB di warung kopi saya, tapi mereka makan mie rebus dengan air panas beli dengan uang sendiri,” kata Bustami pemilik kedai kopi di Nisam.  

Sementara itu, M Hilmin Juanda selaku Humas Zaratex NV yang dihubungi untuk mendapatkan tidak berhasil dikonfirmasi terkait peristiwa makanan basi bagi para buruh tersebut. | Batamtoday.com |

Buruh Outsourcing Zaratex NV Diberi Makanan Basi

Lhokseumawe - Ratusan buruh outsourcing Zaratex NV di Blok Sawang-Matang Lada, Nangroe Aceh Darussalam kelaparan akibat makanan yang disediakan perusahaan migas tersebut basi. 

Isbahannur Husen, ketua Presidium Forum Komunikasi Mahasiswa Aceh mengatakan menyesalkan sikap perusahaan tersebut yang memberikan makanan yang tak layak konsumsi kepada buruh. 

"Alat komunikasi pekerja di bagian recording line 14 survey seismic migas tak hentinya bersuara menyebutkan nasi yang mereka dapatkan sudah basi," kata Isbahannur dalam rilisnya kepada batamtoday, Rabu (30/5/2012). 

Dia menyebutkan letak geografis daerah itu yang berbukit-bukit dan terjal tidak bisa dilalui oleh kendaraan darat, membuat buruh Zaratex NV harus menempuh jarak pulang pergi sejauh 8 kilometer dari Alue Seumirah sampai Alue Jeungkah tanpa makanan. 

“Hari ini kami diberi makanan basi, kemarin kami diberi makanan dengan ikan tongkol busuk hingga mulut kami gatal-gatal, kami diperlakukan seperti budak” ungkap buruh bagian recording (fase survey seismic 2D) Zaratex NV, Selasa (29/5/2012) seperti diungkapkan Isbahannur. 

Buruh yang tidak ingin namanya disebutkan ini juga mengaku sulit mendapatkan pelayanan kesehatan. 

"Ketika ada yang sakit kami sulit mendapatkan obat setelah makan ikan gatal, nyan ban kamoe dipeulaku (begitu perlakuan mereka-red.), belum lagi gaji kami Rp30 ribu per hari,” kata buruh tersebut. 

Kondisi itu membuat mereka akhirnya memilih untuk pulang karena lapar. Sesampainya di Gampong Meunasah Alue, Kecamatan Nisam, Aceh Utara pekerja outsourcing itu makan mie yang direndam dengan air panas. 

“Mereka baru makan jam 14.00 WIB di warung kopi saya, tapi mereka makan mie rebus dengan air panas beli dengan uang sendiri,” kata Bustami pemilik kedai kopi di Nisam.  

Sementara itu, M Hilmin Juanda selaku Humas Zaratex NV yang dihubungi untuk mendapatkan tidak berhasil dikonfirmasi terkait peristiwa makanan basi bagi para buruh tersebut. | Batamtoday.com |

Posted at 8:46 AM |  by Isbahannur

Monday, September 24, 2012


Aceh Utara - Potret pembangunan yang belum merata di Kecamatan Nisam Aceh Utara, pada saat Aceh melawan desentralisasi Jakarta dan diberlakukan darurat militer di Aceh, Kecamatan Nisam mendapat gelar sebagai daerah merdeka, sehinggga bila beralamat di Nisam maka urusan agak sedikit rumit.

Tapi apa yang terjadi di Nisam setelah GAM tak lagi disebut separatis, kondisi berbalik 160 derjat dimana eks kombatan GAM yang dulu dikejar oleh si PAI (sebutan GAM untuk TNI semasa konflik), justru saat ini mereka yang harus dikawal sebagai pemenang pemilu yang menguasai parlemen bahkan Metri Luar Negeri GAM yang didampingi Panglima Militer GAM Muzakkir Manaf berhasil menjadi orang nomor satu Di Aceh. 

Meskipun Aceh pasca perang seluruh sendi pemerintahan dan keuangan dikuasai oleh  eks kombatan pemberontak Aceh Merdeka, namun meski demikian kondisi jalan Kecamatan Nisam sepanjang 7 KM masih berlubang, bila dilihat dari pembangunan kecamatan tersebut terkesan dianaktirikan. 

Tidak bisa dipungkiri bila dilihat di Kecamatan lain yang memiliki akses lebih baik, misalnya Dewantara, Banda Baro dan Kuta Makmur, cuma jalan Nisam yang sekarang belum mendapatkan perhatian yang serius dari pemerintah. Jalan Nisam belum pernah tersentuh dana dari pemerintah yang dulunya pertama kali di aspal oleh PT AAF tahun 1982. Pengaspalan terjadi dikarenakan relokasi penduduk dari Dewantara ke Kecamatan Nisam, Aceh Utara. 

Perlu diingat pembangunan Jalan Nisam baik itu jalan utama yang sekarang belum terbangun maupun jalan-jalan lainnya dalam gampong-gampong dalam kecamatan Nisam akan berdampak baik dari perkembangan berbagai segi sosial lainnya. Kondisi Pendidikan juga akan berdampak baik, disebabkan hampir sebahagian guru-guru yang mengajar di Nisam berasal dari luar Nisam, birokrasi kantor pemerintahan juga akan mengalami perbaikan yang lebih baik. 

Pengembangan ekonomi juga akan lebih, dengan adanya akses jalan yang lanyak kedepan, saat sekarang debu mengepul disaat melintasi jalan nisam sudah menjadi makanan dan minuman yang membuat tingkat kesehatan masyarakat juga menurun, jika hujan turun lintasan jalan yang berlubang menjadi lumpur dan berdampak kepada pengguna jalan pada umumnya. 

Berdasarkan data dari Puskesmas kecamatan setempat, 8 (Delapan) ibu Hamil  mengalami keguguran akibat jalur trasportasi itu, di antaranya Azizah, Fitria, Cut Putri Yusra, Mainidar, Halimah, Maulina, Dahniar (Guru SMP Negeri 2 Nisam), Badriah (Guru SMP Negeri 2 Nisam) , dan beberapa orang lainnya yang belum terdata dengan jelas.

Sementara seharusnya seorang ibu hamil memerlukan perawatan yang lebih serius untuk dirujuk ke rumah sakit yang lebih besar, sementara kondisi jalan saat ini bisa mengakibatkan hal-hal yang tidak diinginkan, kemungkinan paling buruk bisa memakan korban yang lebih banyak, tidak hanya keguguran, kecelakaan-kecelakaan pun sering terjadi.

Maka dari itu Kami yang tergabung dalam Gerakan Persatuan Mahasiswa Nisam (GAPMAN) meminta  pemerintah Aceh Utara untuk segara membangun jalan sepanjang 7 KM Nisam demi akses transportasi untuk 29 Gampong dengan penduduk mencapai 17.115 jiwa. 

Pembangunan jalan nisam merupakan bentuk dari penegakan Hak Asasi Manusia, disaat pemerintahan Aceh Utara mengkebiri hak ini maka dipastikan pelanggaran HAM telah dilakukan oleh Negara disini. 

Sebagai bentuk dorongan advokasi atas keprihatinan untuk jalan Nisam GAPMAN akan melakukan pengumpulan koin dari tanggal 25-28 September untuk membantu pemerintah Aceh Utara untuk pembangunan Jalan Nisam yang sudah berpuluh tahun tidak mendapatkan perhatian.

Adanya tiga posko pengumpulan koin yaitu, Gampong Keude Amplah, Gampong Blang Dalam dan Gampong Blang Karieng. Ini merupakan aksi damai sebagai bentuk solidaritas kami. Selain itu panitia aksi juga menerima sumbangan dalam bentuk lain seperti : Padi, pohon kelapa, sandal bekas dll.

Sesudah koin dan sumbangan yang terkumpul kami akan menyerahkannya kepada pihak pemangku kepentingan di Aceh Utara insya alllah tanggal 1 oktober 2012. 

Selain Gerakan Persatuan Mahasiswa Nisam (GAPMAN) aksi ini juga turut di dukung oleh beberapa elemen Masyarakat, Forum Komunikasi Pekerja social Masyarakat (FK-PSM), Forum Komunikasi Masyarakat Nisam (FKMN),Tokoh Ulama, Pemuda dan seluruh Masyarakat nisam

Kami mengharapkan dukungan dari berbagai pihak untuk mendapatkan hasil yang positif dari kegiatan ini.
Tim Adv
GAPMAN
Contak Person:  085230057057 Bustami (BP Gapman)

GAPMAN: Pasca Perang Jalan Nisam Masih Runyam


Aceh Utara - Potret pembangunan yang belum merata di Kecamatan Nisam Aceh Utara, pada saat Aceh melawan desentralisasi Jakarta dan diberlakukan darurat militer di Aceh, Kecamatan Nisam mendapat gelar sebagai daerah merdeka, sehinggga bila beralamat di Nisam maka urusan agak sedikit rumit.

Tapi apa yang terjadi di Nisam setelah GAM tak lagi disebut separatis, kondisi berbalik 160 derjat dimana eks kombatan GAM yang dulu dikejar oleh si PAI (sebutan GAM untuk TNI semasa konflik), justru saat ini mereka yang harus dikawal sebagai pemenang pemilu yang menguasai parlemen bahkan Metri Luar Negeri GAM yang didampingi Panglima Militer GAM Muzakkir Manaf berhasil menjadi orang nomor satu Di Aceh. 

Meskipun Aceh pasca perang seluruh sendi pemerintahan dan keuangan dikuasai oleh  eks kombatan pemberontak Aceh Merdeka, namun meski demikian kondisi jalan Kecamatan Nisam sepanjang 7 KM masih berlubang, bila dilihat dari pembangunan kecamatan tersebut terkesan dianaktirikan. 

Tidak bisa dipungkiri bila dilihat di Kecamatan lain yang memiliki akses lebih baik, misalnya Dewantara, Banda Baro dan Kuta Makmur, cuma jalan Nisam yang sekarang belum mendapatkan perhatian yang serius dari pemerintah. Jalan Nisam belum pernah tersentuh dana dari pemerintah yang dulunya pertama kali di aspal oleh PT AAF tahun 1982. Pengaspalan terjadi dikarenakan relokasi penduduk dari Dewantara ke Kecamatan Nisam, Aceh Utara. 

Perlu diingat pembangunan Jalan Nisam baik itu jalan utama yang sekarang belum terbangun maupun jalan-jalan lainnya dalam gampong-gampong dalam kecamatan Nisam akan berdampak baik dari perkembangan berbagai segi sosial lainnya. Kondisi Pendidikan juga akan berdampak baik, disebabkan hampir sebahagian guru-guru yang mengajar di Nisam berasal dari luar Nisam, birokrasi kantor pemerintahan juga akan mengalami perbaikan yang lebih baik. 

Pengembangan ekonomi juga akan lebih, dengan adanya akses jalan yang lanyak kedepan, saat sekarang debu mengepul disaat melintasi jalan nisam sudah menjadi makanan dan minuman yang membuat tingkat kesehatan masyarakat juga menurun, jika hujan turun lintasan jalan yang berlubang menjadi lumpur dan berdampak kepada pengguna jalan pada umumnya. 

Berdasarkan data dari Puskesmas kecamatan setempat, 8 (Delapan) ibu Hamil  mengalami keguguran akibat jalur trasportasi itu, di antaranya Azizah, Fitria, Cut Putri Yusra, Mainidar, Halimah, Maulina, Dahniar (Guru SMP Negeri 2 Nisam), Badriah (Guru SMP Negeri 2 Nisam) , dan beberapa orang lainnya yang belum terdata dengan jelas.

