Sunday, February 5, 2012

Press Release: TIM Advokasi Minta Perubahan Status Hukuman TNA

Posted by Isbahannur  |  at  8:53 PM

SMA | Jakarta - 6 Februari 2012, Sudah hampir 12 tahun Teuku Ismuhadi dkk mendekam di Lapas Cipinang Jakarta karena divonis politik peledakan Bursa Efek Jakarta pada tahun 2000. Mereka divonis seumur hidup sejak 24 September 2000 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memutuskan Teuku Ismuhadi dkk yang terlibat GAM dengan pasal 1 ayat (1) dan ayat (3) UU Nomor: 12/DRT/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau yang dikenal Undang-undang Darurat Indonesia.

Pada mulanya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman pidana politik selama 20 tahun. Putusan politik ini diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta setelah melakukan BANDING pada 4 Desember 2001.  Demikian pula di tingkat Mahkamah Agung dalam putusan KASASI memutuskan Putusan hukuman politik seumur hidup pada tanggal 6 Juni 2002.

Beberapa usaha yang sudah dilakukan namun belum membuahkan hasil bebasnya Teuku Ismuhadi dan kawan-kawan, mengingat mereka ada kepentingan politis yang terkait dengan kondisi kala itu. Upaya pembebasan Teuku Ismuhadi dan kawan-kawan saat ini atas dasar kemanusiaan, Hak Asasi Manusia dan Penegakan Hukum tanpa ada diskriminasi.

Keraguan ini timbul karena dari beberapa usaha pembebasan Teuku Ismuhadi dan kawan-kawan, tidak memberikan pengaruh untuk mendapatkan pengurangan hukuman atau bahkan pembebasan hukuman yang telah mereka dijalani selama ini. Terutama sehubungan dengan proses usaha damai antara Pemerintah Indonesia dan GAM dan kini kedua belah pihak telah mengalami perdamaian sejak 15 Agustus 2005 di Helsinki.

Pemerintah Indonesia telah menerbitkan regulasi terkait, sebagai upaya penyelesaian yang bertujuan memberikan keringanan hukuman bagi siapa saja yang terlibat pada konflik tersebut.
Pada tanggal 23 Desember 1999 Presiden KH Abdurrahman Wahid mengeluarkan Keppres RI No. 174 Tahun 1999 tentang remisi. Keppres tersebut memberikan warna baru dalam pengurangan masa pidana bagi narapidana di Indonesia, yakni pemberian remisi khusus berupa ketentuan kewenangan mengenai perubahan pidana seumur hidup menjadi pidana sementara yang keputusannya di tangan Presiden bukan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.

Dan pada pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 Tentang remisi tersebut, Khususnya dalam hal pemberian remisi khusus kepada narapidana dan anak pidana, Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia Mengeluarkan Keputusannya Nomor M.09. HN.02.01 Tanggal 23 Desember 1999.

Pada tahun 2005 terjadi Perjanjian Perdamaian antara Pemerintah Republik Indonesia dan GAM di Helsinki.  Terkait kasus Teuku Ismuhadi dkk tercantum pada pasal 3.1.1 dalam Nota Kesepahaman tersebut, yang berbunyi :
“Pemerintah RI, sesuai dengan prosedur konstitusional, akan memberikan amnesti kepada semua orang yang telah terlibat dalam kegiatan GAM sesegera mungkin dan tidak lewat dari 15 hari sejak penandatanganan Nota Kesepahaman ini”.

Demikian pula seperti yang tercantum pada pasal 3.1.2 dalam Nota Kesepahaman tersebut yang menyebutkan
“Narapidana dan tahanan politik yang ditahan akibat konflik akan dibebaskan tanpa syarat secepat Mungkin dan selambat-lambaltnya 15 hari sejak penandatanganan Nota Kesepahaman ini.”;

Dan atas Perjanjian Kesepakatan tersebut, Pemerintah Indonesia dalam hal ini Presiden Republik Indonesia kemudian mengeluarkan Keppres No 22 Tahun 2005 tentang  Amnesti umum yang diperuntukan bagi siapapun yang terlibat dengan GAM.

