Tuesday, March 20, 2012

Perkembangan Advokasi Narapidana Politik Aceh Dengan Keppres 174 Tahun 1999

Posted by Isbahannur  |  at  10:23 AM


Banda Aceh – Setelah melakukan berbagai kegiatan advokasi hukum dalam upaya pembebasan tapol napol aceh, Kami dari komunitas bersama kumpulan berbagai organisasi dan elemen sipil Aceh dan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Bersama untuk Pembebasan Tapol Napol aceh kembali menggelar dua acara besar dalam agenda pembebasan Tapol Napol Aceh yang masih mendekam dalam penjara Cipinang Jakarta.

Dalam upaya memberikan keadilan hukum bagi warga Negara Indonesia (Tapol Nappol Aceh), ditataran ini kami tidak lagi bicara soal anggapan atau klaim tidak mendasar tentang Ismuhadi dkk adalah teroris, atau tapol napol Aceh tidak diakui sebagai GAM oleh petingginya, sehinggadalam mencari keadilan hukum kami tidak lagi menggunakan menggunakan MoU Helsinky point amnesty yang didukung oleh Keppres Nomor 22 tahun 2005 tentang Amnesti Umum dan Abolisi kepada setiap orang yang terlibat dalam Gerakan Aceh Merdeka.

Tetapi atas nama warga Indonesia yang berkedudukan sama didepan hukum, demi keadilan hukum dan kemanusiaan serta demi keberlanjutan perdamaian Aceh,kami meminta pemerintah Indonesia untuk segera membebaskan Ismuhadi Cs, hal tersebut kami lakukan atas dasar Perpres no 147 tahun 1999 tentang remisi.

Keppres pada tanggal 23 Desember 1999 oleh Presiden KH Abdul Rahman Wahid itu memberikan harapan baru bagi aktivis rakyat aceh dalam pengurangan masa pidana bagi narapidana di Indonesia.  Pemberian remisi khusus berupa ketentuan kewenangan mengenai perubahan pidana seumur hidup menjadi pidana sementara yang keputusannya ada ditangan Presiden bukan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.

Dalam Keppres Nomor 174 tahun 1999 pasal (9) angka (1) “Narapidana yang dikenakan pidana penjara seumur hidup dan telah menjalani pidana paling sedikit 5 (lima) tahun berturut-turut serta berkelakuan baik, dapat diubah pidananya menjadi pidana penjara sementara, usulan tersebut telah dikirim 3 kali oleh kepala lapas Cipinang dan pihak keluarga, namun alasan politis selalu menuai kegagalan, pemerintah Indonesia menganak tirikan aktivis sipil aceh itu sehingga tidak mendapatkan keadilan hukum.

Meski usaha usaha advokasi hukum selalu menuai kegagalan karena dukungan baik dari ormas sipil, mahasiswa, eks GAM lapangan, pemerintah Aceh(surat no 330/2196 tanggal 28 Januari 2008, serta Surat Ketua DPRA Nomor 330/3.368 tanggal 21 Juli 2008 yang dikirim untuk presiden meminta pembebasan Tapol Napol Aceh), Tidak hanya itu, juga sudah dikeluarkan surat oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah atau DPD RI Nomor HM.310/DPD/VII/2010 perihal penanganan napol GAM, yang intinya mengenai pertimbangan untuk diberikan remisi berdasarkan Keppres Nomor 174  tahun 1999 tentang pemberian remisi, dan dukungan dari masyarakat Aceh terus mengalir, dibuktikan dengan berbagai aksi masa, bahkan pernah rusuh saat menghadang kedatangan Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono pada Senin 29 November 2010, mendorong kami untuk melanjutkan advokasi pembebasan Ismuhadi, Irwan Ilyas dan Ibrahim Hasan.