Sementara seharusnya seorang ibu hamil memerlukan perawatan yang lebih serius untuk dirujuk ke rumah sakit yang lebih besar, sementara kondisi jalan saat ini bisa mengakibatkan hal-hal yang tidak diinginkan, kemungkinan paling buruk bisa memakan korban yang lebih banyak, tidak hanya keguguran, kecelakaan-kecelakaan pun sering terjadi.

Maka dari itu Kami yang tergabung dalam Gerakan Persatuan Mahasiswa Nisam (GAPMAN) meminta  pemerintah Aceh Utara untuk segara membangun jalan sepanjang 7 KM Nisam demi akses transportasi untuk 29 Gampong dengan penduduk mencapai 17.115 jiwa. 

Pembangunan jalan nisam merupakan bentuk dari penegakan Hak Asasi Manusia, disaat pemerintahan Aceh Utara mengkebiri hak ini maka dipastikan pelanggaran HAM telah dilakukan oleh Negara disini. 

Sebagai bentuk dorongan advokasi atas keprihatinan untuk jalan Nisam GAPMAN akan melakukan pengumpulan koin dari tanggal 25-28 September untuk membantu pemerintah Aceh Utara untuk pembangunan Jalan Nisam yang sudah berpuluh tahun tidak mendapatkan perhatian.

Adanya tiga posko pengumpulan koin yaitu, Gampong Keude Amplah, Gampong Blang Dalam dan Gampong Blang Karieng. Ini merupakan aksi damai sebagai bentuk solidaritas kami. Selain itu panitia aksi juga menerima sumbangan dalam bentuk lain seperti : Padi, pohon kelapa, sandal bekas dll.

Sesudah koin dan sumbangan yang terkumpul kami akan menyerahkannya kepada pihak pemangku kepentingan di Aceh Utara insya alllah tanggal 1 oktober 2012. 

Selain Gerakan Persatuan Mahasiswa Nisam (GAPMAN) aksi ini juga turut di dukung oleh beberapa elemen Masyarakat, Forum Komunikasi Pekerja social Masyarakat (FK-PSM), Forum Komunikasi Masyarakat Nisam (FKMN),Tokoh Ulama, Pemuda dan seluruh Masyarakat nisam

Kami mengharapkan dukungan dari berbagai pihak untuk mendapatkan hasil yang positif dari kegiatan ini.
Tim Adv
GAPMAN
Contak Person:  085230057057 Bustami (BP Gapman)

Posted at 10:40 PM |  by Isbahannur

Thursday, September 13, 2012



Banda Aceh - Tiga narapidana politik asal Aceh, Ismuhadi Jakfar, Ibrahim Hasan, dan Ilyas bin Ilyas, mendapatkan remisi berupa perubahan pidana dari hukuman seumur hidup menjadi pidana sementara 20 tahun oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Hal ini sesuai dengan Keputusan Presiden nomor 24 tahun 2012.

Ismuhadi dan kawan-kawan dipulang Selasa kemarin, 11 September 2012, setelah dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakat Cipinang, Jakarta. Mereka kini menjalani sisa hukuman di LP Kelas II A Banda Aceh. Berikut kronologi upaya-upaya pemulangan Cs ke Aceh seperti disampaikan Tim Advokasi Pembebasan Napol Aceh:

1. Sudah hampir 12 tahun Teuku Ismuhadi, Irwan Bin Ilyas, Ibrahim Hasan mendekam di Lapas Cipinang Jakarta karena divonis politik diduga melakukan peledakan Bursa Efek Jakarta pada tahun 2000.

Mereka ditangkap Kepolisian Polda Metro Jaya pada 24 September 2000. Lalu dalam proses persidangan pada putusan kasasi di Mahkamah Agung mereka divonis pidana seumur hidup berdasarkan pasal 1 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 12/DRT/1951 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

2. Atas dasar diskusi bersama dengan ketiga Napol Aceh tersebut, disepakati untuk mencari alternatif selain harapan amnesti umum terhadap Napol GAM yang tidak pernah diberikan, salah satunya adalah Keppres (Keputusan Presiden) RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang remisi. Keppres ini pernah dikeluarkan Presiden Abdurrahman Wahid pada 23 Desember 1999.

3. Dukungan dan usaha membebaskan sudah dilakukan oleh Gubernur Aceh Irwandi Yusuf melalui surat nomor 330/2196 tertanggal 28 Januari 2008, serta surat Ketua DPRA Sayed Fuad Zakaria dengan nomor 330/ 3.368 tertanggal 21 Juli 2008 untuk memberikan pembebasan terhadap narapidana politik dalam bentuk perubahan pidana khusus.

4. Dukungan untuk perubahan pidana terhadap ketiga Napol Aceh juga dengan adanya surat oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD)-RI Laode Ida dengan nomor: HM.310/DPD/VII/2010 perihal penanganan narapidana politik GAM. Intinya perihal pertimbangan untuk diberikan remisi berdasarkan Keppres Nomor 174 Tahun 1999, tentang Pemberian Remisi Khusus.

5. Dukungan lainnya dari surat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang mengeluarkan Rekomendasi HAM, dengan nomor: 250/TUA/VII/2011, tertanggal 29 Juli 2011. Rekomendasi ditujukan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang intinya untuk memberikan perubahan hukuman pidana sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 tahun 1999 tentang remisi sebagai bagian dari perdamaian Aceh secara menyeluruh tanpa ada diskriminasi.

Hingga acara dengar pendapat ini dilakukan belum juga menjalankan Rekomendasi HAM yang dikeluarkan oleh KOMNAS HAM.

6. Kemudian Tim Advokasi meminta dukungan dengan mendatangi Komisi III DPR-RI pada 6 Februari 2012 dalam agenda pelaporan dan permohonan dukungan atas pembebasan Napol Aceh.

7. Atas peran dari masyarakat sipil Aceh baik di Jakarta dan Aceh bersama dengan Tim Advokasi Napol Aceh, pada 16 Maret 2012 secara resmi mendatangi dan bertemu langsung dengan Ketua dan Wakil Ketua DPRA dan Penjabat Gubernur Aceh pada 17 Maret 2012, untuk meminta dukungan atas pembebasan ketiga Napol Aceh.

8. Hasil pertemuan itu, pada 26 April 2012, Penjabat Gubernur Aceh Tarmizi Karim mengeluarkan surat dengan nomor 182/ 10542 perihal rekomendasi pemberian perubahan pidana kepada Teuku Ismuhadi Jafar dan kawan-kawan. Surat ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia.

Sehari kemudian, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Hasbi Abdullah juga mengeluarkan surat dengan nomor 164-11/ 1035 perihal rekomendasi perubahan pidana Teuku Ismuhadi Jafar Cs yang juga ditujukan langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

9. Setelah pulang dari Aceh, Tim Advokasi Napol Aceh secara simultan melakukan pendekatan dan juga mencoba memberikan pemahaman persepsi kepada instansi-instansi di Jakarta, di antaranya Menkompolhukum, Menkumham, Mensesneg, Dirjen PAS, dan Komnas HAM.

10. Hasil pertemuan dengan Komnas HAM, pada 6 Juli 2012, Komnas HAM mengeluarkan surat dengan nomor: 160/TUA/VII/2012 perihal surat kedua Rekomendasi HAM yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia.

Surat ini dikirimkan untuk meminta kepada Presiden Republik Indonesia menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komnas HAM baik yang pertama dan kedua.

11. Pada 14 Juli 2012, audiensi Tim Advokasi Napol Aceh, keluarga Napol Aceh, dan perwakilan masyarakat sipil Aceh di Jakarta, diterima Deputi Perundang-undangan pada kantor Sekretariat Negara. Pada intinya, Mensesneg tidak berkeberatan atas permohonan tentang pemberian perubahan pidana kepada ketiga Napol Aceh tersebut.

12. Pada 20 Juli 2012, Gubernur Aceh Zaini Abdullah mengeluarkan surat dengan nomor 180/20612 perihal dukungan terhadap Rekomendasi Komnas HAM yang ditujukan langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

13. Gubernur Aceh Zaini Abdullah pada 23 Juli 2012 juga mengeluarkan surat dengan nomor 180/20661 yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia perihal rekomendasi pemberian perubahan pidana kepada Teuku Ismuhadi Jafar dan kawan-kawan.

Di dalam butir 1 (satu) C dikatakan sebagai berikut: “Dengan harapan, atas dikeluarkannya Keppres tentang perubahan pidana sementara kepada Teuku Ismuhadi Jafar, Ibrahim Hasan, dan Irwan Bin Ilyas, kami beserta unsur pemerintahan di daerah serta atas dukungan penuh pihak keluarga masing-masing, akan memfasilitasi proses adaptasi Teuku Ismuhadi Jafar, Ibrahim Hasan dan Irwan Bin Ilyas di tengah-tengah masyarakat serta menempatkan dan melibatkan mereka di dalam program-program dalam bentuk sumbangsih konstribusi positif kepada  Aceh.”

14. Harapan dari advokasi yang dilakukan Tim Advokasi Pembebasan Narapidana Politik Aceh baik yang berada di Jakarta dan juga di Aceh membuahkan hasil positif.

Pada 17 Agustus 2012, Menkumham, Wamenkumham, Dirjen PAS, Kakanwil serta Kalapas Kelas 1 A Cipinang mengundang Teuku Ismuhadi, Irwan Bin Ilyas dan Ibrahim Hasan untuk mendengarkan pembacaan Keppres nomor 24 tahun 2012 yang ditandatangani Presiden Republik Indonesia pada 13 Agustus 2012.

Keppres itu memutuskan memberikan perubahan pidana terhadap Teuku Ismuhadi, Irwan Bin Ilyas dan Ibrahim Hasan. Keppres dibacakan langsung oleh Amir Syamsuddin selaku Menteri Hukum dan HAM setelah upacara bendera di LP Cipinang.

15. Dengan dikeluarkannya Keppres Nomor 24 tahun 2012 ini, Teuku Ismuhadi, Irwan bin Ilyas dan Ibrahim Hasan berdasarkan pasal 15 KUHP Junctoo Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan Pasal 14 ayat (1) k, Juncto Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.01.PK.04.10 Tahun 1999 tentang asimilasi, pembebasan bersyarat dan cuti menjelang bebas tertanggal 2 Februari 1999, sudah dapat mengajukan proses asimilasi untuk dipekerjakan di luar LP karena sudah menjalankan setengah dari masa pidana.

Selain itu pada Agustus atau September 2013 dapat bebas dari penjara dengan hak untuk diberikan perubahan pidana karena sudah melalui dan menjalankan proses pemidanaan selama dua pertiga masa tahanan ketiganya.

16. Asimilasi adalah proses pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana dan anak didik pemasyarakatan di dalam kehidupan masyarakat.

17. Adapun yang dimaksud dengan pembebasan bersyarat (voorwaardelijke invriheidstelling) adalah narapidana dilepaskan dari lembaga pemasyarakatan sebelum habis masa pidananya dengan kewajiban memenuhi syarat-syarat tertentu yang dibebankan kepadanya.

Tim Advokasi Pembebasan Napol Aceh
Banda Aceh, 11 September 2012

Reinhard Parapat
T. Arifin Y Asmara

Kronologis Pembebasan Ismuhadi Dkk



Banda Aceh - Tiga narapidana politik asal Aceh, Ismuhadi Jakfar, Ibrahim Hasan, dan Ilyas bin Ilyas, mendapatkan remisi berupa perubahan pidana dari hukuman seumur hidup menjadi pidana sementara 20 tahun oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Hal ini sesuai dengan Keputusan Presiden nomor 24 tahun 2012.