Sehubungan dengan perkembangan tersebut, kemudian GAM membuat daftar nama-nama yang akan diajukan untuk segera dibebaskan, yang salah satunya adalah Teuku Ismuhadi dkk. Tetapi dalam prosesnya, Teuku Ismuhadi dkk tidak ikut dibebaskan  sebagaiman perintah Keppres No 22 tahun 2005 yang ditandantangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Dukungan dan Usaha membebaskan sudah dilakukan oleh gubernur Aceh melalui Surat Nomor 330/2196 tertanggal 28 Januari 2008, serta Surat Ketua DPRA dengan nomor 330/ 3.368 tertanggal 21 Juli 2008 untuk memberikan pembebasan terhadap Narapidana Politik.

Disamping itu juga sudah dikeluarkan surat juga oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD)-RI dengan nomor: HM.310/DPD/VII/2010 perihal penanganan Narapidana politik GAM, intinya perihal pertimbangan untuk diberikan remisi berdasarkan Keppres no 174  Tahun 1999, tentang Pemberian Remisi, juga tidak pernah digubris oleh Menteri Hukum dan Ham Republik Indonesia.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah mengeluarkan Rekomendasi HAM, dengan nomor: 250/TUA/VII/2011, tertanggal 29 Juli 2011 yang ditujukan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang intinya untuk memberikan Perubahan Hukuman Pidana sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indoneisa Nomor 174 tahun 1999 tentang Remisi sebagai bagian dari Perdamaian Aceh secara menyeluruh tanpa ada diskriminasi, hingga acara dengar pendapat ini dilakukan belum juga menjalankan Rekomendasi HAM yang dikeluarkan oleh KOMNAS HAM.

Artinya secara hukum sudah sepantasnya seorang yang telah menjalankan hukuman dan terbukti berkelakuan baik selama menjalani hukuman dapat diusulkan untuk dilakukan perubahan hukuman dari seumur hidup menjadi pidana penjara sebagaimana yang dimaksudkan di dalam KEPPRES 174 tahun 1999 tentang Remisi tersebut.

Berdasarkan hal-hal di atas, Tim Advokasi/Komunitas Bersama untuk Pembebasan Narapidana Politik Aceh meminta kepada Pemerintah Indonesia, terkait untuk dapat memberikan perhatian penuh bagi Teuku Ismuhadi dkk yang secara politik dihukum penjara, tetapi tidak mendapatkan hak-haknya untuk mendapatkan kesempatan pengurangan masa hukuman, yang mana kesempatan tersebut sebenarnya sudah diatur dalam hukum positip di Indonesia.

Atas dasar tersebut, maka kami meminta dukungan penuh dan seluas-luasnya, terutama dari wakil rakyat yang dalam hal ini Komisi III DPR-RI, untuk dapat menindaklanjuti proses Perubahan Pemidanaan dari Seumur Hidup menjadi Pidana Penjara/ Remisi khusus bagi Teuku Ismuhadi dkk, serta memohon untuk mengundang dalam waktu dekat Bapak DR. Amir Syamsudin, S.H., Menteri hukum dan HAM dan pihak lain yang dinggap perlu untuk membahas Perubahan Pemidanaan berdasarkan nilai-nilai kemanusian dan HAM.
 
Koordinator TTD
Tim Advokasi/Komunitas Bersama Untuk Pembebasan Narapidana Poliik Aceh.

Isbahannur

Jurnalis acehbaru.com yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Organ Sipil Lain di Aceh

Get Updates

Subscribe to our e-mail newsletter to receive updates.

Share This Post

Related posts

comments
© 2013 Brigent. WP Theme-junkie converted by Bloggertheme9
Blogger templates. Proudly Powered by Blogger.
back to top