Disamping itu, diperkuat dengan keluarnya rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Nomor: 250/TUA/VII/2011 tanggal 29 Juli 2011 ditujukan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang intinya untuk memberikan Perubahan Hukuman Pidana sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indoneisa Nomor 174 tahun 1999 tentang Remisi sebagai bagian dari Perdamaian Aceh secara menyeluruh tanpa ada diskriminasi

Berikut tahap-tahap yang telah kami lakukan ditahun 2012:
-          Senin, 6 Februari 2012 mendatangi DPR Komisi III Jakarta, dalam pertemuan tersebut Ketua Forum Bersama (Forbes) Anggota DPR RI asal Aceh Nasir Djamil dan juru bicara Tim Pemantau Otsus Aceh - Papua Sayed Muhammad Muliyadi, SH mengatakan tidak ada alasan untuk tidak membebaskan Ismuhadi cs dari penjara. "Pemerintah harus segera merespon aspirasi ini dengan cepat," kata Sayed Muhammad, politisi berdarah Aceh anggota Fraksi PDI Perjuangan dari daerah pemilihan Jawa Timur itu.

Tim Pemantau Aceh sudah menyampaikan soal Ismuhadi cs kepada jajaran Polkam dalam rapat kerja yang dihadiri Menkumham, Mendagri dan lain-lain. "Kita minta Menkumham membebasan Ismuhadi dkk," kata Sayed Muhammad Muliyadi. Menurutnya, nama  Ismuhadi   masuk di dalam daftar nama tapol/napol Aceh yang akan dibebaskan sesuai MoU Helsinki. "Tapi entah kenapa kemudian dibatalkan," kata Sayed, seperti yang dilansir oleh berbagai media nasional itu.Ia juga mempertanyakan kenapa Ismuhadi tidak memperoleh fasilitas remisi dan pengurangan hukuman, padahal yang bersangkutan sudah menjalani hukuman 2/3. "Seyogianya Ismuhadi sudah bebas bersyarat,"  ujar Sayed bicara Tim Pemantau Otsus Aceh – Papua.
Komisi III berjanji segera menindaklajuti hal tersebut, Priyo menjelaskan akan memanggil Menkumham dan Menkopolhukan secepatnya untuk duduk mencari solusi masalah ini, seraya menutup siding hari itu.

-     Senin 27 Februari 2012 Tim Advokasi Bersama Masyarakat Sipil mendampingi keluarga Tapol Napol aceh ke Komnas HAM. Dalam pertemuan tersebut Ifdhal Kasim mengatakan "Dalam waktu dekat kami akan mengupayakan kembali penuntasan kasus Ismuhadi dkk ini. Kami akan membicarakan masalah ini dengan Menteri Hukum dan HAM serta Menko Polhukam," kata Ifdhal Kasim dalam pertemuan dengan tim advokasi tapol/napol Aceh dan istri serta anak Ismuhadi di Kantor Komnas HAM, Jakarta. Karena Pemerintah Indonesia Presdien Susilo Bambang Yudhoyono tidak merespon rekomendasi Komnas, Ifdhal Kasim mengatakan akan  menyurati SBY kedua kalinya dan dalam waktu dekat akan membuat pertemuan di kantor Menkopolhukam dan menghadirkan Menkumham serta Tim advokasi bersama dalam rangka membebaskan Ismuhadi Cs.

-          Jum'at 16 Maret 2012 pukul 10.00 WibTim Advokasi Dan Komnas HAM Temui DPRA,
Dalam audiensi tersebut tim kami mensinergikan langkah advokasi pembebasan Ismuhadi cs, Progres konkrit kerjasama DPRA dengan KOMNAS HAM tentang upaya hukum pembebasan tapol napol aceh dan melayangkan surat resmi untuk ditandatangani oleh DPRA, Pj Gubernur Aceh dan Tim Advokasi dan Gerakan Bersama Masyarakat Sipil Aceh untuk pembebasan Tapol Napol Aceh.

Nantinya, Surat tersebut akan dibawa kepada presiden sebagai dasar hukum pembebasan Ismuahadi cs yaitu Keppres 174 pasal 9 tentang pemberian remisi karena Ismuhadi cs adalah warga negara Indoensia yang mempunyai hak yang sama di mata hukum dalam kerangka rekonsiliasi nasional.

Dalam pertemuan tersebut Ketua DPRA didampingi oleh Wakil Ketua DPRA, Amir Helmi, SH dan Kabag Hukum DPRA, MY Putra, SH, MH berkomitmen akan menandatangani petisi bersama dengan PJ Gubernur dan  Tim Advokasi dan Gerakan Bersama Masyarakat Sipil Aceh untuk pembebasan Ismuhadi cs dan akan diteruskan kepada Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono.