Ismuhadi dan kawan-kawan dipulang Selasa kemarin, 11 September 2012, setelah dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakat Cipinang, Jakarta. Mereka kini menjalani sisa hukuman di LP Kelas II A Banda Aceh. Berikut kronologi upaya-upaya pemulangan Cs ke Aceh seperti disampaikan Tim Advokasi Pembebasan Napol Aceh:

1. Sudah hampir 12 tahun Teuku Ismuhadi, Irwan Bin Ilyas, Ibrahim Hasan mendekam di Lapas Cipinang Jakarta karena divonis politik diduga melakukan peledakan Bursa Efek Jakarta pada tahun 2000.

Mereka ditangkap Kepolisian Polda Metro Jaya pada 24 September 2000. Lalu dalam proses persidangan pada putusan kasasi di Mahkamah Agung mereka divonis pidana seumur hidup berdasarkan pasal 1 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 12/DRT/1951 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

2. Atas dasar diskusi bersama dengan ketiga Napol Aceh tersebut, disepakati untuk mencari alternatif selain harapan amnesti umum terhadap Napol GAM yang tidak pernah diberikan, salah satunya adalah Keppres (Keputusan Presiden) RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang remisi. Keppres ini pernah dikeluarkan Presiden Abdurrahman Wahid pada 23 Desember 1999.

3. Dukungan dan usaha membebaskan sudah dilakukan oleh Gubernur Aceh Irwandi Yusuf melalui surat nomor 330/2196 tertanggal 28 Januari 2008, serta surat Ketua DPRA Sayed Fuad Zakaria dengan nomor 330/ 3.368 tertanggal 21 Juli 2008 untuk memberikan pembebasan terhadap narapidana politik dalam bentuk perubahan pidana khusus.

4. Dukungan untuk perubahan pidana terhadap ketiga Napol Aceh juga dengan adanya surat oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD)-RI Laode Ida dengan nomor: HM.310/DPD/VII/2010 perihal penanganan narapidana politik GAM. Intinya perihal pertimbangan untuk diberikan remisi berdasarkan Keppres Nomor 174 Tahun 1999, tentang Pemberian Remisi Khusus.

5. Dukungan lainnya dari surat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang mengeluarkan Rekomendasi HAM, dengan nomor: 250/TUA/VII/2011, tertanggal 29 Juli 2011. Rekomendasi ditujukan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang intinya untuk memberikan perubahan hukuman pidana sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 tahun 1999 tentang remisi sebagai bagian dari perdamaian Aceh secara menyeluruh tanpa ada diskriminasi.

Hingga acara dengar pendapat ini dilakukan belum juga menjalankan Rekomendasi HAM yang dikeluarkan oleh KOMNAS HAM.

6. Kemudian Tim Advokasi meminta dukungan dengan mendatangi Komisi III DPR-RI pada 6 Februari 2012 dalam agenda pelaporan dan permohonan dukungan atas pembebasan Napol Aceh.

7. Atas peran dari masyarakat sipil Aceh baik di Jakarta dan Aceh bersama dengan Tim Advokasi Napol Aceh, pada 16 Maret 2012 secara resmi mendatangi dan bertemu langsung dengan Ketua dan Wakil Ketua DPRA dan Penjabat Gubernur Aceh pada 17 Maret 2012, untuk meminta dukungan atas pembebasan ketiga Napol Aceh.

8. Hasil pertemuan itu, pada 26 April 2012, Penjabat Gubernur Aceh Tarmizi Karim mengeluarkan surat dengan nomor 182/ 10542 perihal rekomendasi pemberian perubahan pidana kepada Teuku Ismuhadi Jafar dan kawan-kawan. Surat ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia.

Sehari kemudian, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Hasbi Abdullah juga mengeluarkan surat dengan nomor 164-11/ 1035 perihal rekomendasi perubahan pidana Teuku Ismuhadi Jafar Cs yang juga ditujukan langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

9. Setelah pulang dari Aceh, Tim Advokasi Napol Aceh secara simultan melakukan pendekatan dan juga mencoba memberikan pemahaman persepsi kepada instansi-instansi di Jakarta, di antaranya Menkompolhukum, Menkumham, Mensesneg, Dirjen PAS, dan Komnas HAM.

10. Hasil pertemuan dengan Komnas HAM, pada 6 Juli 2012, Komnas HAM mengeluarkan surat dengan nomor: 160/TUA/VII/2012 perihal surat kedua Rekomendasi HAM yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia.

Surat ini dikirimkan untuk meminta kepada Presiden Republik Indonesia menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komnas HAM baik yang pertama dan kedua.

11. Pada 14 Juli 2012, audiensi Tim Advokasi Napol Aceh, keluarga Napol Aceh, dan perwakilan masyarakat sipil Aceh di Jakarta, diterima Deputi Perundang-undangan pada kantor Sekretariat Negara. Pada intinya, Mensesneg tidak berkeberatan atas permohonan tentang pemberian perubahan pidana kepada ketiga Napol Aceh tersebut.

12. Pada 20 Juli 2012, Gubernur Aceh Zaini Abdullah mengeluarkan surat dengan nomor 180/20612 perihal dukungan terhadap Rekomendasi Komnas HAM yang ditujukan langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

13. Gubernur Aceh Zaini Abdullah pada 23 Juli 2012 juga mengeluarkan surat dengan nomor 180/20661 yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia perihal rekomendasi pemberian perubahan pidana kepada Teuku Ismuhadi Jafar dan kawan-kawan.

Di dalam butir 1 (satu) C dikatakan sebagai berikut: “Dengan harapan, atas dikeluarkannya Keppres tentang perubahan pidana sementara kepada Teuku Ismuhadi Jafar, Ibrahim Hasan, dan Irwan Bin Ilyas, kami beserta unsur pemerintahan di daerah serta atas dukungan penuh pihak keluarga masing-masing, akan memfasilitasi proses adaptasi Teuku Ismuhadi Jafar, Ibrahim Hasan dan Irwan Bin Ilyas di tengah-tengah masyarakat serta menempatkan dan melibatkan mereka di dalam program-program dalam bentuk sumbangsih konstribusi positif kepada  Aceh.”

14. Harapan dari advokasi yang dilakukan Tim Advokasi Pembebasan Narapidana Politik Aceh baik yang berada di Jakarta dan juga di Aceh membuahkan hasil positif.

Pada 17 Agustus 2012, Menkumham, Wamenkumham, Dirjen PAS, Kakanwil serta Kalapas Kelas 1 A Cipinang mengundang Teuku Ismuhadi, Irwan Bin Ilyas dan Ibrahim Hasan untuk mendengarkan pembacaan Keppres nomor 24 tahun 2012 yang ditandatangani Presiden Republik Indonesia pada 13 Agustus 2012.

Keppres itu memutuskan memberikan perubahan pidana terhadap Teuku Ismuhadi, Irwan Bin Ilyas dan Ibrahim Hasan. Keppres dibacakan langsung oleh Amir Syamsuddin selaku Menteri Hukum dan HAM setelah upacara bendera di LP Cipinang.

15. Dengan dikeluarkannya Keppres Nomor 24 tahun 2012 ini, Teuku Ismuhadi, Irwan bin Ilyas dan Ibrahim Hasan berdasarkan pasal 15 KUHP Junctoo Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan Pasal 14 ayat (1) k, Juncto Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.01.PK.04.10 Tahun 1999 tentang asimilasi, pembebasan bersyarat dan cuti menjelang bebas tertanggal 2 Februari 1999, sudah dapat mengajukan proses asimilasi untuk dipekerjakan di luar LP karena sudah menjalankan setengah dari masa pidana.

Selain itu pada Agustus atau September 2013 dapat bebas dari penjara dengan hak untuk diberikan perubahan pidana karena sudah melalui dan menjalankan proses pemidanaan selama dua pertiga masa tahanan ketiganya.

16. Asimilasi adalah proses pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana dan anak didik pemasyarakatan di dalam kehidupan masyarakat.

17. Adapun yang dimaksud dengan pembebasan bersyarat (voorwaardelijke invriheidstelling) adalah narapidana dilepaskan dari lembaga pemasyarakatan sebelum habis masa pidananya dengan kewajiban memenuhi syarat-syarat tertentu yang dibebankan kepadanya.

Tim Advokasi Pembebasan Napol Aceh
Banda Aceh, 11 September 2012

Reinhard Parapat
T. Arifin Y Asmara

Posted at 3:12 AM |  by Isbahannur

Wednesday, June 27, 2012




Lhokseumawe – Pasca Masyarakat Adat Gampong Teupin Reusep Kecamatan Sawang, Aceh Utara usir pekerja survey migas Zaratex NV di Blok Sawang – Matang Lada akibat masuk kelahan tanpa persetujuan warga ditambah kompensasi dan ganti rugi dianggap tidak layak. Tadi Rabu 27 Juni 2012 perusahaan menggelar sosialisasi kembali dibantu oleh Muspika setempat.

Dalam rapat yang dimulai sejak pukul 9.00 hingga 11.00 Wib itu, di Meunasah Teupin Reusep membahas soal izin ekplorasi Zaratex NV dan metode survey sismic 2D yang tidak berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan tanaman warga setempat.

Bahkan Zaratex NV berani mengeluarkan surat penyataan pertanggung jawaban atas dampak lingkungan yang bakal terjadi dalam kurun waktu jangka pendek dan jangka panjang kedepan. Lansung dibantah oleh warga, mereka mengatakan tidak pernah mempersoalkan segudang izin ekplorasi Zaratex NV dan metode sismic, masyarakat adat juga mengaku tidak melarang aktivitas pekerja Zaratex NV.

“meunyoe uroe nyoe sep jibayeu pakon han uroe nyoe laju ijak tarek kawan bom, [kalau hari ini dibayar dengan harga yang layak, kenapa tidak mereka hari ini juga mereka tarik kawan bom recording]” ungkap Syahbani, nenek berusia 62 tahun itu.

Warga meminta Zaratex NV untuk tidak lagi membahas soal izin dan cara survey, tetapi lansung masuk ke pokok persoalan, “sekarang persoalannya lahan kami satu lubang drilling harus dibayar 2 juta rupiah, kalau Zaratex NV keberatan minggu depan akan kami naikkan menjadi 3 juta” pinta Saifuddin [32] dalam rapat.

Karena pihak Mupika setempat dan Zaratex NV terus menjelaskan mekanisme survey dan SK Gubernur tentang daftar harga pemberian kompensasi hingga membuat warga meminta untuk membubarkan rapat “jangan bilang SK Gubernur, ini bukan tanah Gubernur, kalau memang anda tidak sanggup bayar bilang, jangan ceramahi kami tentang izin kami tidak mau dengar ceramah sesat kalian” protes Tgk Pon, yang lansung keluar dari rapat dan diikuti oleh seluruh warga.

Rapat tetap dilanjutkan dengan seorang Keuchik Gampong tersebut dan kepala dusun, Camat Sawang, humas Quest Junaidi dkk, humas Zaratex [ mantan kombatan GAM, Wan Marinir, Tarmizi alias  Sipanyang dll], Polsek, Koramil, Intel Polres Lhokseumawe.

Hasil rapat tersebut pihak Zaratex NV akan mengeluarkan surat penyataan bertanggung jawab atas dampak yang bakal terjadi kedepan akan dikirim kepada pemilik tanah yang ditanda tangani oleh pihak Zaratex NV, Quest Geuphisycal Asia dan Muspika. 

