Tuesday, March 20, 2012

Sudah Cukup Ismuhadi Cs Disiksa, Mari Semua Desak Presiden Indonesia Untuk Membebaskannya

Posted by Isbahannur  |  at  3:23 PM


Lhokseumawe - Terkait narapidana politik yang masih ditahan di pulau Jawa (Cipinang), pemerintah Indonesia sampai hari ini belum menjalankan kewajibannya untuk membeaskan Ismuhadi Cs.

Sebelumnya Narapidana Politik Aceh (Ismuhadi, Irwan Ilyas dan Ibrahim Hasan) itu sudah masuk kedalam daftar AMM, namun tiga nama tersebut dicoret oleh Malek Mahmud dkk, begitu pengakuan Irwandi Yusuf mantan Gubernur Aceh yang menjadi musuh bebunyutan Partai Aceh.

Setelah dicoret dari daftar dengan kata lain tidak diakui sebagai GAM, timbul lah klaim teroris, tetapi Malek Mahmud dkk tidak pernah mengklarifikasinya, tidak sedikit eks GAM mulai yang kaya yang miskin, yang tua yang muda, yang digampong maupun yang dikota, dari pasukan peudeung maupun pasukannya sendiri yang menilai “dialah yang memutar balikkan fakta di aceh selama ini, sit jih penghianat yang ka ijep darah aneuk yatim, syuhada, ulama dan rakyat aceh”.

Ah ngapain juga meupep-pep untuk dia, bila Malek tu memang suka Aceh damai dan keluar dari klaim penghianat pastinya dia akan mendesak pemerintah Indonesia untuk membeaskan narapidana politik aceh di jawa.

Hana iteupue, bila Ismuhadi mengakui dan menerima tawaran Megawati waktu itu, justru dia dan semua petinggi GAM luar negeri yang mendekam di penjara, hana berterima kasih meubacut pih?

Sehingga MoU hasil runding di meja judi Helsinky di point amnesty yang didukung oleh keppres 22 tahun 2005 tidak bisa digunakan sebagai fasilitas untuk membebaskan Ismuhadi dkk, karena itu hanya berlaku bagi GAM, sementara Ismuhadi dkk justru ingin disekap selamanya didalam penjara. Bahkan ada yang mengatakan “memang ada apa apanya dengan dia, ada indikasi Tgk Lah dan Ishaq juga dibunuh karena dianggap MP (lawan komando), pembunuhan itu melalui pembocoran informasi dan menarik beberapa lapisan pasukan apet”.

Syahdan, kembali kepada kisah selanjutnya, setelah ismuhadi dkk menjalankan hukuman seumur hidupnya selama 12 tahun, belum juga nyata perjuangan kawan-kawan setianya, baik itu organ sipil, kuasa hukumnya, maupun GAM itu sendiri yang condong datang ke penjara, bincang bincang, foto foto, naikkan ke Koran, selesai, selalu seperti itu kerjanya untuk meraih simpati dari masyarakat Aceh ketika musim pemilu tiba.

Saat ini, dengan dasar hokum keppres 174 tahun 1999 tentang remisi, kepala lapas Cipinang sudah tiga kali mengusulkan penurunan status hukuman (dari pidana seumur hidup menjadi pidana sementara) tetapi selalu mentok di menteri, kali ini tahun 2012 masih dimeja Sudi Silalahi.

Lobi-lobi tarus dilakukan, mulai mendatangi komisi III DPR RI, Komnas HAM, DPRA, Pemerintah Aceh, sampai pansus Aceh-Papua. Kali ini lobi-lobi itu pun sdikit berjalan. Di DPR komisi III bersedia untuk memanggil Menkumham dan Menkopolhukam serta Mensesneg untuk membahas masalah ini, dan kemungkinan nanti tanggal 26 atau 27 Maret 2012 akan disidangkan.

Begitu juga Komnas HAM, Ifdhal Kasim mangatakan akan menyurati kembali si badan besar itu (SBY), dan kini memang sudah disurati yang kedua, pihaknya juga akan membahas masalah ini dikantor Menkopolhukam dengan menghadirkan Menkumham, Mensesneg dan tim advokasi.

Sementara di Aceh Eksekutif bersama Parlemen Aceh dan tim advokasi bersama gerakan sipil Aceh tuntut pembebasan tapol napol Aceh akan menyurati pemerintah Indonesia secara bersama-sama. Harapannya semoga Ismuhadi dkk bisa menghirup udara segar sebelum Pilkada 9 April nantinya, tapi apakah ini akan berhasil?

Kami tim advokasi dari kalangan mahasiswa berharap agar semua mendukung upaya pembebasan narapidana politik itu, tapi bek dukung dukung bak babah sagai sebagai politik pencitraan calon yang diusung atau partai politik anda. Kalau memang mendukung kami harap agar calon peserta pemilu 9 april nantinya ikut komplen kepada pemerintah SBY. Buat surat protes atau surat terbuka untuk SBY sebagai desakan bersama untuk membebaskan narapidana politik Aceh.

Hal tersebut bisa dilakukan bersama-sama, baik mahasiswa dengan stempel BEMnya, LSM atau NGO, Gerakan Buffer, DPRK Kab/kota, Bupati/walikota, partai politik local/partai nasional, begitu juga dengan eks GAM/panglima GAM di wilayah/KPA, pasukan Peudeung/Banser atau gerakan dan organisasi kemasyarakat lainnya. 


Kiban? na rencana protes pemerintah Indonesia? bek bak babah sagai tadeungo, meunyoe hanjeut peugot surat protes atau surat desakan untuk SBY hubungi kami di blog sederhana ini. | Rajaitam

Isbahannur

Jurnalis acehbaru.com yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Organ Sipil Lain di Aceh

Get Updates

Subscribe to our e-mail newsletter to receive updates.

Share This Post

Related posts

comments
© 2013 Brigent. WP Theme-junkie converted by Bloggertheme9
Blogger templates. Proudly Powered by Blogger.
back to top