-          Sementara itu, dibulan Maret 2012, tim kami dilapangan telah melakukan aksi solidaritas untuk menggalang bukti dukungan berupa tanda tangan diatas kain putih sepanjang 15 meter didepan Mesjid Raya Banda Aceh, Rabu, 14 Maret 2012 bertepatan dengan deklarasi pemilu damai. Dalam aksi tersebut mendapat apresiasi dari berbagai elemen, termasuk kandidat calon Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, dan Muhammad Nazar serta seribuan tanda tangan lainnya.

Selanjutnya,dalam agenda tuntut pembebasan Tapol napol Aceh, dan menyelesaikan dugaan atau klaim-klaim tak mendasar terhadap Ismuhadi Cs (Klaim teroris, Ismuhadi Bukan GAM) yang menjadi tanda Tanya besar bagi public Aceh, dan menjelaskan sejauh mana sudah advokasi yang kita jalankan bersama. Dengan “Gerakan Bersama Masyarakat Sipil Tuntut Pembebasan Tapol Napol Aceh” kami menggelar diskusi Panel di Gedung Pasca Sarjana IAIN Ar-Raniry Lantai 3 Darussalam, Banda Aceh, dengan tema “Pembebasan Tapol Napol Aceh ( Teuku Ismuhadi Dkk) Dalam Perspektif Kemanusiaan dan Keadilan”Senin 19 Maret 2012, pukul 14.00 Wib, besok siang.
Saifuddin Bantassyam SH MA yang bertindak sebagai moderator, dan pemateri pemateri yang akan hadir diantaranya: Pj Gubernur Aceh Tarmizi A Karim, Ketua DPRA Hasbi Abdullah, Mantan Rektor IAIN Prof Dr Yusni Saby MA Phd, Prof Dr Backtiar Aly MA, Ketua FKK Aceh Mayjen TNI (Purn) Amiruddin Usman, dan kuasa hukum Tapol Napol Aceh Reinhard Parapat SH MH yang didampingi oleh Teuku Arifin SH MH.

Dalam acara tersebut diikuti oleh berbagai elemen seperti ormas sipil, BEM Se-Aceh, buffer aksi, Rektor Se-Aceh, Organisasi perempuan, partai politik, dan seluruh elemen pemerintahan.

Pertemuan tersebut, Renhard Parapat lebih menjelaskan soal tudingan tundingan miring terhadap narapidana politik Aceh, baik soal teroris maupun tidak diakui oleh elit GAM, “kita tidak bicara lagi soal itu, baik soal MoU maupun soal klaim teroris, itu semua sudah selesai, saat ini yang perlu kita lakukan bersama adalah mendesak presiden untuk segera membebaskan Ismuhadi dkk dengan dasar hokum yang kita pegang adalah kepres 174 tahun 1999” Ungkapnya dalam FGD itu.
Dalam FGD tersebut juga turut hadir beberapa eks GAM wilayah Peureulak, mereka menamakan dirinya Banser Rakyat Aceh (BRA) atau lebih dikenal dengan sebutan pasukan Cowboy, dalam pertemuan tersebut mereka meminta agar Ismuhadi dkk dibebaskan segera, mereka juga mengecam sikap pemerintah Indonesia yang mendiskriminasi Ismuhadi dkk untuk merasakan fasilitas remisi sesuai dengan kepres 174 tahun 1999 tentang remisi.
Demikian, soal konfirmasi sejauh mana advokasi yang telah dilakukan, silahkan hubungi ketua tim advokasi, atau pengacara kami, terima kasih.

Banda Aceh, 19 Maret 2012 
Tim Advokasi/Komunitas Bersama Untuk Pembebasan Narapidana Poliik Aceh.

Reinhard Parapat, S.H.        : 0811.988.2459
Teuku Arifin, S.H., M.H.     : 0821.6883.8990
Buchari HY, S.H.                  : 0812.694.7900

Isbahannur

Jurnalis acehbaru.com yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Organ Sipil Lain di Aceh

Get Updates

Subscribe to our e-mail newsletter to receive updates.

Share This Post

Related posts

comments
© 2013 Brigent. WP Theme-junkie converted by Bloggertheme9
Blogger templates. Proudly Powered by Blogger.
back to top