Zaratex NV Tak Bahas Kerugian Dan Hak Masyarakat Adat, Rapat Di Sawang Gagal




Lhokseumawe – Pasca Masyarakat Adat Gampong Teupin Reusep Kecamatan Sawang, Aceh Utara usir pekerja survey migas Zaratex NV di Blok Sawang – Matang Lada akibat masuk kelahan tanpa persetujuan warga ditambah kompensasi dan ganti rugi dianggap tidak layak. Tadi Rabu 27 Juni 2012 perusahaan menggelar sosialisasi kembali dibantu oleh Muspika setempat.

Dalam rapat yang dimulai sejak pukul 9.00 hingga 11.00 Wib itu, di Meunasah Teupin Reusep membahas soal izin ekplorasi Zaratex NV dan metode survey sismic 2D yang tidak berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan tanaman warga setempat.

Bahkan Zaratex NV berani mengeluarkan surat penyataan pertanggung jawaban atas dampak lingkungan yang bakal terjadi dalam kurun waktu jangka pendek dan jangka panjang kedepan. Lansung dibantah oleh warga, mereka mengatakan tidak pernah mempersoalkan segudang izin ekplorasi Zaratex NV dan metode sismic, masyarakat adat juga mengaku tidak melarang aktivitas pekerja Zaratex NV.

“meunyoe uroe nyoe sep jibayeu pakon han uroe nyoe laju ijak tarek kawan bom, [kalau hari ini dibayar dengan harga yang layak, kenapa tidak mereka hari ini juga mereka tarik kawan bom recording]” ungkap Syahbani, nenek berusia 62 tahun itu.

Warga meminta Zaratex NV untuk tidak lagi membahas soal izin dan cara survey, tetapi lansung masuk ke pokok persoalan, “sekarang persoalannya lahan kami satu lubang drilling harus dibayar 2 juta rupiah, kalau Zaratex NV keberatan minggu depan akan kami naikkan menjadi 3 juta” pinta Saifuddin [32] dalam rapat.

Karena pihak Mupika setempat dan Zaratex NV terus menjelaskan mekanisme survey dan SK Gubernur tentang daftar harga pemberian kompensasi hingga membuat warga meminta untuk membubarkan rapat “jangan bilang SK Gubernur, ini bukan tanah Gubernur, kalau memang anda tidak sanggup bayar bilang, jangan ceramahi kami tentang izin kami tidak mau dengar ceramah sesat kalian” protes Tgk Pon, yang lansung keluar dari rapat dan diikuti oleh seluruh warga.

Rapat tetap dilanjutkan dengan seorang Keuchik Gampong tersebut dan kepala dusun, Camat Sawang, humas Quest Junaidi dkk, humas Zaratex [ mantan kombatan GAM, Wan Marinir, Tarmizi alias  Sipanyang dll], Polsek, Koramil, Intel Polres Lhokseumawe.

Hasil rapat tersebut pihak Zaratex NV akan mengeluarkan surat penyataan bertanggung jawab atas dampak yang bakal terjadi kedepan akan dikirim kepada pemilik tanah yang ditanda tangani oleh pihak Zaratex NV, Quest Geuphisycal Asia dan Muspika. 

Posted at 6:25 AM |  by Isbahannur




Lhokseumawe – Akibat dipermainkan seratusan Masyarakat Adat Dusun Teupin Reusep Kecamatan Sawang, Aceh Utara usir pekerja Zaratex NV yang sedang bekerja survey sismic migas 2D di Blok Sawang – Matang Lada, warga minta ganti rugi yang layak dan dihargai diatas tanah sendiri, Minggu 24 Juni 20012.

Sebelumnya, pagi pukul 8.00 Wib pihak perusahaan Zaratex NV lengkap dengan crew recording [tim survey seismic 2D, fase recording] datang ke Gampong tersebut, karena seorang warga menolak kedatangan mereka akibat kompensasi tahap rintis dan drilling [fase sismic 2D ] belum diberikan.

Karena masyarakat terus berdatangan semakin ramai dan meminta agar Zaratex NV mau musyawarah di Meunasah Gampong tersebut pagi jam 10.00 Wib, dalam rapat itu warga meminta agar perusahaan survey migas itu mau membayar kompensasi 2 juta dalam satu lubang drilling.

Namun pihak Zaratex NV menolak dan rapat menuai jalan buntu hingga rapat ditutup jam 13.12 Wib, dengan kesimpulan mereka tidak boleh masuk ke lahan warga sebelum kompensasi yang layak diberikan, “hasil rapat crew Zaratex NV tidak boleh masuk ke lahan kami sebelum kompensasi yang layak diberikan” ungkap Faudi.

Tuntutan masyarakat tidak sanggup dipenuhi sehingga Zaratex NV harus kemas barang, kabel recording, dynamid TNT, alat pendeteksi pantulan gelombang amlitudo dan tower hand talky [HT] harus dibongkar selesai kemarin pukul 22.00 Wib, Senin 25 Juni 2012.

Masyarakat adat Gampong tersebut menyebutkan mereka tidak akan mengizinkan Zaratex NV melakukan aktivitasnya dilahan warga sebelum kompensasi diberikan terlebih dahulu. “kami hanya meminta ganti rugi dibayar lebih dulu itu saja ngak lebih, karena kami tidak mau dipermainkan seperti warga Nisam kerugian mencapai 46,5 juta dibayar 1,5 juta, tolong hargai masyarakat adat diatas tanahnya sendiri” pinta Faudi, Selasa 26 Juni 2012.

“karena mereka mengabaikan tuntutan warga dan angkat kaki dari kampung kami, kalau mereka kembali harga 1 lubang kami naikkan” tambah Tgk Pon warga Teupin Reusep.

Ketua Pemuda Gampong Teupin Reusep Kecamatan Sawang Aceh Utara menyebutkan soal sikap masyarakat kemarin yang mengusir Zaratex itu tidak bisa berdalih pada provokasi pihak lain, saat ini masyarakat sudah sedikit pintar, mereka hanya meminta dihargai dan ganti rugi yang layak, itu saja” ungkap Tgk Asan.

Warga juga mengimformasikan bahwa besok Rabu 27 Juni 2012 Zaratex NV bersama PT Quest Geuphisycal Asia mengundang masyarakat pemilik tanah Teupin reusep kecmtan sawang di Meunasah Gampong tersebut. Rapat yang digelar jam 9.00 Wib besok Rabu 27 Juni 2012 itu membahas soal ganti rugi ...

Zaratex NV Diusir, Masyarakat Adat: Kami Ingin Dihargai Diatas Tanah Sendiri





Lhokseumawe – Akibat dipermainkan seratusan Masyarakat Adat Dusun Teupin Reusep Kecamatan Sawang, Aceh Utara usir pekerja Zaratex NV yang sedang bekerja survey sismic migas 2D di Blok Sawang – Matang Lada, warga minta ganti rugi yang layak dan dihargai diatas tanah sendiri, Minggu 24 Juni 20012.

Sebelumnya, pagi pukul 8.00 Wib pihak perusahaan Zaratex NV lengkap dengan crew recording [tim survey seismic 2D, fase recording] datang ke Gampong tersebut, karena seorang warga menolak kedatangan mereka akibat kompensasi tahap rintis dan drilling [fase sismic 2D ] belum diberikan.

Karena masyarakat terus berdatangan semakin ramai dan meminta agar Zaratex NV mau musyawarah di Meunasah Gampong tersebut pagi jam 10.00 Wib, dalam rapat itu warga meminta agar perusahaan survey migas itu mau membayar kompensasi 2 juta dalam satu lubang drilling.

Namun pihak Zaratex NV menolak dan rapat menuai jalan buntu hingga rapat ditutup jam 13.12 Wib, dengan kesimpulan mereka tidak boleh masuk ke lahan warga sebelum kompensasi yang layak diberikan, “hasil rapat crew Zaratex NV tidak boleh masuk ke lahan kami sebelum kompensasi yang layak diberikan” ungkap Faudi.

Tuntutan masyarakat tidak sanggup dipenuhi sehingga Zaratex NV harus kemas barang, kabel recording, dynamid TNT, alat pendeteksi pantulan gelombang amlitudo dan tower hand talky [HT] harus dibongkar selesai kemarin pukul 22.00 Wib, Senin 25 Juni 2012.

Masyarakat adat Gampong tersebut menyebutkan mereka tidak akan mengizinkan Zaratex NV melakukan aktivitasnya dilahan warga sebelum kompensasi diberikan terlebih dahulu. “kami hanya meminta ganti rugi dibayar lebih dulu itu saja ngak lebih, karena kami tidak mau dipermainkan seperti warga Nisam kerugian mencapai 46,5 juta dibayar 1,5 juta, tolong hargai masyarakat adat diatas tanahnya sendiri” pinta Faudi, Selasa 26 Juni 2012.

“karena mereka mengabaikan tuntutan warga dan angkat kaki dari kampung kami, kalau mereka kembali harga 1 lubang kami naikkan” tambah Tgk Pon warga Teupin Reusep.

Ketua Pemuda Gampong Teupin Reusep Kecamatan Sawang Aceh Utara menyebutkan soal sikap masyarakat kemarin yang mengusir Zaratex itu tidak bisa berdalih pada provokasi pihak lain, saat ini masyarakat sudah sedikit pintar, mereka hanya meminta dihargai dan ganti rugi yang layak, itu saja” ungkap Tgk Asan.

Warga juga mengimformasikan bahwa besok Rabu 27 Juni 2012 Zaratex NV bersama PT Quest Geuphisycal Asia mengundang masyarakat pemilik tanah Teupin reusep kecmtan sawang di Meunasah Gampong tersebut. Rapat yang digelar jam 9.00 Wib besok Rabu 27 Juni 2012 itu membahas soal ganti rugi ...

Posted at 5:27 AM |  by Isbahannur

Tuesday, June 12, 2012



Siang itu Senin, 11 Juni 2012, sekira pukul 11.24 Wib handphoneku berdering pertanda SMS masuk, setelah ku cek ternyata seorang kawan dari Universitas Hasanuddin memberitahukan soal perkembangan kasus Zaratex NV yang sedang bekerja survey seismic 2D di Blok Sawang-Matang Lada.

Dalam pesan singkat tersebut dia menjelaskan soal rencana memuluskan pekerjaan pihak Zaratex NV yang digugat oleh masyarakat akibat lahannya tidak diberi kompensasi yang layak dan mereka cenderung mengkibuli dengan teori klasik (pekerjaan) warga waktu sosialisasi, sementara persoalan dengan warga tidak diselesaikan.

Berikut kutipan pesan singkat tersebut:
Isbahannur, waktu selesai rapat dengan humas Zaratex NV dan PT Quest Geophisycal Asia terungkap bahwa pihak perusahaan sangat dipusingkan oleh aksi ALF, salah-salah perusahaan harus stop kalau kasus di Blok tersebut tidak diselesaikan.

Malah seorang intel Polres Lhokseumawe berinisial MJ pernah berencana mau mengambil kamu untuk dimob (gertak/penekanan spysikologi), tapi urung setelah mempelajari track record kamu.

Sementara pihak Wan Marinir dan Tarmizi alias Si Panyang cs mantan kombatan GAM yang tergabung dalam Komite Peralihan Aceh (KPA) karirnya anjlok bila tidak mampu mengatasi masalah itu.

Dia menawarkan opsi untuk menangkapmu, tapi ditolak oleh pihak perusahaan karena khawatir kasus tersebut menjadi isu besar dan tidak ada celah. Wan Marinir Cs malah punya rencana jahat untuk melenyapkan kamu.

Menurutku, kamu tidak usah takut dan tetap semangat karena Allah bersamamu, sebab kita membela kepentingan orang banyak, waspada aja, lanjutkan perlawananmu....!

SMS Seorang Kawan Alumni Unhas, Protes Zaratex NV Nyawamu Terancam



Siang itu Senin, 11 Juni 2012, sekira pukul 11.24 Wib handphoneku berdering pertanda SMS masuk, setelah ku cek ternyata seorang kawan dari Universitas Hasanuddin memberitahukan soal perkembangan kasus Zaratex NV yang sedang bekerja survey seismic 2D di Blok Sawang-Matang Lada.

Dalam pesan singkat tersebut dia menjelaskan soal rencana memuluskan pekerjaan pihak Zaratex NV yang digugat oleh masyarakat akibat lahannya tidak diberi kompensasi yang layak dan mereka cenderung mengkibuli dengan teori klasik (pekerjaan) warga waktu sosialisasi, sementara persoalan dengan warga tidak diselesaikan.

Berikut kutipan pesan singkat tersebut:
Isbahannur, waktu selesai rapat dengan humas Zaratex NV dan PT Quest Geophisycal Asia terungkap bahwa pihak perusahaan sangat dipusingkan oleh aksi ALF, salah-salah perusahaan harus stop kalau kasus di Blok tersebut tidak diselesaikan.

Malah seorang intel Polres Lhokseumawe berinisial MJ pernah berencana mau mengambil kamu untuk dimob (gertak/penekanan spysikologi), tapi urung setelah mempelajari track record kamu.

Sementara pihak Wan Marinir dan Tarmizi alias Si Panyang cs mantan kombatan GAM yang tergabung dalam Komite Peralihan Aceh (KPA) karirnya anjlok bila tidak mampu mengatasi masalah itu.

Dia menawarkan opsi untuk menangkapmu, tapi ditolak oleh pihak perusahaan karena khawatir kasus tersebut menjadi isu besar dan tidak ada celah. Wan Marinir Cs malah punya rencana jahat untuk melenyapkan kamu.

Menurutku, kamu tidak usah takut dan tetap semangat karena Allah bersamamu, sebab kita membela kepentingan orang banyak, waspada aja, lanjutkan perlawananmu....!

Posted at 11:23 AM |  by Isbahannur

Friday, May 25, 2012

Rapat dalam rangka kita mendengar konfirmasi dari Isbahannur yang selama ini adanya perkembangan isu-isu yang negatif terhadap perusahaan Zaratex NV di Kantor Kecamatan Sawang, Selasa 8 Mei 2012 sehingga kami dari muspika perlu penjelasan dari Isbahannur sehingga tidak adanya miss komunikasi. Ada di cek yang tidak mengenakkan, Adanya laporan dari perusahaan yang disampaikan kepada kami baik melalui media massa atau website dan segala macam sehingga Perusahaan meminta kami pada hari ini untuk melakukan mediasi sehingga ada kejelasan yang pasti. Tanggapan-tanggapan negatif terhadap mantan-mantan GAM atau oknum KPA yang berada di kecamatan Sawang.

Danramil Sawang Donny: Pekerjaan yang mereka lakukan adalah survey. Survey belum mengarah pada eksplorasi, dimana survey itu masih melihat ada atau tidak adanya kandungan didalam yang sedang di survey. Dampak tentu ada, tetapi dampak survey, dampak eksplorasi, dampak pekerjaan awal itu tentunya berbeda. Kalau sudah eksplorasi itu mungkin sudah menyangkut dengan alat yang sudah disiapkan, sementara survey menggunakan alat tetapi masih sebatas alat deteksi dan dampak negatif lainnya belum begitu berdampak.

Zaratex NV Hilmin: seisimik itu dimulai dengan metode bagaimana membuat sebuah getaran dan getaran itu bisa direspon oleh bumi yang ada dibawah permukaan dan kita rekam melalui alat-alat yang telah dipersiapkan. Intinya kita ingin melihat bagaimana penjalaran gelombang yang ada dibawah permukaan dan itu bisa memperlihatkan kepada kita bagaimana bentuk lapisan yang ada dibawah permukaan. Seismik itu mencari data bukan mengambil hasil. Dynamite yang kita masukkan kebawah permukaan itu kita getarkan untuk membuat getaran dan bisa direspon oleh bumi hingga 5000 meter. Pemerintah Indonesia menunjuk Zaratex untuk mengelola blok sawang dan matang lada. Semua perkara yang timbul akibat seismik ini akan menjadi tanggung jawab Zaratex.

Jika berhasil semua biaya kompensasi akan ditanggung pemerintah dan jika tidak berhasil maka Zaratex yang akan menanggung biaya kompensasi/ganti rugi lahan. Pembayaran kompensasi disesuaikan berdasarkan peraturan pemerintah yang ada. Pihak Zaratex menilai Isbahannur belum mengerti tentang kegiatan Zaratex. Sudah ada bukti ilmiah yang dilakukan perusahaan bahwa tidak akan terjadi kerusakan termasuk bangunan.

Isbahannur : berupaya untuk menampung bagaimana aspirasi masayarakat awam ini. Sebetulnya jika melihat klarifikasi-klarifikasi perusahaan kita tidak mempertanyakan masalah izin. Masalah izin tidak ada untungnya bagi saya karena saya membawa misi masyarakat Kecamatan Sawang dengan tidak melupakan legalitas. Mengenai masalah survey kami tidak mengerti sama sekali tetapi saya bisa belajar, bisa memanggil dosen Unsyah dan sebagainya.

Dari metode survey memang tidak bermasalah bahkan mustahil error (0,0001%) alias mengalahkan teori tuhan. Yang menjadi masalah adalah ketika dynamite itu diledakkan mengalami getaran sedalam 5 km. Yang dipersoalkan masyarakat adalah masalah ekonomi apalagi masalah ekonomi masyarakat sangat terjepit. Ketika mereka menanam ganja diganggu oleh kawan kawan diPolsek, saat ini giliran diganggu Zaratex, aktifitas perkebunan mereka terganggu. Lahan kebun yang dilewati tidak sesuai dengan rintisan yang direncanakan.

Isbahannur dipojokkan dengan tulisan kumpulan kliping yang telah dimuat ke media karena dalam tulisan tersebut banyak pihak yang terkena seperti nama perusahaan Zaratex, dan KPA [Komite Peralihan Aceh] dengan menganggap KPA itu preman.

Interpol: Saya tau siapa kau, kalau kau minta pekerjaan bilang saja, Saya sudah 3 tahun kerja di Zaratex. Mau kamu itu apa? jangan seenaknya aja kau buat masalah, kau jadi penyakit.
Isbahannur: Yang menjadi masalah adalah dampak yang terjadi dan yang akan terjadi, saat ini kerugian warga dikompensasi tak layak, itu persoalan yang wajib diselesaikan.

Hilmin Humas Zaratex: karena dibilang survey seismic dibilang dapat merusak ekosistem tanah, maka saya mau tanya data pak isbahannur yang dapat merusak ekosistem, karena begini tolong jawabnya.

Lobi Zaratex NV Untuk Membungkam Tuntutan Masyarakat Dengan Sogokan

Siang itu, Senin 21 Mei 2012, jam 12,25 Wib telpon selulerku berbunyi, ternyata Tgk Tamin, anak Pak Keuchik kampungku yang telpon, dia mengatakan ada surat undangan ini dari kecamatan soal konfirmasi perkembangan perusahaan PT Quest Geophisycal Asia, hari Selasa 22 Mei 2012 jam 9 pagi.

Sebelumnya, Selasa 8 Mei 2012, jam 15.00 Wib saya menggelar musyawarah dengan pemilik tanah yang terkena imbas survey seismic 2D Zaratex NV, dalam musyawarah tersebut pemilik tanah sepakat untuk meminta perusahaan survey migas itu untuk memberi kompensasi terhadap kerusakan tanaman warga dinaikkan menjadi 200% untuk setiap jenis kerugian warga, kompensasi harus diberikan dua kali sebelum dan sesudah recording (perekaman, tahap akhir survey seismic 2D).

Terhadap dampak yang timbul kedepan warga meminta Zaratex bertanggung jawab sepenuhnya. Soal perekrutan tenaga kerja, upah dan jaminan untuk pekerja, Zaratex harus memberi upah yang layak sesuai upah minimum regional (UMR) begitu juga jaminan kesehatan dan keselamatan buruh. Karena saat ini buruh yang dipekerjakan untuk melakukan survey memang masyarakat lokal, namun mereka diperas alias dikoloni dengan sistem outsorsing.

Begitu juga soal janji-janjinya dengan pemuda setiap gampong sebagai upaya mengambil hati masyarakat wajib ditepati. Disamping itu warga meminta agar Zaratex memanggil seluruh pemilik lahan untuk menjelaskan disetujui tidaknya tuntutan warga yang terkena imbas surve migas itu.

Syahdan, pagi itu Selasa 22 Mei 2012 jam 9.00 Wib, aku ditemani sijelek (sebutan untuk Herman panggilan untuk hermansyah oleh ceweknya) memenuhi undangan Pak Camat ke Kecamatan Sawang. Sambil menunggu Ilyas S Sos yang baru tiba pada jam 10.25 Wib kami bicang bincang dengan kawan-kawan Polsek Sawang 5 meter dari kantor Camat.

Ketika seluruh stakeholder rapat sudah datang ternyata hanya aku perwakilan korban Zaratex, Pak Keuchik, Tgk Mukim, 3 orang perwakilan Zaratex (Ilmin, Tarmizi alias Si Panyang dan ...?), Danramil Sawang donny, Kapolsek, Intel Polres yang bekerja di Zaratex, dan Pak Ilyas S Sos Camat sawang yang didampingi stafnya.

Rapat untuk mendengar konfirmasi perkembangan perusahaan Quest Geophisycal Asia, seperti itu terbuat dalam surat undangan dibuka oleh Camat dan diserahkan pada moderator Komanda Koramil Sawang, setelah mengucapkan salam pembuka lansung saja Hilmin dari Zaratex NV diberikan kesempatan untuk bicara.

Pada kesempatan itu dia mengajariku soal survey seismic migas dari tahap topografi, rintis, drilling, hingga recording. Dia juga menjelaskan sejuta izin yang telah dikantongi oleh Zaratex sehingga berani melakukan survey. Setelah itu dia juga menjelaskan soal dampak yang mustahil terjadi (0,0001%) alias mengalahkan teori tuhan.

Disamping itu dia juga mengatakan bahwa tujuannya memgelar rapat untuk mendengar klarifikasi saya sebagai yang telah mencemarkan nama baik perusahaan Belanda itu. “perusahaan memerintahkan saya untuk kesini, saya ingin mendengar banyak dari Isbahannur, sudah satu tahun kami kerja kenapa baru sekarang masalah ini muncul, jadi disini kita harus fokus membahas point point yang tidak dia mengerti” kata Hilmin dari Zaratex NV.

Setelah bicara panjang lebar, persoalan warga tidak dibicarakan, namun mereka hanya memfokuskan soal survey Zaratex yang dianggap tidak aku mengerti sehingga keluar berbagai kritikan kritikan pedas dimedia masa baik wesite maupun blogger membuat gerah Zaratex NV.

Masalah kritikan dan kampanye media soal warga dikelabui Zaratex sehingga meminta agar kompensasi diberika dua kali sebelum dan sesudah recording (dynamid diledakkan) untuk menghindari masyarakat tidak merasa tertipu dan dirugikan.

Karena pada prinsipnya Zaratex sangat ketakutan bila masyarakat bersatu untuk meminta agar kompensasi dinaikkan 200%, Zaratex hanya ingin masyarakat cerai berai dalam menyelesaikan masalah dikalangan warga, contoh seperti yang terjadi di Sawang warga protes soal kerusakan tanaman dan pagar, ketika dikomunikasikan kepada Zaratex mereka hanya menganggu-ngangguk saja, sesekali mengatakan “ya ya ya akan kita naikkan laporan ini”, namun justru dianggap masalah kecil dan dilupakan, hingga saat ini masalah tersebut belum terselesaikan.

Setelah tulisan hingga rilis dan kliping soal Zaratex di Blogger saya dipersoalkan oleh Intel Polres Lhokseumawe yang sudah tiga tahun bekerja di Zataex NV. Dalam kesempatan itu, Intel Polress tersebut lansung saja menjalan metode introgasi untuk menekan mentalku, dalam pertanyaanya saya dihadapkan dengan dua jawaban ‘ya atau tidak’ untuk mengarahkan seperti yang intel itu kehendaki.

“kliping itu ngak jelas, karena hasil kopy paste tapi ngak ada sumber yang jelas” jawabku, namun dipotong oleh aparat hukum itu “disini disebutkan Aceh Liberation front Isbahannur” tanya dia, lansung saya jawab, “kalo itu memang rilis saya, tapi” lansung saja dipotong oleh intel itu “udah cukop” stop intel itu, namun saya berusaha menjelaskan “itu”, udah cukop, udah cokup potong Intel Polres itu tidak henti-hentinya.

Setelah itu, dia lansung bicara dengan nada kasar dan tinggi seperti menantang atau menekan spikologis tersangka, sambil memperkenalkan diri bahwa dia dari Polres dia mengatakan “saya tau siapa kauu, ya, dua tahun lalu kejadian PT Abat Jaya juga kau yang memblokir jalan, jangan membuat kacaulah, kalau minta pekerjaan bilang aja, tak ada itu merusak ekosistem, saya tau siapa kau dari dulu juga memperkeruh suasana Abat Jaya” tandasnya.

“akui saja kau yang tulis, saya tanya kau yang tulis atau bukan” tanya intel Polres itu dengan nada menantang dan menunggu jawaban ‘ya atau tidak’, lansung saja ditambahkan oleh Hilmin Zaratex NV “bang bang begini aja, bukan Cuma abang yang akademisi, kami juga tau itu, akui saja” tanya anak muda yang bekerja di Zaratex itu.

“gini aja bang, karena saya masih merasa bangsa Indonesia” rencana saya mau menjelaskan soal tulisan kalau memang salah dan perusahaan tidak senang selesaikan melalui proses hukum yang berlaku. Namun, belum sekesai saya bicara lansung ditantang oleh penegak hukum “kok masih merasa masih merasa, sembarangan kau ngomong”begi” hoy, masih merasa “beg” hoy hoy masih masih merasa yang jelas ngomongnya” tekan Intel itu dengn muka masam.

“begini saja, saya bertanggung jawab atas itu semua, karena saya bangsa Indonesia yang menghargai proses hukum dan aturan negara jadi kalao memang bermasalah, hukum masih ada dan semua sama dihadapan hukum, kalo memang saya bersalah silahkan gugat saya secara hukum” jawabku.

“bukan begitu, kami hanya ingin menanyakan, hanya ingin mengkomfirmasi, bukan masalah berani gak berani, kalau memang saya ingin menggugat kami mungkin kita ngak disini, sejak mulai suvey di Kota Lhokseumawe tidak ada konflik sedikitpun, kurang apa ekosistem dilaut, kacau ini, masyarakat itu jangan dibodoh-bodohi lagi, jadi tolong didukung, kalai memang masyarakat mempermasalahkan biar masyarakat aja, apa untungnya perusahaan gugat kamu, apa untunya bila zaratex gugat kamu?” tanya Intel Polres.

Tolong lah Isbahannur jadi kita harus memilah-milah, jadi jangan semua masalah Isbahannur, jalan Isbahannur, galian C Isbahannur, ini Isbahannur, Zaratex Isbahannur semuanya, jadi jangan bangun polemik-polemik ngak jelas, Isbahannur mengatas namakan masyarakat, disini kita bukan untuk menyalahkan kamu, tapi kita musyawarah” ungkap Intel itu.

“jadi begini, pada prinsipnya setiap masalah di Sawang saya siap masuk, bila masyarakat yang dirugikan, saya sudah siap untuk masalah apapun, begitu juga zaratex yang bermasalah dengan warga, saya fikir disini membahas masalah kenaikan kompensasi untuk mencari solusi masalah warga” ucapku.

Sehingga mereka melogikakan dengan hal hal yang menyesatkan dan menggiring saya dengan persoalan yang sebenarnya, terus disuruh jawab sama saya, tak lama berselang, Danramil lansung bertanya, “jadi begini, lantas apa maunya” tanya Donny.

Saya “maunya kita harus kembali duduk kembali dengan seluruh masyarakat, untuk mendengarkan apa masalah masyarakat, karena saya tidak mampu membuktikan dan dituding mengatasnamakan masyarakat, nanti biar masyarakat sendiri yang bicara, ini persoalan, jadi kita perlu duduk dengan masyarakat, nanti biar mereka yang lansung bicara sebagai penerima imbas suvey migas Zaratex” tawarku.

Namun mereka menolak dan menuduh saya sebagai dalah provokasi oleh awak Zaratex NV, “ketika rapat di Blang Reulieng, kan kamu yang bicara memprovokasi masyarakat, apa yang disampaikan masyarakat kan jelaskan seluruh hasil advokasi Isbahannur, tetapi waktu kita jawab apa, jadi jangan mengatasnakan masyarakat sementara kepala desa ngak tau, jadi ini ada sistemnya, dari sekian banyak persoalan masyarakat Sawang?

Ku jawab “apa perlu saya memberikan kompensasi yang layak untuk mereka?”, terus lanjut Humas Zaratex NV “pernah ngak Isbahannur membantu masyarakat? Apa keluhan-keluhan yang bisa dibantu, pernahkah isbahannur, pernah ngak kan, artinya tidak ada keinginan pak isbahannur, kecuali hanya untuk mencari kesalahan perusahaan, jelaskan, ‘tidak” tidak pernahkan? Tidak jelas”.

Namun lansung saya bantah “itu klaiiim, jelas, saya berusaha menyurati Zaratex soal masalah warga yang dirugikan akibat survey tersebut. Singkat cerita (ngak sanggup saya ketik) mereka tidak fokus terhadap maslah masyarakat, mereka hanya meluruskan soal pernyataan dan kampanye dimedia dan soal legalitas operasional mereka di Aceh, namun persoalan masyarakat tidak terselesaikan. Sudah lazim perusahaan migas dari dulu memang tidak jujur.

Ujung pertemua tersebut mereka mengajak kerjasama dengan melupakan kompensasi tanah warga yang sangat tidak layak, Intel Polres “perusahaan menggugatmu apa untunya, kalau perusahaan kalah apa untungmu?” tanya dia.

“paling dikenal publik aku bang” jawabku, “apa kau kenyang makan tenar?, makanya kalau ada masalah dikoordinasikan, tau kordinasi?” tanya intel Polres, “tau bang, kalau ada masalah kita komunikasikan”, “ah kau ngak ngerti, kalau ada masalah kordinasi sama Zaratex, KOpi Rokok Dan NASI hai Isbahannur” jelas Intel itu yang disambut tawa lebar seluruh stakeholder rapat.

Setelah akhir rapat Danramil sawang menutup acara dengan menyampaikan kalimat terakhir “semua masalah dianggap telah selesai, maka diluar nanti jangan ada hal hal yang tidak kita inginkan, isbahannur juga harus minta maaf karena telah membuat emosi Tarmizi {Si Panyang}, bisa dek, udah tuntas kan?” tanya Donny, “iya bisa bang, rapat sudah selesai semua, tapi masalah masyarakat belum selesai” jawabku. Terus rapat lansung ditutup.

Karena Zaratex hanya ingin aman bekerja dan tidak melukai citranya dimuka publik, maka kami meminta Zaratex untuk tidak keluar dari persoalan, yang menjadi masalah bukan lain, tapi kompensasi tidak layak, pendataan tanaman tidak sesuai, masyarakat yang dirugikan, belum lagi dampak survey kedepan, zaratex wajib bertanggung jawab seperti yang sudah terjadi, kalau kerusakan tanaman memang persoalan tersebut menyeluruh baik dari Blok sawang-Matanglada maupun Nisam dan seluruh Aceh Utara.

Seperti di Nisam Aceh Utara, Zaratex tidak bertanggung jawab sampai hari ini terhadap 17 unit rumah yang retak akibat diguncang bom mereka, belum lagi soal sumur dan payau kering disana. Korbannya sudah melaporkan ke Zaratex namun mereka tidak meresponnya hingga saat ini.

Intinya kami mengajak seluruh masyarakat yang terkena dampak survey seismic migas Zaratex seluruh Aceh Utara untuk meminta Zaratex memberikan kompensasi dua kali sebelum dan sesudah recording sebagai antisipasi warga terhadap perusahaan migas yang cenderung berperilaku tak jujur, itu pengalaman sebelumnya.

Mereka memang membayar kompensasi namun persoalan masyarakat tidak semua ditampung dan didiamkan. Besaran kompensasi terhadap seluruh jenis kompensasi harus dinaikkan sebesar 200% jenis apapun baik tanah dan semua jenis tanaman.

HENTIKAN EKPLOITASI MIGAS, BAGI HASIL TAK JELAS PASCA MoU, BP-MIGAS BELUM ADA DI ACEH, SEMENTARA SELURUH ISI ALAM ACEH TERUS DIJARAH OLEH INDONESIA TANPA SEPENGETAHUAN RAKYAT ACEH, AKIBAT PEMIMPIN ACEH GOBLOK DAN SIBUK MEMPEREBUTKAN UANG RECEH DIKURSI KEKUASAAN. SAAT INI ACEH TERUS DIKIBULI OLEH JAKARTA DAN ITU PERSOALAN BAGI KEBERLANJUTAN PERDAMAIAN. MAKA KAMI HARAP PEMERINTAH ACEH SEDIKIT MEMBUKA MAKA DAN BELAJAR MEMBACA AGAR TAU APA YANG HARUS DIPERJELAS SOAL BAGI HASIL SEPERTI YANG TERSIRAT DALAM MoU & UUPA.(*)

Teror Zaratex NV Bungkam Tuntutan Warga, Aku Diintrogasi Dikantor Kecamatan

Rapat dalam rangka kita mendengar konfirmasi dari Isbahannur yang selama ini adanya perkembangan isu-isu yang negatif terhadap perusahaan Zaratex NV di Kantor Kecamatan Sawang, Selasa 8 Mei 2012 sehingga kami dari muspika perlu penjelasan dari Isbahannur sehingga tidak adanya miss komunikasi. Ada di cek yang tidak mengenakkan, Adanya laporan dari perusahaan yang disampaikan kepada kami baik melalui media massa atau website dan segala macam sehingga Perusahaan meminta kami pada hari ini untuk melakukan mediasi sehingga ada kejelasan yang pasti. Tanggapan-tanggapan negatif terhadap mantan-mantan GAM atau oknum KPA yang berada di kecamatan Sawang.

Danramil Sawang Donny: Pekerjaan yang mereka lakukan adalah survey. Survey belum mengarah pada eksplorasi, dimana survey itu masih melihat ada atau tidak adanya kandungan didalam yang sedang di survey. Dampak tentu ada, tetapi dampak survey, dampak eksplorasi, dampak pekerjaan awal itu tentunya berbeda. Kalau sudah eksplorasi itu mungkin sudah menyangkut dengan alat yang sudah disiapkan, sementara survey menggunakan alat tetapi masih sebatas alat deteksi dan dampak negatif lainnya belum begitu berdampak.

Zaratex NV Hilmin: seisimik itu dimulai dengan metode bagaimana membuat sebuah getaran dan getaran itu bisa direspon oleh bumi yang ada dibawah permukaan dan kita rekam melalui alat-alat yang telah dipersiapkan. Intinya kita ingin melihat bagaimana penjalaran gelombang yang ada dibawah permukaan dan itu bisa memperlihatkan kepada kita bagaimana bentuk lapisan yang ada dibawah permukaan. Seismik itu mencari data bukan mengambil hasil. Dynamite yang kita masukkan kebawah permukaan itu kita getarkan untuk membuat getaran dan bisa direspon oleh bumi hingga 5000 meter. Pemerintah Indonesia menunjuk Zaratex untuk mengelola blok sawang dan matang lada. Semua perkara yang timbul akibat seismik ini akan menjadi tanggung jawab Zaratex.

Jika berhasil semua biaya kompensasi akan ditanggung pemerintah dan jika tidak berhasil maka Zaratex yang akan menanggung biaya kompensasi/ganti rugi lahan. Pembayaran kompensasi disesuaikan berdasarkan peraturan pemerintah yang ada. Pihak Zaratex menilai Isbahannur belum mengerti tentang kegiatan Zaratex. Sudah ada bukti ilmiah yang dilakukan perusahaan bahwa tidak akan terjadi kerusakan termasuk bangunan.

Isbahannur : berupaya untuk menampung bagaimana aspirasi masayarakat awam ini. Sebetulnya jika melihat klarifikasi-klarifikasi perusahaan kita tidak mempertanyakan masalah izin. Masalah izin tidak ada untungnya bagi saya karena saya membawa misi masyarakat Kecamatan Sawang dengan tidak melupakan legalitas. Mengenai masalah survey kami tidak mengerti sama sekali tetapi saya bisa belajar, bisa memanggil dosen Unsyah dan sebagainya.

Dari metode survey memang tidak bermasalah bahkan mustahil error (0,0001%) alias mengalahkan teori tuhan. Yang menjadi masalah adalah ketika dynamite itu diledakkan mengalami getaran sedalam 5 km. Yang dipersoalkan masyarakat adalah masalah ekonomi apalagi masalah ekonomi masyarakat sangat terjepit. Ketika mereka menanam ganja diganggu oleh kawan kawan diPolsek, saat ini giliran diganggu Zaratex, aktifitas perkebunan mereka terganggu. Lahan kebun yang dilewati tidak sesuai dengan rintisan yang direncanakan.

Isbahannur dipojokkan dengan tulisan kumpulan kliping yang telah dimuat ke media karena dalam tulisan tersebut banyak pihak yang terkena seperti nama perusahaan Zaratex, dan KPA [Komite Peralihan Aceh] dengan menganggap KPA itu preman.

Interpol: Saya tau siapa kau, kalau kau minta pekerjaan bilang saja, Saya sudah 3 tahun kerja di Zaratex. Mau kamu itu apa? jangan seenaknya aja kau buat masalah, kau jadi penyakit.
Isbahannur: Yang menjadi masalah adalah dampak yang terjadi dan yang akan terjadi, saat ini kerugian warga dikompensasi tak layak, itu persoalan yang wajib diselesaikan.

Hilmin Humas Zaratex: karena dibilang survey seismic dibilang dapat merusak ekosistem tanah, maka saya mau tanya data pak isbahannur yang dapat merusak ekosistem, karena begini tolong jawabnya.

Lobi Zaratex NV Untuk Membungkam Tuntutan Masyarakat Dengan Sogokan

Siang itu, Senin 21 Mei 2012, jam 12,25 Wib telpon selulerku berbunyi, ternyata Tgk Tamin, anak Pak Keuchik kampungku yang telpon, dia mengatakan ada surat undangan ini dari kecamatan soal konfirmasi perkembangan perusahaan PT Quest Geophisycal Asia, hari Selasa 22 Mei 2012 jam 9 pagi.

Sebelumnya, Selasa 8 Mei 2012, jam 15.00 Wib saya menggelar musyawarah dengan pemilik tanah yang terkena imbas survey seismic 2D Zaratex NV, dalam musyawarah tersebut pemilik tanah sepakat untuk meminta perusahaan survey migas itu untuk memberi kompensasi terhadap kerusakan tanaman warga dinaikkan menjadi 200% untuk setiap jenis kerugian warga, kompensasi harus diberikan dua kali sebelum dan sesudah recording (perekaman, tahap akhir survey seismic 2D).

Terhadap dampak yang timbul kedepan warga meminta Zaratex bertanggung jawab sepenuhnya. Soal perekrutan tenaga kerja, upah dan jaminan untuk pekerja, Zaratex harus memberi upah yang layak sesuai upah minimum regional (UMR) begitu juga jaminan kesehatan dan keselamatan buruh. Karena saat ini buruh yang dipekerjakan untuk melakukan survey memang masyarakat lokal, namun mereka diperas alias dikoloni dengan sistem outsorsing.

Begitu juga soal janji-janjinya dengan pemuda setiap gampong sebagai upaya mengambil hati masyarakat wajib ditepati. Disamping itu warga meminta agar Zaratex memanggil seluruh pemilik lahan untuk menjelaskan disetujui tidaknya tuntutan warga yang terkena imbas surve migas itu.

Syahdan, pagi itu Selasa 22 Mei 2012 jam 9.00 Wib, aku ditemani sijelek (sebutan untuk Herman panggilan untuk hermansyah oleh ceweknya) memenuhi undangan Pak Camat ke Kecamatan Sawang. Sambil menunggu Ilyas S Sos yang baru tiba pada jam 10.25 Wib kami bicang bincang dengan kawan-kawan Polsek Sawang 5 meter dari kantor Camat.

Ketika seluruh stakeholder rapat sudah datang ternyata hanya aku perwakilan korban Zaratex, Pak Keuchik, Tgk Mukim, 3 orang perwakilan Zaratex (Ilmin, Tarmizi alias Si Panyang dan ...?), Danramil Sawang donny, Kapolsek, Intel Polres yang bekerja di Zaratex, dan Pak Ilyas S Sos Camat sawang yang didampingi stafnya.

Rapat untuk mendengar konfirmasi perkembangan perusahaan Quest Geophisycal Asia, seperti itu terbuat dalam surat undangan dibuka oleh Camat dan diserahkan pada moderator Komanda Koramil Sawang, setelah mengucapkan salam pembuka lansung saja Hilmin dari Zaratex NV diberikan kesempatan untuk bicara.

Pada kesempatan itu dia mengajariku soal survey seismic migas dari tahap topografi, rintis, drilling, hingga recording. Dia juga menjelaskan sejuta izin yang telah dikantongi oleh Zaratex sehingga berani melakukan survey. Setelah itu dia juga menjelaskan soal dampak yang mustahil terjadi (0,0001%) alias mengalahkan teori tuhan.

Disamping itu dia juga mengatakan bahwa tujuannya memgelar rapat untuk mendengar klarifikasi saya sebagai yang telah mencemarkan nama baik perusahaan Belanda itu. “perusahaan memerintahkan saya untuk kesini, saya ingin mendengar banyak dari Isbahannur, sudah satu tahun kami kerja kenapa baru sekarang masalah ini muncul, jadi disini kita harus fokus membahas point point yang tidak dia mengerti” kata Hilmin dari Zaratex NV.

Setelah bicara panjang lebar, persoalan warga tidak dibicarakan, namun mereka hanya memfokuskan soal survey Zaratex yang dianggap tidak aku mengerti sehingga keluar berbagai kritikan kritikan pedas dimedia masa baik wesite maupun blogger membuat gerah Zaratex NV.

Masalah kritikan dan kampanye media soal warga dikelabui Zaratex sehingga meminta agar kompensasi diberika dua kali sebelum dan sesudah recording (dynamid diledakkan) untuk menghindari masyarakat tidak merasa tertipu dan dirugikan.

Karena pada prinsipnya Zaratex sangat ketakutan bila masyarakat bersatu untuk meminta agar kompensasi dinaikkan 200%, Zaratex hanya ingin masyarakat cerai berai dalam menyelesaikan masalah dikalangan warga, contoh seperti yang terjadi di Sawang warga protes soal kerusakan tanaman dan pagar, ketika dikomunikasikan kepada Zaratex mereka hanya menganggu-ngangguk saja, sesekali mengatakan “ya ya ya akan kita naikkan laporan ini”, namun justru dianggap masalah kecil dan dilupakan, hingga saat ini masalah tersebut belum terselesaikan.

Setelah tulisan hingga rilis dan kliping soal Zaratex di Blogger saya dipersoalkan oleh Intel Polres Lhokseumawe yang sudah tiga tahun bekerja di Zataex NV. Dalam kesempatan itu, Intel Polress tersebut lansung saja menjalan metode introgasi untuk menekan mentalku, dalam pertanyaanya saya dihadapkan dengan dua jawaban ‘ya atau tidak’ untuk mengarahkan seperti yang intel itu kehendaki.

“kliping itu ngak jelas, karena hasil kopy paste tapi ngak ada sumber yang jelas” jawabku, namun dipotong oleh aparat hukum itu “disini disebutkan Aceh Liberation front Isbahannur” tanya dia, lansung saya jawab, “kalo itu memang rilis saya, tapi” lansung saja dipotong oleh intel itu “udah cukop” stop intel itu, namun saya berusaha menjelaskan “itu”, udah cukop, udah cokup potong Intel Polres itu tidak henti-hentinya.

Setelah itu, dia lansung bicara dengan nada kasar dan tinggi seperti menantang atau menekan spikologis tersangka, sambil memperkenalkan diri bahwa dia dari Polres dia mengatakan “saya tau siapa kauu, ya, dua tahun lalu kejadian PT Abat Jaya juga kau yang memblokir jalan, jangan membuat kacaulah, kalau minta pekerjaan bilang aja, tak ada itu merusak ekosistem, saya tau siapa kau dari dulu juga memperkeruh suasana Abat Jaya” tandasnya.

“akui saja kau yang tulis, saya tanya kau yang tulis atau bukan” tanya intel Polres itu dengan nada menantang dan menunggu jawaban ‘ya atau tidak’, lansung saja ditambahkan oleh Hilmin Zaratex NV “bang bang begini aja, bukan Cuma abang yang akademisi, kami juga tau itu, akui saja” tanya anak muda yang bekerja di Zaratex itu.

“gini aja bang, karena saya masih merasa bangsa Indonesia” rencana saya mau menjelaskan soal tulisan kalau memang salah dan perusahaan tidak senang selesaikan melalui proses hukum yang berlaku. Namun, belum sekesai saya bicara lansung ditantang oleh penegak hukum “kok masih merasa masih merasa, sembarangan kau ngomong”begi” hoy, masih merasa “beg” hoy hoy masih masih merasa yang jelas ngomongnya” tekan Intel itu dengn muka masam.

“begini saja, saya bertanggung jawab atas itu semua, karena saya bangsa Indonesia yang menghargai proses hukum dan aturan negara jadi kalao memang bermasalah, hukum masih ada dan semua sama dihadapan hukum, kalo memang saya bersalah silahkan gugat saya secara hukum” jawabku.

“bukan begitu, kami hanya ingin menanyakan, hanya ingin mengkomfirmasi, bukan masalah berani gak berani, kalau memang saya ingin menggugat kami mungkin kita ngak disini, sejak mulai suvey di Kota Lhokseumawe tidak ada konflik sedikitpun, kurang apa ekosistem dilaut, kacau ini, masyarakat itu jangan dibodoh-bodohi lagi, jadi tolong didukung, kalai memang masyarakat mempermasalahkan biar masyarakat aja, apa untungnya perusahaan gugat kamu, apa untunya bila zaratex gugat kamu?” tanya Intel Polres.

Tolong lah Isbahannur jadi kita harus memilah-milah, jadi jangan semua masalah Isbahannur, jalan Isbahannur, galian C Isbahannur, ini Isbahannur, Zaratex Isbahannur semuanya, jadi jangan bangun polemik-polemik ngak jelas, Isbahannur mengatas namakan masyarakat, disini kita bukan untuk menyalahkan kamu, tapi kita musyawarah” ungkap Intel itu.

“jadi begini, pada prinsipnya setiap masalah di Sawang saya siap masuk, bila masyarakat yang dirugikan, saya sudah siap untuk masalah apapun, begitu juga zaratex yang bermasalah dengan warga, saya fikir disini membahas masalah kenaikan kompensasi untuk mencari solusi masalah warga” ucapku.

Sehingga mereka melogikakan dengan hal hal yang menyesatkan dan menggiring saya dengan persoalan yang sebenarnya, terus disuruh jawab sama saya, tak lama berselang, Danramil lansung bertanya, “jadi begini, lantas apa maunya” tanya Donny.

Saya “maunya kita harus kembali duduk kembali dengan seluruh masyarakat, untuk mendengarkan apa masalah masyarakat, karena saya tidak mampu membuktikan dan dituding mengatasnamakan masyarakat, nanti biar masyarakat sendiri yang bicara, ini persoalan, jadi kita perlu duduk dengan masyarakat, nanti biar mereka yang lansung bicara sebagai penerima imbas suvey migas Zaratex” tawarku.

Namun mereka menolak dan menuduh saya sebagai dalah provokasi oleh awak Zaratex NV, “ketika rapat di Blang Reulieng, kan kamu yang bicara memprovokasi masyarakat, apa yang disampaikan masyarakat kan jelaskan seluruh hasil advokasi Isbahannur, tetapi waktu kita jawab apa, jadi jangan mengatasnakan masyarakat sementara kepala desa ngak tau, jadi ini ada sistemnya, dari sekian banyak persoalan masyarakat Sawang?

Ku jawab “apa perlu saya memberikan kompensasi yang layak untuk mereka?”, terus lanjut Humas Zaratex NV “pernah ngak Isbahannur membantu masyarakat? Apa keluhan-keluhan yang bisa dibantu, pernahkah isbahannur, pernah ngak kan, artinya tidak ada keinginan pak isbahannur, kecuali hanya untuk mencari kesalahan perusahaan, jelaskan, ‘tidak” tidak pernahkan? Tidak jelas”.

Namun lansung saya bantah “itu klaiiim, jelas, saya berusaha menyurati Zaratex soal masalah warga yang dirugikan akibat survey tersebut. Singkat cerita (ngak sanggup saya ketik) mereka tidak fokus terhadap maslah masyarakat, mereka hanya meluruskan soal pernyataan dan kampanye dimedia dan soal legalitas operasional mereka di Aceh, namun persoalan masyarakat tidak terselesaikan. Sudah lazim perusahaan migas dari dulu memang tidak jujur.

Ujung pertemua tersebut mereka mengajak kerjasama dengan melupakan kompensasi tanah warga yang sangat tidak layak, Intel Polres “perusahaan menggugatmu apa untunya, kalau perusahaan kalah apa untungmu?” tanya dia.

“paling dikenal publik aku bang” jawabku, “apa kau kenyang makan tenar?, makanya kalau ada masalah dikoordinasikan, tau kordinasi?” tanya intel Polres, “tau bang, kalau ada masalah kita komunikasikan”, “ah kau ngak ngerti, kalau ada masalah kordinasi sama Zaratex, KOpi Rokok Dan NASI hai Isbahannur” jelas Intel itu yang disambut tawa lebar seluruh stakeholder rapat.

Setelah akhir rapat Danramil sawang menutup acara dengan menyampaikan kalimat terakhir “semua masalah dianggap telah selesai, maka diluar nanti jangan ada hal hal yang tidak kita inginkan, isbahannur juga harus minta maaf karena telah membuat emosi Tarmizi {Si Panyang}, bisa dek, udah tuntas kan?” tanya Donny, “iya bisa bang, rapat sudah selesai semua, tapi masalah masyarakat belum selesai” jawabku. Terus rapat lansung ditutup.

Karena Zaratex hanya ingin aman bekerja dan tidak melukai citranya dimuka publik, maka kami meminta Zaratex untuk tidak keluar dari persoalan, yang menjadi masalah bukan lain, tapi kompensasi tidak layak, pendataan tanaman tidak sesuai, masyarakat yang dirugikan, belum lagi dampak survey kedepan, zaratex wajib bertanggung jawab seperti yang sudah terjadi, kalau kerusakan tanaman memang persoalan tersebut menyeluruh baik dari Blok sawang-Matanglada maupun Nisam dan seluruh Aceh Utara.

Seperti di Nisam Aceh Utara, Zaratex tidak bertanggung jawab sampai hari ini terhadap 17 unit rumah yang retak akibat diguncang bom mereka, belum lagi soal sumur dan payau kering disana. Korbannya sudah melaporkan ke Zaratex namun mereka tidak meresponnya hingga saat ini.

Intinya kami mengajak seluruh masyarakat yang terkena dampak survey seismic migas Zaratex seluruh Aceh Utara untuk meminta Zaratex memberikan kompensasi dua kali sebelum dan sesudah recording sebagai antisipasi warga terhadap perusahaan migas yang cenderung berperilaku tak jujur, itu pengalaman sebelumnya.

Mereka memang membayar kompensasi namun persoalan masyarakat tidak semua ditampung dan didiamkan. Besaran kompensasi terhadap seluruh jenis kompensasi harus dinaikkan sebesar 200% jenis apapun baik tanah dan semua jenis tanaman.

HENTIKAN EKPLOITASI MIGAS, BAGI HASIL TAK JELAS PASCA MoU, BP-MIGAS BELUM ADA DI ACEH, SEMENTARA SELURUH ISI ALAM ACEH TERUS DIJARAH OLEH INDONESIA TANPA SEPENGETAHUAN RAKYAT ACEH, AKIBAT PEMIMPIN ACEH GOBLOK DAN SIBUK MEMPEREBUTKAN UANG RECEH DIKURSI KEKUASAAN. SAAT INI ACEH TERUS DIKIBULI OLEH JAKARTA DAN ITU PERSOALAN BAGI KEBERLANJUTAN PERDAMAIAN. MAKA KAMI HARAP PEMERINTAH ACEH SEDIKIT MEMBUKA MAKA DAN BELAJAR MEMBACA AGAR TAU APA YANG HARUS DIPERJELAS SOAL BAGI HASIL SEPERTI YANG TERSIRAT DALAM MoU & UUPA.(*)

Posted at 1:55 PM |  by Isbahannur

Wednesday, May 23, 2012

LHOKSUKON - Aceh Liberation Front (ALF) wilayah Pase menggelar diskusi untuk menyamakan persepsi masyarakat terkait kekecewaan mereka terhadap kompensasi tanah dan tanaman yang rusak akibat survey yang dilakukan oleh PT Zaratex NV untuk mencari ladang gas di Blok Sawang – Matang Lada.

Diskusi dilangsungkan di Meunasah Blang Reulieng Kecamatan Sawang, Aceh Utara, kemarin, Selasa, 8 Mei 2012.

Dalam diskusi tersebut warga menyampaikan bahwa survei tersebut sudah membuat tanaman mereka rusak dan tidak didata dengan benar, data kepemilikan juga dilakukan secara tumpang tindih.

“Ketika pihak perusahaan melakukan sosialisasi masyarakat setempat dibodoh-bodohi dengan iming-iming pekerjaan,” kata Isbahannur, Koordinator ALF Pase, melalui rilis yang dikirim kepada The Atjeh Post, Rabu, 9 Mei 2012.

Selain itu warga juga membuat beberapa rekomendasi terkait kompensasi tanah oleh PT Zaratex, di antaranya masyarakat meminta pembayaran harus dilakukan dalam dua tahap sebelum proses recording (sebelum dynamite diledakkan) dilakukan.

Masyarakat juga meminta kompensasi tanah dinaikkan menjadi 200 persen dari harga yang sudah ditetapkan karena mereka merasa dirugikan. Warga juga meminta perusahaan untuk bertanggung jawab apabila terjadi kerusakan lingkungan di kemudian hari. | Atjehpost

Zaratex NV dalam mensosialisasi programnya pada masyarakat secara melakukan pencitraan juga melakukan pembodohan, disamping itu perekrutan ratusan tenaga kerja untuk dipekerjakan dalam survey tersebut. ini menjadi bahan kampanye mereka karena telah memberi pekerjaan pada masyarakat lokal, namun yang menjadi persoalan tenaga masyarakat lokal seperti diperas, pasalnya mereka digaji tidak layak alias tidak sesuai dengan Upah Minimum Reguler (UMR) karena dikoloni oleh perusahaan outsorsing.(*)

Zaratex NV Kelabui Warga, Tenaga Buruh Dikoloni

LHOKSUKON - Aceh Liberation Front (ALF) wilayah Pase menggelar diskusi untuk menyamakan persepsi masyarakat terkait kekecewaan mereka terhadap kompensasi tanah dan tanaman yang rusak akibat survey yang dilakukan oleh PT Zaratex NV untuk mencari ladang gas di Blok Sawang – Matang Lada.

Diskusi dilangsungkan di Meunasah Blang Reulieng Kecamatan Sawang, Aceh Utara, kemarin, Selasa, 8 Mei 2012.

Dalam diskusi tersebut warga menyampaikan bahwa survei tersebut sudah membuat tanaman mereka rusak dan tidak didata dengan benar, data kepemilikan juga dilakukan secara tumpang tindih.

“Ketika pihak perusahaan melakukan sosialisasi masyarakat setempat dibodoh-bodohi dengan iming-iming pekerjaan,” kata Isbahannur, Koordinator ALF Pase, melalui rilis yang dikirim kepada The Atjeh Post, Rabu, 9 Mei 2012.

Selain itu warga juga membuat beberapa rekomendasi terkait kompensasi tanah oleh PT Zaratex, di antaranya masyarakat meminta pembayaran harus dilakukan dalam dua tahap sebelum proses recording (sebelum dynamite diledakkan) dilakukan.

Masyarakat juga meminta kompensasi tanah dinaikkan menjadi 200 persen dari harga yang sudah ditetapkan karena mereka merasa dirugikan. Warga juga meminta perusahaan untuk bertanggung jawab apabila terjadi kerusakan lingkungan di kemudian hari. | Atjehpost

Zaratex NV dalam mensosialisasi programnya pada masyarakat secara melakukan pencitraan juga melakukan pembodohan, disamping itu perekrutan ratusan tenaga kerja untuk dipekerjakan dalam survey tersebut. ini menjadi bahan kampanye mereka karena telah memberi pekerjaan pada masyarakat lokal, namun yang menjadi persoalan tenaga masyarakat lokal seperti diperas, pasalnya mereka digaji tidak layak alias tidak sesuai dengan Upah Minimum Reguler (UMR) karena dikoloni oleh perusahaan outsorsing.(*)

Posted at 12:17 PM |  by Isbahannur
© 2013 Brigent. WP Theme-junkie converted by Bloggertheme9
Blogger templates. Proudly Powered by Blogger.
back to top